Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Ilmu Faraid: Pengertian, Hukum Mempelajari, dan Kedudukannya dalam Islam
15 Juni 2022 9:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilmu faraid adalah ilmu yang membahas tentang aturan pembagian harta warisan seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup sesuai syariat Islam. Tidak hanya harta, tetapi juga hak-hak lainnya yang berhak diperoleh ahli waris.
Dalam ilmu faraid, dijelaskan secara lengkap apa yang dimaksud dengan harta waris, siapa yang berhak menerimanya, hingga rukun dan syarat pembagian harta warisan . Tujuannya agar warisan yang diperoleh menjadi harta yang halal untuk dimanfaatkan.
Mengenai ilmu faraid secara khusus juga diuraikan dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat tersebut menjelaskan bagian warisan untuk setiap ahli waris, yakni seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, seperenam, dan seterusnya sesuai dengan kondisi-kondisi yang mungkin terjadi.
ADVERTISEMENT
Hukum Mempelajari Ilmu Faraid
Mengutip buku Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam tulisan Ahmad Bisyri Syakur, hukum mempelajari ilmu faraid dalam Islam adalah fardhu kifayah, artinya wajib dilakukan. Namun, jika sudah dilakukan oleh Muslim yang lain, maka kewajiban ini gugur.
Jadi, apabila dalam suatu kelompok masyarakat membagi warisan tidak berdasarkan ilmu faraid karena tidak memahaminya, seluruh anggota masyarakat itu akan berdosa. Namun, jika ada satu orang yang memahami ilmu ini, masyarakat lainnya akan terbebas dari dosa tersebut.
Kedudukan Ilmu Faraid
Kedudukan ilmu faraid dalam Islam sangat penting. Bahkan, Rasulullah mengatakan bahwa ilmu faraid adalah 1/3 dari ilmu agama. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Ilmu itu ada tiga, selain yang hanya bersifat hambatan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi SAW yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR. Abu Daud dan Ibnu majah dalam sunannya no. 2499)
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah juga pernah menganjurkan kepada umat Muslim untuk mempelajari ilmu faraid. Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Pelajari faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengahnya ilmu, telah dilupakan dan merupakan perkara pertama yang diangkat dPari umatku.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni)
Dalam hadist lainnya Rasulullah bersabda, “Pelajarilah al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.” (HR. Bukhori dan Muslim, dalam kitab Mustadrok ‘ala shohihain, No. 8069)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, dapat disimpulkan bahwa pembagian warisan tanpa ilmu faraid adalah pendapatan tidak halal. Dijelaskan dalam buku Pedoman Praktis Ilmu Waris oleh Aisyah As-Salafiyah, pembagian warisan dengan ilmu faraid dinilai lebih adil karena dilakukan berdasarkan firman Allah SWT.
Selain itu, hal ini juga tidak akan menimbulkan fitnah dan pertengkaran keluarga. Sebab, dengan pembagian warisan yang menggunakan ilmu faraid, setiap ahli waris akan mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan Allah SWT.
(ADS)