Konten dari Pengguna

Ukuran Foto SKCK beserta Ketentuannya bagi WNI dan WNA

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mobil pelayanan SKCK keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil pelayanan SKCK keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan Polri sebagai bukti bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal. Dokumen ini sering diperlukan masyarakat untuk memenuhi persyaratan tertentu, misalnya melamar kerja.

Masyarakat bisa mendapatkan SKCK secara online atau mendaftar langsung di Polsek/Polres sesuai domisili masing-masing. Mengutip laman SKCK online, masyarakat cukup melengkapi dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia.

Salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah pas foto berwarna. Lalu, berapa ukuran foto SKCK dan bagaimana ketentuannya? Simak informasinya berikut ini.

Baca juga: Nomor SKCK yang Mana? Ini Letaknya agar Tidak Keliru Saat Diperlukan

Ukuran Foto SKCK

Ilustrasi ukuran foto SKCK. Foto: Pexels

SKCK tidak hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia, tetapi juga warga negara asing (WNA). Ukuran foto SKCK untuk keduanya sama, yakni 4 x 6. Hanya saja ketentuan mengenai warna latar belakang fotonya berbeda.

Latar belakang pas foto WNI harus berwarna merah. Selain itu, dalam pas foto pemohon harus berpakaian sopan, berkerah, dan tidak menggunakan aksesoris wajah. Bagi yang mengenakan hijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Sedangkan bagi WNA, latar belakang pas foto SKCK harus berwarna kuning. Sementara ketentuan lainnya sama, yakni dalam foto pemohon harus berpakaian sopan dan berkerah, tampak muka secara utuh, dan tidak menggunakan aksesoris wajah.

Selain pas foto, ada beberapa dokumen lain yang harus dilengkapi untuk membuat SKCK. Berikut syaratnya bagi WNI dan WNA:

WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

  • Fotokopi paspor.

  • Fotokopi akte lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah.

  • Fotokopi KK.

  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.

  • Fotokopi paspor.

  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  • Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

Baca juga: Syarat Legalisir SKCK dan Cara Mengurusnya

Cara Membuat SKCK Online

Ilustrasi membuat SKCK. Foto: Pixabay

Seperti yang disebutkan, SKCK bisa dibuat langsung di kantor polisi ataupun secara online melalui laman SKCK Online. Berikut langkah-langkahnya yang bisa diikuti:

  1. Akses laman SKCK online melalui tautan https://skck.polri.go.id di HP atau PC.

  2. Pada halaman utama, pilih menu “Form Pendaftaran”.

  3. Lengkapi data pada formulir pendaftaran dengan benar.

  4. Unggah lampiran yang dibutuhkan.

  5. Isi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik, serta unggah dokumen secara lengkap.

  6. Setelah formulir terisi lengkap, Anda akan menerima bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran melalui bank.

  7. Cetak bukti pembayaran untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.

Perlu diketahui, SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi ataupun secara online melalui website yang sama, yaitu https://skck.polri.go.id.

(ADS)

Baca juga: Perpanjang SKCK Beda Domisili, Begini Tutorialnya

Frequently Asked Question Section

Bikin SKCK background foto warna apa?

chevron-down

Latar belakang foto SKCK WNI dan WNA berbeda.

Apa saja syarat bikin SKCK?

chevron-down

Di antaranya fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto berwarna.

Berapa lama SKCK berlaku?

chevron-down

SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.