Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Sah?
15 Mei 2023 16:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Restu orang tua merupakan hal yang penting dalam sebuah pernikahan. Sebab, restu tersebut dapat membuat rumah tangga sang anak menjadi lebih harmonis dan bahagia.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hukum Kawin Paksa di Bawah Umur susunan Dr. H. Achmad Muhlis (2019), pernikahan yang dijalani tanpa restu kelak akan menemukan jalan yang terjal. Pernikahan tersebut akan dipenuhi dengan cobaan dan rintangan.
Karena sejatinya, ridho dan restu orang tua adalah ridho Allah juga. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam hadits berikut yang artinya:
"Ridho Allah SWT bergantung dari ridho kedua orang tua dan kemurkaan Allah SWT bergantung dari kemurkaan orang tua," (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim)
Atas dasar tersebut, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum menikah tanpa restu orang tua adalah tidak sah. Bagaimana pembahasannya? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua
Bagi mempelai wanita, restu orang tua sangatlah penting. Sebab dalam hukum Islam, ketika seorang wanita menikah, maka ayahnya wajib menjadi wali dalam pernikahannya.
ADVERTISEMENT
Dari Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya adalah batal (3 kali). Jika si laki-laki itu telah menggaulinya, maka baginya mahar atas itu. Dan jika para wali itu berselisih, maka hakim ialah wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Abu Dawud)
Dalam hal ini, wali nikah adalah bagian dari rukun pernikahan. Jika tidak dipenuhi, status pernikahannya bisa menjadi batal atau tidak sah.
Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. At-Tirmizi)33
Jika wali nasab (ayah) menolak menikahkan mempelai wanita karena alasan yang tidak dilandasi hukum syar’i, tugasnya bisa digantikan oleh wali hakim. Wali ini disediakan langsung oleh Pengadilan Agama terkait.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Dasar Hukum Menikah Menurut Islam dan Negara
Berbeda dengan mempelai wanita, mempelai pria justru tidak membutuhkan wali nikah jika usianya sudah menginjak 21 tahun. Apabila ia menikah tanpa restu orang tua pun, pernikahannya akan tetap sah.
Namun jika pernikahannya tidak dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah, maka status pernikahannya tidak memiliki kekuatan hukum. Pernikahan tersebut dianggap tidak terjadi oleh negara karena tidak bisa dibuktikan dengan Akta Nikah.
Meski sah, menikah tanpa restu orang tua sebaiknya dihindari. Ini dilakukan agar pernikahannya dapat menjadi berkah bagi semua pihak, baik calon mempelai maupun keluarganya.
Para ulama mengatakan, wali itu diperlukan untuk menjaga kesetaraan (kufu). Dikhawatirkan jika restu orang tua tidak didapatkan, pernikahannya menjadi tidak harmonis dan penuh dengan derita.
ADVERTISEMENT
(MSD)