Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pasal Pembunuhan Berencana dalam KUHP dan Ancaman Hukumannya di Indonesia
3 Mei 2023 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam sistem hukum Indonesia, pembunuhan berencana merupakan tindak pidana yang digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat. Pasal pembunuhan berencana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
Pasal pembunuhan berencana merupakan bagian dari Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa. Pasal tersebut turut memuat apa sanksi yang harus diterima pelanggarnya.
Lantas, bagaimana bunyi pasal pembunuhan berencana dan apa ancaman hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya? Berikut informasinya.
Pasal Pembunuhan Berencana
Tindak pidana pembunuhan dikategorikan menjadi beberapa jenis, di antaranya pembunuhan dengan sengaja dan pembunuhan rencana. Pembunuhan dengan sengaja diatur dalam pasal 338 KUHP. Pelanggarnya dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan, pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP. Berikut bunyi pasal pembunuhan berencana selengkapnya:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa pembunuhan berencana diawali dengan rencana terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya. Misalnya, pelaku memikirkan alat pembunuhan yang akan digunakan, waktu dan tempat pembunuhan yang tepat, dan hal lainnya.
Unsur Pembunuhan Berencana
Menurut Echwan Iriyanto dan Halifjurnal dalam Unsur Rencana dalam Tindak Pembunuhan Berencana Kajian Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs, suatu tindak pidana dapat digolongkan sebagai pembunuhan berencana apabila memenuhi syarat dan unsur tertentu.
Syarat tersebut dirumuskan para ahli hukum pidana (doktrin) atau putusan hakim mengenai tindak pidana pembunuhan berencana (yurisprudensi). Berikut unsurnya:
ADVERTISEMENT
Meski begitu , syarat unsur berencana dalam pembunuhan berencana sejatinya akan selalu dinamis sesuai perkembangan dan kompleksitas kasus yang bersangkutan.
Itu sebabnya, diperlukan kecermatan hakim dalam menganalisis, menelaah, mempertimbangkan, dan memutuskan apakah suatu pembunuhan memenuhi unsur berencana atau tidak.
Hukuman Pembunuhan Berencana
Sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 340 KUHP, pelaku pembunuhan berencana diberikan ancaman hukuman terberat, yaitu berupa pidana penjara mati atau seumur hidup, paling lama 20 tahun.
Hukuman pembunuhan berencana berdasarkan pada pertimbangan hakim yang menyatakan unsur berencana dalam kasus itu terbukti atau tidak. Pasalnya, hak asasi manusia terdakwa benar-benar dipertaruhkan dalam penetapan hukumannya.
Jika seorang terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dipidana 20 tahun seumur hidup, padahal ia melakukan pembunuhan biasa, artinya hak asasi manusia terdakwa telah dilanggar.
ADVERTISEMENT
(ADS)