Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
5 Daerah di Indonesia yang Menyandang Status Otonomi Khusus atau Istimewa
8 Mei 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebutkan lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa! Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya dipahami lebih dulu apa yang dimaksud daerah dengan status otonomi khusus atau istimewa di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, status otonomi khusus atau istimewa diberikan sebagai pengakuan terhadap kekhasan dan keberagaman daerah tersebut. Selain itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Sebutkan Lima Daerah di Indonesia yang Menyandang Status Otonomi Khusus atau Istimewa!
Daerah status otonomi khusus atau istimewa adalah wilayah administratif di Indonesia yang memiliki kewenangan tambahan dalam mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Jadi, tidak sama dengan beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Berdasarkan buku Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus dalam Konstitusi Indonesia, Dr. Ni'matul Huda, SH., M.Hum, (2021), status ini diberikan oleh pemerintah pusat atau diatur melalui undang-undang. Secara otomatis memberikan status otonomi daerah yang lebih luas dalam bidang tertentu.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah jawaban untuk pertanyaan sebutkan lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa:
1. Daerah Istimewa Aceh
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki status otonomi khusus berdasarkan Perjanjian Helsinki tahun 2005. Status ini memberikan Aceh kewenangan yang luas dalam mengatur urusan pemerintahannya sendiri, termasuk di bidang hukum, agama, dan kebudayaan.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta merupakan provinsi istimewa yang memiliki keistimewaan dalam bidang politik dan kebudayaan. Provinsi ini diatur oleh seorang Sultan yang juga menjadi Gubernur, serta memiliki Hak Istimewa dan Hak Keistimewaan tertentu yang diakui oleh negara.
3. Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jakarta merupakan ibu kota negara dan provinsi yang memiliki status khusus sebagai daerah otonom ibu kota negara (DOID). Status ini memberikan Jakarta kewenangan tambahan dalam mengatur urusan pemerintahannya sendiri, terutama terkait dengan pengembangan infrastruktur dan tata ruang kota.
ADVERTISEMENT
4. Daerah Otonomi Khusus Papua
Papua memiliki status otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua. Status ini memberikan Papua kewenangan yang lebih luas dalam mengatur urusan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dan kebudayaan lokal.
5. Daerah Otonomi Khusus Papua Barat
Sama seperti Papua, Papua Barat juga mendapatkan status otonomi khusus dari pemerintah Indonesia. Status ini diberikan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Demikain penjelasan singkat sebagai jawaban untuk lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa. Daerah -daerah tersebut memiliki keistimewaan dalam pengaturan tata kelola pemerintahan, hukum adat, pengelolaan sumber daya alam, atau aspek lain yang menjadi fokus utama mereka. (DNR)
ADVERTISEMENT