Konten dari Pengguna

Cara Memandikan Jenazah Perempuan dan Laki-Laki dalam Ajaran Islam

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jenazah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenazah. Foto: Pixabay

Dalam Islam, jenazah harus dimandikan terlebih dahulu sebelum dikubur. Maka dari itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui tata cara memandikan jenazah sebelum mengebumikannya.

Tujuan memandikan jenazah ini adalah sebagai bentuk persembahan terakhir kepada orang yang telah meninggal. Di samping itu, merawat jenazah juga merupakan kewajiban sesama muslim.

Ada pun syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim apabila ingin memandikan jenazah, di antaranya sebagaimana dikutip dari buku Panduan Lengkap Perawatan Jenazah oleh KH. Muhammad Sholikhin berikut:

  1. Muslim, berakal, dan baligh

  2. Niat memandikan jenazah

  3. Tepercaya, amanah, dan mengetahui cara memandikan jenazah sesuai sunah yang diajarkan serta tidak menyebarkan aib yang ia lihat.

  4. Jenis kelamin yang memandikan harus sama dengan jenazah. Jika jenazah laki-laki, maka yang memandikan laki-laki. Sebaliknya, jika jenazah perempuan, yang berhak memandikan juga perempuan.

  5. Jika suami-istri, suami boleh memandikan istirinya demikian sebaliknya.

  6. Jika suami istri bercerai dengan status talak ba’in, maka suami istri tidak bisa saling memandikan.

  7. Orang yang masih muhrim boleh memandikan jenazah, meskipun berlainan jenis.

  8. Jika suami atau istri dan muhrim sama-sama ada, maka yang lebih berhak memandikan jenazah adalah suami atau istri.

  9. Bila dalam kondisi talak raj’i dan istri sedang dalam massa iddah, istri bisa memandikan suami, begitu pun sebaliknya.

  10. Bila yang meninggal anak kecil, ada dua ketentuan lainnya, yaitu:

  • Bila anak laki-laki berumur 4 tahun, wanita boleh memandikannya. Menurut mazhab Immamiyyah, hukum ini berlaku jika umur jenazah di bawah 3 tahun, sementara dalam mazhab Hambali di bawah 7 tahun

  • Bila yang meninggal anak kecil perempuan di bawah usia 3 tahun, laki-laki boleh memandikannya, lebih dari itu tidak boleh.

Lantas, bagaimana urutan tata cara memandikan jenazah? Untuk mengetahui jawabannya, simak uraian artikel di bawah ini selengkapnya.

Syarat Wajib Memandikan Jenazah

Ilustrasi jenazah. Foto: Pixabay

Sebelum memandikan, perhatikan juga syarat wajib memandikan jenazah seperti yang dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Mustahdi dan Mustakim berikut ini:

  • Jenazah orang Islam, apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya

  • Didapati tubuhnya walaupun sedikit

  • Bukan mati syahid

Selain syarat wajib memandikan jenazah di atas, ada beberapa hal lain yang harus dilakukan kepada jenazah, yaitu:

  • Pejamkan matanya dengan tangan sambil mohonkanlah ampun kepada Allah SWT atas dosanya.

  • Buka pakaian yang dikenakannya kemudian tutuplah seluruh badannya dengan kain, sebagai penghormatan serta agar tidak kelihatan auratnya.

  • Letakkan jenazah di tempat yang aman dari jangkauan binatang.

  • Menyegerakan pengurusan jenazah.

  • Sebagian dari anggota keluarga hendaknya segera menyelesaikan hutang-hutang si mayat.

Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Merujuk buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah oleh Tgk. Husnan M. Thaib, hal-hal yang perlu dipersiapkan ketika memandikan jenazah, yakni:

  • Sediakan tempat mandi;

  • Air bersih;

  • Sabun;

  • Sarung tangan sedikit kapas;

  • Air kapur barus.

Masih mengutip buku yang sama, cara memandikan jenazah perempuan di antaranya sebagai berikut:

  • Letakkan jenazah di tempat mandi yang disediakan.

