Aturan Baru BPJS 2025 yang Berlaku Mulai Bulan Juli

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk BPJS Kesehatan di tahun 2025. Aturan baru BPJS 2025 tersebut akan berlaku mulai bulan Juli.
Aturan tersebut mencakup iuran BPJS Kesehatan bagi semua penggunanya. Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahuinya agar tidak kaget saat aturan tersebut mulai diterapkan.
Aturan Baru BPJS 2025 untuk Diketahui
Menurut Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Kesehatan dan BPJS, Tim Pustaka Yustisia (2014: 81), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 dijelaskan bahwa Badapan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk mengadakan program jaminan sosial.
Jaminan sosial yang diadakan oleh badan tersebut memungkinkan masyarakat Indonesia untuk mengakses layanan kesehatan dengan lebih baik. Iuran pun diterapkan agar program ini bisa berjalan dengan baik.
Aturan tentang iuran ini pun akan mengalami perubahan mulai tanggal 1 Juli 2025. Perubahan aturan tersebut berlaku bagi pengguna BPJS Kesehatan. Berikut aturan baru BPJS 2025 tersebut.
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Iuran peserta ini akan dibayar sepenuhnya oleh pemertinah
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Iuran peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti TNI, Polri, PNS, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri akan dibayar oleh peserta itu sendiri. Iuran tersebut sebesar 5% gaji yang 4%-nya dibayar oleh pemberi kerja.
3. Peserta PPU Lainnya
Peserta PPU lainnya yang bekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD mempunyai besaran iuran dan ketentuan sama dengan peserta PPU di lembaga pemerintahan.
4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambbahan PPU, seperti anak keempat, ibu, ayah, serta mertua mempunyai besaran 1% gaji. Pembayarannay dilakukan oleh pekerja itu sendiri.
5. Iuran untuk Kerabat Lain dari PPU
Iuran untuk kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) mempunyai besaran nominal sebagai berikut:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan (sebelumnya memperoleh bantuan pemerintah)
6. Iuran Lainnya
Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, duda, janda, atau anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan mempunyai besaran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun. Iuran tersebut dibayar oleh pemerintah.
Baca juga: Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan dan Alur Membuatnya
Itulah aturan baru BPJS 2025 untuk diketahui. Semoga dapat memudahkan masyarakat dalam penggunaan BPJS. (LOV)
