Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Restitusi: Pengertian, Tujuan, hingga Proses Pengajuannya
14 November 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Restitusi sendiri memiliki makna yang berbeda dalam berbagai konteks, termasuk dalam hukum . Lantas, apa itu restitusi dalam hukum? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Pengertian Restitusi
Restitusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung beberapa arti, yaitu:
Efendi Kurniawan dalam buku Viktimologi dalam Kebijakan Hukum Pidana menjelaskan bahwa restitusi dalam hukum ialah hak yang diberikan kepada korban atau keluarga korban yang menderita kerugian akibat tindak pidana, dan pembayaran ini dilakukan oleh pelaku atau pihak ketiga.
Restitusi diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2022, yang mengatur prosedur pengajuan dan penerimaan restitusi bagi korban tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Pengertian Badan Hukum dan Tugasnya
Tujuan Restitusi
Tujuan dari pemberian restitusi adalah memulihkan kondisi korban dan menegakkan keadilan. Berikut adalah beberapa tujuan utama restitusi:
Baca Juga: 2 Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia
Bentuk Restitusi
Merujuk pada Pasal 4 Perma No.1 Tahun 2022, restitusi diberikan dalam beberapa bentuk, sesuai dengan kerugian dan penderitaan yang dialami oleh korban. Berikut adalah beberapa bentuk restitusi:
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa bentuk restitusi yang beragam ini disesuaikan dengan kebutuhan dan dampak tindak pidana yang dialami oleh korban.
Baca Juga: Prinsip-prinsip HAKI dalam Hukum Indonesia
Proses Pengajuan Restitusi
Proses pengajuan restitusi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2022. Permohonan restitusi bisa diajukan oleh korban sebelum keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses pengajuan ini harus melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Jika permohonan diajukan setelah putusan pengadilan, prosedur pengajuan akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pengadilan. Dalam pengajuan restitusi, korban atau perwakilannya dapat berkonsultasi dengan LPSK untuk memastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila permohonan disetujui, pengadilan akan mengeluarkan perintah kepada pelaku untuk membayar restitusi sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan. Apabila pelaku atau pihak ketiga tidak mampu membayar, maka proses lebih lanjut akan ditentukan oleh peraturan yang ada.
(SAI)