Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Keluar Air Mani Apakah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya!
24 April 2021 16:14 WIB
·
waktu baca 6 menitDiperbarui 11 April 2022 15:54 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Keluar air mani saat puasa apakah harus mandi wajib? Jawaban dari pertanyaan ini mungkin masih terus dicari oleh umat Islam yang sedang melakukan puasa, tetapi mengeluarkan air mani. Untuk memahaminya, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu tujuan melakukan puasa di bulan Ramadan adalah mengekang syahwat dari hawa nafsu dan mengendalikan diri supaya tidak mudah tergoda dengan kemaksiatan. Sebagaimana dalam Al Quran, Allah berfirman:
“Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an dan al-Hadis) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (An-Najm (53): 3-4)
Beberapa pendapat menyampaikan, ketika seorang muslim melihat dengan penuh nafsu hingga mengeluarkan air mani maka puasanya batal.
Lantas, keluar air mani saat puasa apakah harus mandi wajib? Ya, apabila kamu mengeluarkan air mani saat berpuasa, kamu harus melaksanakan mandi wajib.
Dari buku yang berjudul Jawaban Pelbagai Kemusykulan Kitab Fathul Qarib, Syaiful Anwar (2008:62), dijelaskan bahwa pada dasarnya, dari mana pun sperma (air mani) itu keluar baik melalui jalan semestinya ataupun tidak, semuanya wajib mandi.
ADVERTISEMENT
Hukum Puasa Keluar Air Mani di Siang Hari
Apakah mengeluarkan air mani secara sengaja batal puasa? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini mengenai hukum keluarnya air mani saat berpuasa.
1. Menjadi Haram (batal)
Bagi yang sudah menikah, melakukan hubungan suami istri yang bisa berakibat keluarnya air mani tentu membatalkan puasa dan haram hukumnya untuk dilakukan. Apabila melanggar, akan mendapat dosa dan denda yang harus dibayar.
Kemudian bagi yang belum menikah biasanya air mani keluar saat melakukan masturbasi atau onani.
Beberapa ulama berbeda pendapat mengenai onani apakah membatalkan puasa atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa mengeluarkan mani secara paksa itu tidak membatalkan puasa, tetapi pelakunya tetap dikenai dosa besar.
Sebaliknya, sebagian lagi menghukumi puasa orang yang masturbasi tidak sah atau batal. Menurut para ulama, kegiatan tersebut sama sekali tidak dianjurkan. Sebab masturbasi adalah hal yang sangat dibenci Allah.
ADVERTISEMENT
2. Menjadi Boleh (tidak membatalkan)
Air mani yang keluar, tetapi tidak membatalkan puasa, yaitu ketika mimpi basah saat puasa. Hal ini tidak membatalkan puasa karena tak disengaja.
Biasanya ketika seseorang terlalu lelah, ia akan mengeluarkan cairan. Itu juga tidak membatalkan puasa. Sebab itulah yang disebut air wadi, yaitu cairan putih kental yang keluar setelah buang air kecil (BAK) atau kelelahan karena bekerja.
Air wadi membatalkan wudu dan termasuk najis, tetapi tidak membatalkan puasa. Cara membersihkannya, yakni dengan membasuh kemaluan atau berwudu.
Hukum Mengeluarkan Air Mani pada Malam Hari
Saat menjalani puasa umat Islam tidak hanya wajib menahan lapar dan haus, melainkan juga menahan hawa nafsu. Lantas bagaimana hukum mengeluarkan air mani pada malam hari di bulan Ramadan?
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, terdapat dua hukum mengenai keluarnya air mani di bulan puasa. Lebih lanjut, mari simak penjelasannya berikut ini!
1. Hukum Keluar Air Mani di Malam Hari Bulan Puasa karena Berhubungan Badan
Hukum mengeluarkan air mani pada malam hari di bulan puasa merupakan kegiatan yang dihalalkan oleh Allah asalkan cara yang digunakan halal.
Halal dalam hal ini adalah berhubungan badan antara suami dan istri dari pernikahan yang sah. Adapun hukumnya telah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
ADVERTISEMENT
Uhilla lakum lailatash-shiyaamirrafatsu ila nisaa-ikum hunna libaasun lakum wa-antum libaasun lahunna ‘alimallahu annakum kuntum takhtaanuuna anfusakum fataaba ‘alaikum wa’afaa ‘ankum fal-aana baasyiruuhunna waabtaghuu maa kataballahu lakum wakuluu waasyrabuu hatta yatabai-yana lakumul khaithul abyadhu minal khaithil aswadi minal fajri tsumma atimmuush-shiyaama ilallaili walaa tubaasyiruuhunna wa-antum ‘aakifuuna fiil masaajidi tilka huduudullahi falaa taqrabuuhaa kadzalika yubai-yinullahu aayaatihi li-nnaasi la’allahum yattaquun
Artinya:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” - (Al-Baqarah: 187)
Berdasarkan ayat tersebut, keluarnya air mani dengan cara yang benar, seperti berhubungan badan dengan istri atau anggota badan istri, berarti hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
2. Hukum Keluar Air Mani di Malam Hari dengan Cara Onani
Hukum keluarnya air mani di malam hari bulan Ramadan ialah haram jika dilakukan dengan cara onani. Aktivitas onani, baik saat berpuasa maupun tidak hukumnya memang haram. Perkara ini juga telah disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 187:
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (Al-Baqarah 187)
Tata Cara Mandi Wajib karena Keluar Air Mani
Pada dasarnya tata cara mandi wajib sama saja, baik untuk laki-laki yang keluar air mani, ataupun perempuan yang baru selesai nifas dan haid. Jadi, yang membedakan adalah niat yang dibaca.
Namun menurut HR At-Tarmidzi, terdapat anjuran yang berbeda mengenai tata cara mandi wajib untuk pria. Berdasarkan hadis tersebut menyela pangkal rambut hanya dilakukan oleh laki-laki, sedangkan wanita tidak.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana tata cara mandi wajib bagi laki-laki yang tepat? Berikut cara mandi wajib yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
"Dari Aisyah dia berkata, "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudu dengan wudu untuk salat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki."(HR. Muslim)
Sehingga, urutan mandi wajib berdasarkan hadis di atas ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian uraian mengenai pertanyaan keluar air mani saat puasa apakah harus mandi wajib. Semoga penjelasan di atas menjawab pertanyaan kamu.
(Ang) dan (ZHR)