Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Ini Jadwal dan Ketentuannya
24 April 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, termasuk di Banten. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa ada denda keterlambatan.
ADVERTISEMENT
Pemutihan pajak kendaraan menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pajak kendaraan. Di saat yang sama, program ini juga meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan.
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025
Mengutip laman Info Samsat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membebaskan sanksi pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini telah dimulai sejak 10 April lalu dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak secara optimal. Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan pajak yang membebani masyarakat Banten.
Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dikutip dari laman resmi Pemprov Banten, masyarakat kini tidak perlu lagi membayar bea balik nama kendaraan bermotor bekas, termasuk di Provinsi Banten. Kebijakan ini berlaku setelah Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 resmi diterapkan mulai 5 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Pemprov Banten resmi menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan seterusnya. Artinya, pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus balik nama tidak akan dikenakan beban biaya BBNKB tambahan.
Meski begitu, pemilik kendaraan tetap perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut mencakup penerbitan dokumen kendaraan baru, seperti BPKB, STNK, dan plat nomor.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Banten
Untuk bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Banten, pemilik kendaraan wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan. Syarat utamanya adalah kendaraan harus terdaftar secara resmi di wilayah Provinsi Banten.
Selain itu, peserta program ini juga harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:
ADVERTISEMENT
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
Dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan balik nama dan pajak 5 tahunan meliputi:
Untuk jenis layanan ini, pembayaran hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk sesuai wilayah Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai tempat, seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet, dan lokasi resmi lainnya yang ditentukan.
(ANB)