Perbedaan Talak dan Fasakh dalam Perceraian Pasangan Muslim

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pasangan suami istri tentu menginginkan pernikahan yang langgeng dan harmonis sampai maut memisahkan. Namun, adakalanya hubungan tersebut mengalami ketidakcocokan sehingga berujung pada perceraian.
Dalam fikih Islam, perpisahan atau perceraian antara suami dan istri bisa terjadi karena dua hal, yakni talak atau fasakh. Talak adalah melepaskan atau menghilangkan ikatan pernikahan dengan lafal talak dan yang sejenisnya.
Sedangkan, fasakh didefinisikan sebagai pembatalan pernikahan yang sudah telanjur terjadi. Secara hukum, pasangan suami istri yang telah melakukan fasakh dianggap seolah-olah belum pernah menikah.
Talak dan fasakh sejatinya sama-sama bertujuan untuk memutuskan suatu hubungan pernikahan antara suami dan istri. Setelah talak atau fasakh dijatuhkan, di mata hukum keduanya sudah bukan lagi pasangan suami istri.
Meski demikian, status dan konsekuensi hukum yang mengikuti keduanya berbeda. Lantas, apa perbedaan talak dan fasakh? Ketahui penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Perbedaan Talak dan Fasakh
Talak
Talak dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan suami untuk menceraikan istrinya. Mengutip buku Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia oleh Dr. Holilur Rohman, M. H. I., talak mengakibatkan terlepasnya ikatan pernikahan dan berakhirnya hubungan dengan suami.
Ketentuan tentang talak telah dijelaskan dalam Alquran dan hadits Dalam surat At-Thaq ayat 1 yang artinya:
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
Secara garis besar, talak bisa dibedakan menjadi dua macam, yaitu talak raj’i dan talak bain kubra. Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang telah digauli. Seorang suami yang menjatuhi talak raj’i kepada istrinya masih bisa melakukan rujuk selama masa iddah sang istri belum selesai.
Berbeda dengan talak raj’i, talak bain kubra dapat mengakhiri hubungan perkawinan hingga tuntas. Dengan begitu, seorang pria yang menjatuhkan talak jenis ini tidak bisa merujuk dan menikahi istrinya kembali sebelum istrinya kawin dengan lelaki lain dan bercerai.
Baca juga: Mengenal Talak Sharih dan Jenis Talak Lainnya dalam Hukum Islam
Fasakh
Seperti yang disinggung sebelumnya, fasakh adalah pembatalan pernikahan yang sudah telanjur terjadi. Berbeda dengan talak yang hanya boleh dijatuhkan suami, fasakh boleh dilakukan oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri.
Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, perbedaan talak dan fasakh juga dapat dilihat dari penyebabnya. Dalam kasus talak, seorang suami berhak menjatuhkan talak kepada istrinya meski tidak ada alasan khusus atau tanpa harus menyebutkan alasannya.
Sebaliknya, dalam kasus fasakh, pihak-pihak yang mengajukan fasakh harus menyebutkan sebab dan alasannya agar fasakh dapat diterima dalam syariat Islam. Karena itu, fasakh tidak dapat dijatuhkan tanpa sebab dan alasan yang jelas serta dibenarkan tuntunan syariat.
Beberapa kondisi yang bisa menjadi penyebab atau bisa dijadikan alasan penjatuhan fasakh, yaitu:
Tidak adanya kesamaan
Terdapatnya aib
Kurangnya nafkah dari suami
Pindah agama
Adanya khiyar
Adanya cacat akad nikah
Terbuktinya persaudaraan sesusuan
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan talak?

Apa yang dimaksud dengan talak?
Talak dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan suami untuk menceraikan istrinya.
Siapa yang boleh mengajukan fasakh?

Siapa yang boleh mengajukan fasakh?
Fasakh boleh dilakukan oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri.
Apa sebab-sebab fasakh?

Apa sebab-sebab fasakh?
Beberapa hal yang bisa menjadi penyebab fasakh antara lain tidak adanya kesamaan, terdapatnya aib, dan kurangnya nafkah dari suami.
