Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Perceraian PNS dan Persyaratannya
25 Oktober 2023 16:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tata cara perceraian PNS sedikit berbeda dengan masyarakat umum. Seorang PNS yang ingin bercerai dengan pasangannya harus melalui sejumlah prosedur yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Peraturan mengenai perceraian PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990. Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis lebih dulu dari pejabat.
Selain itu, PNS juga hanya bisa bercerai jika alasan perceraiannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Agar lebih jelas, simak tata cara perceraian PNS beserta persyaratannya berikut ini.
Tata Cara Perceraian PNS
Dikutip dari situs sipp.menpan.go.id, berikut tata cara perceraian PNS beserta prosedurnya:
ADVERTISEMENT
Syarat Perceraian PNS
Sebagaimana telah disebutkan, PNS hanya boleh bercerai jika alasannya sesuai dengan ketetapan pemerintah. Alasan-alasan tersebut yaitu:
Selain itu, PNS yang ingin bercerai juga wajib melengkapi sejumlah berkas persyaratan, yakni:
ADVERTISEMENT
(ADS)
Live Update