Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam, Boleh atau Tidak?
3 Agustus 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 18 Maret 2023 15:59 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam kehidupan remaja dan orang dewasa, pacaran seakan menjadi aktivitas yang tak terpisahkan. Biasanya, pacaran dikaitkan dengan hubungan romansa yang dijalin oleh seorang laki-laki dan perempuan.
ADVERTISEMENT
Nessi Meilan, dkk. (2019) dalam buku Kesehatan Reproduksi Remaja: Implementasi PKPR dalam teman Sebaya menjelaskan arti pacaran sebagai hubungan dua orang yang bertemu dan melakukan serangkaian aktivitas bersama agar lebih mengenal satu sama lain.
Sama halnya dengan cinta, pacaran juga tidak memiliki aturan yang pasti. Biasanya, dua sejoli akan melakukan aktivitas yang menarik selama pacaran seperti pergi piknik, menonton bioskop, dan makan malam bersama.
Bagi pasangan yang tinggal di kota berbeda, mereka akan menjalani pacaran jarak jauh atau yang dikenal dengan istilah long distance relationship (LDR). Gaya pacaran ini dilakukan secara virtual dengan mengandalkan handphone atau gadget.
Bagaimana hukum pacaran jarak jauh dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.
ADVERTISEMENT
Hukum Pacaran Jarak Jauh dalam Islam
Hukum pacaran jarak jauh dalam Islam adalah haram karena tetap mengarah pada kemaksiatan. Gaya pacaran ini dilarang meskipun hanya berkomunikasi via chat ataupun media sosial.
Larangan pacaran dalam Islam telah tercantum dalam Alquran Surat Al-Isra ayat 34. Allah SWT berfirman yang artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Kemudian, Rasulullah SAW juga pernah melarang umat Islam untuk berduaan dengan lawan jenisnya. Dari Ibnu Abbas ra mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, beliau berkata:
"Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (Muttafaq Alaih).
ADVERTISEMENT
Secara tersirat, Rasulullah SAW telah memberikan peringatan bahaya pacaran bagi laki-laki dan perempuan. Beliau mengatakan bahwa pacaran adalah jalan utama bagi segala bentuk perzinahan.
Hal ini selaras dengan pendapat Abdurrahman Al-Mukaffi dalam buku Pacaran dalam Kacamata Islam (2014). Beliau mengatakan bahwa pacaran merupakan refleksi dari hubungan intim yang seharusnya dilakukan oleh pasangan halal. Jika diteruskan, pacaran bisa memperbesar risiko tindakan zina.
Umat Muslim yang beriman hendaknya menjauhi pacaran dan selalu menjaga jarak dengan lawan jenisnya. Hal ini dilakukan agar ia tidak terjerumus pada lubang kemaksiatan yang amat dibenci oleh Allah SWT.
Umat Muslim dianjurkan untuk menikah jika merasa sudah siap dan mampu. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
ADVERTISEMENT
Pacaran yang Diperbolehkan dalam Islam
Pada dasarnya, tidak ada pacaran yang diperbolehkan dalam Islam. Karena semua bentuk pacaran adalah tindakan maksiat yang amat dibenci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Larangan pacaran telah banyak disebutkan dalam dalil-dalil shahih. Dirangkum dari buku Dosa-Dosa Jariah oleh Rizem Aizid, berikut uraiannya:
1. Larangan berduaan dengan lawan jenis
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah ia berduaan dengan lawan jenis yang tidak didampingi mahramnya. Sebab, bila demikian, setanlah pihak ketiganya.” (HR Ahmad)
2. Larangan bersentuhan dan berzina dengan lawan jenis
“Barang siapa yang berjabat dengan seorang perempuan, maka kelak di hari akhir dia akan dirantai dengan rantai api neraka. Dan jika ia menciumnya, maka di hari akhir akan digunting kedua bibirnya dengan gunting api neraka. Dan jika ia berzina dengannya, maka kedua pahanya akan menyaksikan kelak di hari akhir tentang perbuatannya yang keji itu dan Allah murka kepadanya.” (HR. Muslim)
3. Hukuman bagi orang yang pacaran dan berzina
ADVERTISEMENT
“Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam.” (HR. Muslim)
Dosa pacaran siapa yang menanggung?
Pacaran adalah tindakan maksiat, sehingga umat Muslim yang melakukannya akan diganjar dosa. Namun, dosa pacaran siapa yang menanggung?
Mengutip buku Cinta Allah Tak Pernah Salah karya Efendy Abdullah (2009), dosa pacaran bisa dilimpahkan kepada orang tuanya tanpa sadar. Sebab, orang tua diberikan amanah dan tanggung jawab untuk membimbing anaknya menuju jalan yang benar.
Orang tua yang tidak melarang anaknya untuk pacaran akan turut mendapatkan dosanya. Hal ini selaras dengan pendapat Buya Yahya dalam Channel Youtube Al-Bahjah TV yang mengatakan bahwa dosa anak bisa dilimpahkan kepada orang tua jika ia tidak mendidik dengan benar.
ADVERTISEMENT
“Dosa anak yang berbuat maksiat tidak akan berpindah ke orang tua, kecuali orang tua tersebut tidak mendidiknya. Semua akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.”
Jika ada orang tua sudah mendidik anaknya dengan sebaik mungkin, namun si anak tetap menyeleweng, mereka tidak akan menanggung dosanya.
Dosa pacaran tersebut akan ditanggung oleh sang anak sepenuhnya seiring dengan berjalannya hubungan mereka. Setiap perbuatan dan tindakan yang dilakukan selama pacaran akan dicatat sebagai dosa dan maksiat kepada Allah SWT.
Sebagian ulama menyatakan bahwa pacaran bisa mengantarkan pelakunya ke neraka Jahannam. Siksanya akan dirasakan di akhirat kelak.
(MSD)
Live Update