Konten dari Pengguna

Restitusi: Pengertian, Tujuan, hingga Proses Pengajuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Restitusi adalah istilah yang berkaitan dengan hukum. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Restitusi adalah istilah yang berkaitan dengan hukum. Foto: Pexels.com

Restitusi adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan proses pemulihan atau penggantian kerugian. Secara umum, restitusi kerap diartikan sebagai bentuk kompensasi atau pengembalian yang ditujukan untuk menyeimbangkan kembali kondisi yang terdampak oleh suatu kerugian atau peristiwa tertentu.

Restitusi sendiri memiliki makna yang berbeda dalam berbagai konteks, termasuk dalam hukum. Lantas, apa itu restitusi dalam hukum? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Pengertian Restitusi

Dalam hukum, restitusi adalah hak yang diberikan kepada korban atau keluarga korban yang menderita kerugian. Foto: Pexels.com

Restitusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung beberapa arti, yaitu:

  • Ganti kerugian; pembayaran kembali.

  • Penyerahan bagian pembayaran yang masih tersisa.

  • Penyesuaian spontan kepala bayi dengan badannya setelah kepala keluar dari rahim ibu.

  • Pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.

Efendi Kurniawan dalam buku Viktimologi dalam Kebijakan Hukum Pidana menjelaskan bahwa restitusi dalam hukum ialah hak yang diberikan kepada korban atau keluarga korban yang menderita kerugian akibat tindak pidana, dan pembayaran ini dilakukan oleh pelaku atau pihak ketiga.

Restitusi diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2022, yang mengatur prosedur pengajuan dan penerimaan restitusi bagi korban tindak pidana.

Baca Juga: Pengertian Badan Hukum dan Tugasnya

Tujuan Restitusi

Restitusi diberikan guna memulihkan kondisi korban dan menegakkan keadilan. Foto: Pexels.com

Tujuan dari pemberian restitusi adalah memulihkan kondisi korban dan menegakkan keadilan. Berikut adalah beberapa tujuan utama restitusi:

  • Memberikan kompensasi kepada korban atas kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun imateriil.

  • Mengembalikan kondisi korban seperti semula sebelum menjadi korban tindak pidana, sejauh yang memungkinkan.

  • Mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab secara langsung atas perbuatannya dan dampak yang ditimbulkannya.

  • Menegakkan keadilan bagi korban agar merasa hak-haknya dipenuhi.

  • Membantu proses pemulihan fisik maupun psikologis korban, sehingga mereka bisa melanjutkan kehidupan dengan baik.

Baca Juga: 2 Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia

Bentuk Restitusi

Restitusi diberikan dalam beberapa bentuk. Foto: Pexels.com

Merujuk pada Pasal 4 Perma No.1 Tahun 2022, restitusi diberikan dalam beberapa bentuk, sesuai dengan kerugian dan penderitaan yang dialami oleh korban. Berikut adalah beberapa bentuk restitusi:

  • Ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau aset, serta penghasilan yang hilang akibat tindak pidana.

  • Kompensasi untuk kerugian materiil dan imateriil sebagai akibat dari penderitaan fisik atau psikologis yang diderita korban.

  • Penggantian biaya perawatan medis dan perawatan psikologis yang diperlukan untuk pemulihan korban.

  • Penggantian biaya lainnya yang diperlukan oleh korban, seperti biaya transportasi, konsultasi hukum, dan biaya lain yang relevan dengan proses hukum atau pemulihan.

Perlu diketahui bahwa bentuk restitusi yang beragam ini disesuaikan dengan kebutuhan dan dampak tindak pidana yang dialami oleh korban.

Baca Juga: Prinsip-prinsip HAKI dalam Hukum Indonesia

Proses Pengajuan Restitusi

Restitusi diatur dalam sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2022. Foto: Pexels.com

Proses pengajuan restitusi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2022. Permohonan restitusi bisa diajukan oleh korban sebelum keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses pengajuan ini harus melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Jaksa Penuntut Umum.

Jika permohonan diajukan setelah putusan pengadilan, prosedur pengajuan akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pengadilan. Dalam pengajuan restitusi, korban atau perwakilannya dapat berkonsultasi dengan LPSK untuk memastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila permohonan disetujui, pengadilan akan mengeluarkan perintah kepada pelaku untuk membayar restitusi sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan. Apabila pelaku atau pihak ketiga tidak mampu membayar, maka proses lebih lanjut akan ditentukan oleh peraturan yang ada.

(SAI)