Konten dari Pengguna

Tugas Pendamping PPH dalam Proses Sertifikasi Halal di Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 Februari 2023 11:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tugas pendamping PPH. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas pendamping PPH. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendamping PPH (Proses Produk Halal) merupakan seseorang yang bertugas untuk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Pendampingan PPH juga bisa dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Biasanya, organisasi atau lembaga yang melaksanakan PPH akan mengadakan rekrutmen pendamping PPH yang dapat diikuti masyarakat umum. Sebelum bergabung, alangkah baiknya ketahui dulu apa saja tugas pendamping PPH. Berikut penjelasannya.

Tugas Pendamping PPH

Ilustrasi sertifikat halal. Foto: Dok. Istimewa
Mengutip buku Regulasi, Prosedur, dan Sistem Jaminan Halal oleh Joko Hermanianto dkk., pendampingan PPH dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) pernyataan pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Setelah diverifikasi dan divalidasi, pendamping PPH bertanggung jawab menyampaikan seluruh dokumen kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pendampingan PPH dilakukan dalam bentuk bantuan pembiayaan, fasilitas, hingga bantuan tenaga ahli kepada organisasi atau lembaga yang melaksanakan PPH. Secara umum, tugas pendamping PPH adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Alur Proses Sertifikasi Halal Melalui SIHALAL

Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
Untuk memudahkan proses sertifikasi, BPJPH Kementerian Agama menyediakan aplikasi SIHALAL. Melalui aplikasi ini, pelaku usaha dengan syarat tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme self declare.
Nantinya, proses pengajuan tersebut akan didampingi oleh PPH. Dikutip dari buku Penerapan Teknologi Instansi: Minuman Berbahan Dasar Rempah untuk Divesifikasi Produk Halal Siap Saji di Kabupaten Trenggalek oleh Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasn dkk., berikut alur proses sertifikasi halal melalui SIHALAL:
ADVERTISEMENT
(ADS)