Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim, Apakah Boleh?
30 November 2022 10:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Gempa yang mengguncang Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu menggerakkan berbagai lapisan masyarakat untuk memberikan bantuan kepada korban terdampak. Sumbangan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap sesama.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, hal itu sejalan dengan apa yang diperintahkan Allah. Dia berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
Bantuan yang diberikan bisa berupa uang maupun barang-barang kebutuhan pokok, seperti sembako, perlengkapan kebersihan, obat-obatan dan lain sebagainya. Namun, tidak semua bantuan tersebut berasal dari umat Muslim.
Hal ini mungkin membuat beberapa kaum Muslimin yang menjadi korban terdampak ragu untuk menerimanya. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menerima bantuan dari non Muslim? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim
Mengutip buku ISLAM tulisan K.H. Husein Muhammad, pada zaman nabi, terutama selama periode Madinah, Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari orang-orang Yahudi, Nasrani, dan kaum musyrik. Mereka saling membantu dan bekerja sama di bidang ekonomi, sosial, budaya, hingga politik.
ADVERTISEMENT
Dalam Majma’ az-Zawaid Juz IX disebutkan, Ali bin Abi Thalib pernah berkata, “Kisra’ (gelar Raja Persia) memberi hadiah untuk nabi dan beliau menerimanya. Kaisar (gelar Raja Romawi) menghadiahi nabi dan beliau menerimanya. Para raja (al-muluk) memberi nabi hadiah dan beliau menerimanya.”
Ibnu Al-Qayyim dalam Zaad al-Ma’ad mengungkapkan bahwa Nabi Muhammad SAW menerima hadiah dari Muqauqis (Raja Iskandariah) berupa dua orang perempuan, yakni Mariyah Qibthiyah r.a. dan Sirin. Selain itu, baginda nabi juga menerima uang seribu mitsqal, emas, dan lain-lain.
Dalam riwayat lain, Ibnu al-Qayyim menyebutkan bahwa Imam Syafi’i mengatakan, “Boleh menerima hadiah dari anak-anak, hamba, ataupun orang kafir, dan boleh memakan serta menggunakan pemberian hadiah tersebut.”
Dari berbagai riwayat tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa hukum menerima bantuan dari non Muslim itu boleh. Bahkan, itu merupakan sunnah selama bantuan tersebut diberikan murni untuk membantu, bukan untuk tujuan yang merugikan atau membahayakan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut juga sesuai dengan perkataan Syaikh Zakariya al-Anshari: “Menerima hadiah dari orang kafir adalah boleh karena mengikuti nabi (lit tiba’).”
Hukum itu tidak hanya berlaku bagi sumbangan untuk korban bencana alam. Panitia pembangunan masjid juga diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan dari orang-orang non Muslim, baik berupa uang maupun bahan bangunan.
Dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Sehari-Hari oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA. dan Saiful Hadi El-Sutha, bantuan itu diperbolehkan dengan syarat tidak mengikat dan tidak dijadikan sarana untuk memicu bahaya atau fitnah, baik bagi masjidnya maupun bagi umat Muslim secara keseluruhan.
Namun, kaum non Muslim yang memberikan bantuan tidak diperbolehkan menjadi pengurus ta’mir masjid, pengurus yayasan wakaf masjid, maupun pengurus di sektor lain yang berhubungan dengan usaha-usaha kemakmuran masjid. Ini sebagaimana yang difirmankan Allah SWT:
ADVERTISEMENT
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka. Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapatkan petunjuk.” (QS. At-Taubah: 17-18)
(ADS)