Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Ukuran Foto SKCK beserta Ketentuannya bagi WNI dan WNA
1 Februari 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan Polri sebagai bukti bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal. Dokumen ini sering diperlukan masyarakat untuk memenuhi persyaratan tertentu, misalnya melamar kerja.
ADVERTISEMENT
Masyarakat bisa mendapatkan SKCK secara online atau mendaftar langsung di Polsek/Polres sesuai domisili masing-masing. Mengutip laman SKCK online, masyarakat cukup melengkapi dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia.
Salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah pas foto berwarna. Lalu, berapa ukuran foto SKCK dan bagaimana ketentuannya? Simak informasinya berikut ini.
Ukuran Foto SKCK
SKCK tidak hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia, tetapi juga warga negara asing (WNA). Ukuran foto SKCK untuk keduanya sama, yakni 4 x 6. Hanya saja ketentuan mengenai warna latar belakang fotonya berbeda.
Latar belakang pas foto WNI harus berwarna merah. Selain itu, dalam pas foto pemohon harus berpakaian sopan, berkerah, dan tidak menggunakan aksesoris wajah. Bagi yang mengenakan hijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi WNA, latar belakang pas foto SKCK harus berwarna kuning. Sementara ketentuan lainnya sama, yakni dalam foto pemohon harus berpakaian sopan dan berkerah, tampak muka secara utuh, dan tidak menggunakan aksesoris wajah.
Selain pas foto, ada beberapa dokumen lain yang harus dilengkapi untuk membuat SKCK. Berikut syaratnya bagi WNI dan WNA:
WNI
WNA
ADVERTISEMENT
Baca juga: Syarat Legalisir SKCK dan Cara Mengurusnya
Cara Membuat SKCK Online
Seperti yang disebutkan, SKCK bisa dibuat langsung di kantor polisi ataupun secara online melalui laman SKCK Online. Berikut langkah-langkahnya yang bisa diikuti:
Perlu diketahui, SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi ataupun secara online melalui website yang sama, yaitu https://skck.polri.go.id.
ADVERTISEMENT
(ADS)