Penjelasan Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34

·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki berbagai hal dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34. Hak dan kewajiban ini harus dilaksanakan agar terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis.
UUD 1945 menjadi landasan hukum tertinggi telah mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia secara jelas. Ini tertuang dalam pasal 27 hingga pasal 34.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34
Pada pasal-pasal UUD 1945 27-34, tercantum berbagai hal penting dari mulai hak, kewajiban, hingga jaminan sosial dan kesejahteraan. Ketentuan ini tentunya bukan sekadar aturan formal, tetapi juga menjadi nilai dari keadilan sosial bangsa Indonesia.
Dikutip dari laman jdih.bapeten.go.id, berikut ini adalah penjelasan hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34.
1. Hak
Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C ayat (1): Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang asil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28D ayat (2): Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28D ayat (3): Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
Pasal 28D ayat (4): Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Pasal 28E ayat (2): Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28G ayat (2): Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batik, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 28H ayat (2): Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Pasal 28H ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 28H ayat (4): Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I ayat (1): Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28I ayat (2): Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 34 ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang baik.
2. Kewajiban
Pasal 27: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak kecualinya.
Pasal 28 J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 28J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tuntuk kepada pembatan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34 menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, makmur, dan demokratis.
Dengan melaksanakan keduanya dengan baik, setiap orang dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan. (NOV)
Baca juga: Perwujudan Sila Keempat Pancasila Terkait dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara
