Konten dari Pengguna

Cara Memandikan Jenazah Perempuan dan Laki-Laki dalam Ajaran Islam

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
1 April 2022 17:54 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jenazah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenazah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, jenazah harus dimandikan terlebih dahulu sebelum dikubur. Maka dari itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui tata cara memandikan jenazah sebelum mengebumikannya.
ADVERTISEMENT
Tujuan memandikan jenazah ini adalah sebagai bentuk persembahan terakhir kepada orang yang telah meninggal. Di samping itu, merawat jenazah juga merupakan kewajiban sesama muslim.
Ada pun syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim apabila ingin memandikan jenazah, di antaranya sebagaimana dikutip dari buku Panduan Lengkap Perawatan Jenazah oleh KH. Muhammad Sholikhin berikut:
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana urutan tata cara memandikan jenazah? Untuk mengetahui jawabannya, simak uraian artikel di bawah ini selengkapnya.

Syarat Wajib Memandikan Jenazah

Ilustrasi jenazah. Foto: Pixabay
Sebelum memandikan, perhatikan juga syarat wajib memandikan jenazah seperti yang dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Mustahdi dan Mustakim berikut ini:
ADVERTISEMENT
Selain syarat wajib memandikan jenazah di atas, ada beberapa hal lain yang harus dilakukan kepada jenazah, yaitu:

Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Merujuk buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah oleh Tgk. Husnan M. Thaib, hal-hal yang perlu dipersiapkan ketika memandikan jenazah, yakni:
Masih mengutip buku yang sama, cara memandikan jenazah perempuan di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Memandikan Jenazah Laki-Laki

Ilustrasi jenazah. Foto: Unsplash
Hampir sama dengan jenazah perempuan, berikut tata cara memandikan jenazah laki-laki sebagaimana dinukil dari buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah oleh Siti Nur Aidah dan Tim Penerbit KBM Indonesia:
ADVERTISEMENT
نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzal mayyiti lillahi ta'aalaa.
Artinya: “Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala”

Hadis Terkait tentang Tata Cara Memandikan Jenazah

Dalam Islam, memandikan jenazah sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Sebagaimana disunnahkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, ijma ulama menyatakan hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Dalil tentang kewajiban memandikan jenazah telah dijelaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas, berikut bunyi hadisnya:
Ibnu Abbas menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati, maka mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Perihal tata cara memandikan jenazah juga telah dijelaskan dalam hadits riwayat Ummu Athiyyah. Beliau menceritakan bahwa Rasulullah SAW mendatangi kami ketika sedang memandikan jenazah putri beliau, kemudian beliau bersabda:
ADVERTISEMENT
Mulailah dari sebelah kanan tubuhnya dan dari anggota-anggota wudhunya. Mandikanlah ia tiga, lima atau tujuh kali dengan air bercampur kembang. Pada siraman terakhir gunakanlah kapur barus, jika kalian telah selesai, panggillah aku. Maka setelah selesai, kami panggil beliau. Beliaupun memberikan sarungnya dan berkata, 'selimutilah ia dengan sarung itu.” (HR. Bukhari Muslim)
(NDA)