Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan yang bertanggung jawab atas program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada para pekerja beserta keluarganya dari risiko sosial ekonomi.
Jaminan ini nantinya dapat diklaim, baik saat sedang bekerja maupun sudah pensiun. Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan untuk proses klaim atau pencairan saldonya.
Proses pencairan saldo tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada saat-saat tertentu di mana peserta program ini dapat mengajukan klaimnya. Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Simak penjelasan mengenai ketentuannya di bawah ini.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa kondisi yang dapat memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mengajukan klaim, di antaranya:
Mengundurkan Diri / PHK
Usia Pensiun
Cacat Total Tetap
Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Klaim Sebagian 10%
Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan
Jadi, proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diklaim sesuai dengan kondisi yang tertulis di atas.
Baca Juga: Syarat Cair BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Klaim Manfaatnya
Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dalam beberapa situasi, meskipun peserta belum memasuki masa pensiun. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015:
1. Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) 10% dan 30%
Pencairan JHT 10% dan 30% dapat dilakukan oleh peserta yang masih bekerja dengan syarat telah memiliki masa kepesertaan selama minimal 10 tahun. Peserta hanya dapat memilih satu dari dua opsi pencairan, yaitu 10% atau 30% dan tidak diperbolehkan untuk memilih keduanya secara bersamaan.
Penting untuk diingat bahwa pencairan 10% digunakan sebagai dana persiapan pensiun, sementara pencairan 30% dapat digunakan untuk biaya perumahan. Setelah melakukan salah satu pencairan, peserta dapat melakukan pencairan berikutnya sebesar 100% setelah keluar dari pekerjaan.
2. Pencairan Saldo JHT Sampai 100%
Pencairan saldo JHT hingga 100% hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi, baik karena resign atau di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Saldo JHT bisa langsung dicairkan setelah menunggu satu bulan sejak peserta keluar dari pekerjaan dan tidak bekerja sama sekali.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS maupun secara online. Untuk melakukan pencairan BPJS secara online, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Akses portal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi dengan lengkap data awal yang diminta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap data yang diberikan untuk memastikan kelayakan klaim.
Setelah verifikasi berhasil, lengkapi data yang diminta sesuai instruksi yang tertera di portal dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang menghubungi peserta.
Selanjutnya, peserta akan dihubungi melalui video call sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan wawancara. Pastikan untuk menyiapkan berkas asli yang mungkin diperlukan selama wawancara.
Setelah proses wawancara selesai dan semua persyaratan terpenuhi, pencairan akan segera dikirimkan ke rekening peserta.
(SAI)
