Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Talak 3 Lewat WA, Apakah Sah? Ini Penjelasannya
28 Februari 2023 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Talak 3 merupakan bentuk talak ba’in kubra , yakni talak yang disampaikan suami kepada istri untuk ketiga kalinya. Jenis talak ini tidak membolehkan pasangan suami istri rujuk kembali kecuali jika si mantan istri telah menikah dengan suami lain dan berjima’ dengan suami barunya tersebut.
ADVERTISEMENT
Hukum talak 3 dijelaskan dalam firman Allah sebagai berikut:
“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri ) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (Al-Baqarah: 230)
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, Lc., M.A., talak 3 harus dilakukan secara terpisah oleh suami dan tidak boleh dijatuhkan sekaligus secara bersamaan. Artinya, di antara talak pertama, kedua, dan ketiga harus ada proses rujuk terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Kalimat talak dapat diucapkan secara langsung maupun tertulis. Lalu, bagaimana hukum talak 3 lewat WA (WhatsApp)? Apakah boleh dan dinilai sah secara agama? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Hukum Talak 3 Lewat WA
Kalimat talak yang diucapkan atau dituliskan lewat WA tergolong sebagai talak kinayah, yaitu talak yang kata-katanya mengandung beberapa kemungkinan makna, bisa bermakna talak ataupun bukan. Misalnya, “Kembalilah kepada keluargamu” atau “Kamu adalah wanita yang bebas dari kewajiban suami”.
Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, talak yang disampaikan dengan kalimat sharih (ambigu) tapi diniatkan sebagai talak, hukumnya sah dan jatuhlah talaknya. Dalam sebuah riwayat, Aisyah r.a. berkata:
ADVERTISEMENT
“Tatkala putri Al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah SAW dan beliau mendekatinya. Ia (putri Al-Jaun) mengatakan, Aku berlindung kepada Allah darimu. Maka, beliau bersabda kepadanya, ‘Sungguh, kamu telah berlindung kepada Dzat Yang Maha Agung, kembalilah kamu kepada keluargamu.’”
Namun, jika kalimat talak terucap tanpa ada niatan untuk melakukannya, hukumnya adalah tidak sah. Disebutkan dalam salah satu riwayat, Rasulullah SAW pernah menyuruh Ka’ab untuk menjauhkan istrinya saat ia ditahan karena tidak mengikuti Perang Tabuk bersama beliau.
Setelah itu, Ka’ab berkata kepada istrinya, “Kembalilah kamu kepada keluargamu dan tinggallah bersama mereka hingga Allah SWT menetapkan putusan dalam masalah ini.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i)
ADVERTISEMENT
Dalam hadits tersebut digambarkan bahwa alasan Ka’ab bin Malik menyuruh sang istri kembali kepada keluarganya semata-mata karena perintah Rasulullah, bukan berniat untuk benar-benar menceraikannya. Karena itu, perkataan Ka’ab tidak dihukumi sebagai pernyataan talak dan tidak mengakibatkan jatuhnya talak.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum talak 3 lewat WA tergantung niatnya. Talak tidak sah jika suami mengucapkannya tanpa berniat untuk cerai dengan istrinya.
Sebaliknya, apabila diniatkan sebagai talak, hukumnya adalah sah. sekalipun pesan atau WA tersebut tidak terkirim dan terbaca oleh istrinya.
(ADS)