Hukum Menabung di Bank Menurut Islam, Apakah Termasuk Riba?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
23 Februari 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menabung di bank. Foto: Dok. Bank KB Bukopin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menabung di bank. Foto: Dok. Bank KB Bukopin
ADVERTISEMENT
Meski dinilai lebih praktis dan aman, ada sebagian orang yang enggan menyimpan tabungannya di bank. Salah satu alasannya adalah masih ragu dan mempertanyakan bagaimana hukum menabung di bank dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Bukan tanpa alasan, suku bunga bank memang dikategorikan sebagai riba dalam Islam. Riba sendiri merupakan tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (‘iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Riba termasuk perbuatan dosa yang dilarang keras oleh Allah SWT. Mengutip buku 33 Strategi Bebas Utang Riba dari Rasulullah oleh Riskaninda Maharani, larangan tersebut menggunakan ungkapan yang jelas dan tegas, yaitu at-tahrim (pengharaman).
Ungkapan seperti itu merupakan nash, yakni ungkapan yang hanya memiliki satu makna saja. Artinya, tidak ada seorang pun yang boleh menafsirkannya dengan makna lain. Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 132)
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana dengan riba pada bank? Apakah menabung di bank termasuk riba dalam Islam? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Hukum Menabung di Bank

Ilustrasi Tabungan atau Menabung. Foto: Shutterstock
Dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Islam susunan Pustaka Ilmu Suni Salafiyah KTB, hukum menabung di bank tergantung tujuan masing-masing individu, apakah untuk mendapatkan bunga atau demi keamanan.
Jika tujuannya hanya untuk mendapatkan bunga demi kepentingan pribadi, ulama sepakat hukumnya haram karena tergolong riba. Misalnya, seseorang tidak mau menyetorkan uang di bank kecuali jika mendapatkan bunga. Maka, perbuatan semacam ini termasuk riba. Allah SWT berfirman:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
ADVERTISEMENT
Namun, jika bertujuan demi mendapat keamanan, tanpa ada keinginan sedikit pun untuk mendapatkan bunga, hukumnya boleh. Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa kegiatan bank dalam mengembangkan setoran nasabah tetap tidak terlepas dari unsur riba.

Menabung di Bank Syariah

Ilustrasi Bank Syariah. Foto: Shutterstock
Jika ingin bebas riba, Anda dapat menyimpan uang di bank syariah, yakni bank yang menjalankan seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah sesuai ketentuan Alquran dan hadits.
Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan, prinsip-prinsip syariah tersebut melarang bank syariah mengoperasikan kegiatannya jika mengandung unsur-unsur berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu, berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga, bank syariah memakai sistem bagi hasil, margin keuntungan, dan fee. Dengan sistem tersebut, besaran bagi hasil di bank syariah bisa berubah-ubah mengikuti kinerja usahanya. Itu sebabnya menabung di bank syariah tidak digolongkan sebagai riba.
(ADS)