  • Yang memandikan jenazah hendaklah memakai sarung tangan.

  • Istinjakkan mayat terlebih dahulu.

  • Setelah itu, keluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan perutnya secara perlahan-lahan.

  • Kemudian bersihkan gigi, lubang hidung dan telinga, celah ketiak, celah jari tangan dan kaki, serta rambutnya.

  • Lalu mandikan seluruh tubuh mayat dengan sabun yang telah disiapkan sebelumnya.

  • Jika sudah, basuh tubuh mayat dengan air bersih, sambil membaca niat memandikan jenazah perempuan berikut ini:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzihil mayyitati lillaahi ta'aalaa.

Artinya: “Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala”

  • Disunnahkan membasuh tiga sampai lima kali.

Cara Memandikan Jenazah Laki-Laki

Ilustrasi jenazah. Foto: Unsplash

Hampir sama dengan jenazah perempuan, berikut tata cara memandikan jenazah laki-laki sebagaimana dinukil dari buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah oleh Siti Nur Aidah dan Tim Penerbit KBM Indonesia:

  • Letakkan jenazah di tempat mandi yang disediakan.

  • Yang memandikan jenazah hendaklah memakai sarung tangan.

  • Istinjakkan mayat terlebih dahulu.

  • Setelah itu, keluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan perutnya secara perlahan-lahan.

  • Kemudian bersihkan gigi, lubang hidung dan telinga, celah ketiak, celah jari tangan dan kaki, serta rambutnya.

  • Lalu mandikan seluruh tubuh mayat dengan sabun yang telah disiapkan sebelumnya.

  • Jika sudah, basuh tubuh mayat dengan air bersih, sambil membaca niat memandikan jenazah laki-laki berikut ini:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzal mayyiti lillahi ta'aalaa.

Artinya: “Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala”

  • Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.

Hadis Terkait tentang Tata Cara Memandikan Jenazah

Dalam Islam, memandikan jenazah sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Sebagaimana disunnahkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, ijma ulama menyatakan hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Dalil tentang kewajiban memandikan jenazah telah dijelaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas, berikut bunyi hadisnya:

Ibnu Abbas menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati, maka mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Perihal tata cara memandikan jenazah juga telah dijelaskan dalam hadits riwayat Ummu Athiyyah. Beliau menceritakan bahwa Rasulullah SAW mendatangi kami ketika sedang memandikan jenazah putri beliau, kemudian beliau bersabda:

Mulailah dari sebelah kanan tubuhnya dan dari anggota-anggota wudhunya. Mandikanlah ia tiga, lima atau tujuh kali dengan air bercampur kembang. Pada siraman terakhir gunakanlah kapur barus, jika kalian telah selesai, panggillah aku. Maka setelah selesai, kami panggil beliau. Beliaupun memberikan sarungnya dan berkata, 'selimutilah ia dengan sarung itu.” (HR. Bukhari Muslim)

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa niat memandikan jenazah?

chevron-down

Niat memandikan jenazah perempuan berbunyi, nawaitul gusla adaa-an 'an haadzihil mayyitati lillaahi ta'aalaa. Niat memandikan jenazah laki-laki berbunyi, nawaitul gusla adaa-an 'an haadzal mayyiti lillahi ta'aalaa.

Bagaimana tata cara mengurus jenazah perempuan?

chevron-down

Letakkan jenazah di tempat mandi yang disediakan, yang memandikan jenazah hendaklah memakai sarung tangan, istinjakkan mayat terlebih dahulu. Setelah itu, keluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan perutnya secara perlahan-lahan. Kemudian bersihkan gigi, lubang hidung dan telinga, celah ketiak, celah jari tangan dan kaki, serta rambutnya. Lalu mandikan seluruh tubuh mayat dengan sabun yang telah disiapkan sebelumnya. Jika sudah, basuh tubuh mayat dengan air bersih, sambil membaca niat.

Apakah semua mayat wajib dimandikan?

chevron-down

Dalam Islam, jenazah harus dimandikan terlebih dahulu sebelum dikubur.