Konten dari Pengguna

Tata Cara Perceraian PNS dan Persyaratannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
25 Oktober 2023 16:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tata cara perceraian PNS sedikit berbeda dengan masyarakat umum. Seorang PNS yang ingin bercerai dengan pasangannya harus melalui sejumlah prosedur yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Peraturan mengenai perceraian PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990. Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis lebih dulu dari pejabat.
Selain itu, PNS juga hanya bisa bercerai jika alasan perceraiannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Agar lebih jelas, simak tata cara perceraian PNS beserta persyaratannya berikut ini.

Tata Cara Perceraian PNS

Ilustrasi PNS bercerai. Foto: Pexels
Dikutip dari situs sipp.menpan.go.id, berikut tata cara perceraian PNS beserta prosedurnya:
ADVERTISEMENT

Syarat Perceraian PNS

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
Sebagaimana telah disebutkan, PNS hanya boleh bercerai jika alasannya sesuai dengan ketetapan pemerintah. Alasan-alasan tersebut yaitu:
Selain itu, PNS yang ingin bercerai juga wajib melengkapi sejumlah berkas persyaratan, yakni:
ADVERTISEMENT
(ADS)