Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Belum Berizin, Karaoke Cumpleng Indah di Blora Ditutup
ADVERTISEMENT
Blora - Tempat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI), di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Kamis (06/10/2022) ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, karena keberadaan karaoke tersebut disinyalir ilegal atau belum mengantongi izin.
ADVERTISEMENT
Penutupan tempat hiburan tersebut setelah dilayangkan surat peringatan ketiga, namun pengelola atau pemilik tempat hiburan tersebut masih belum mengurus perizinannya.
Penutupan dilakukan dengan memasang papan larangan dan penyegelan oleh petugas Satpol PP bersama anggota TNI dan Polri setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Blora, Welly Sudjatmiko, mengatakan bahwa seluruh kegiatan operasi di tempat hiburan tersebut seluruhnya ditutup.
"Untuk selanjutnya nanti kita koordinasikan lagi dengan pihak terkait. Jadi tugas kami melakukan penegakan peraturan daerah, Perda Nomor 5 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," tutur Welly Sudjatmiko.
Welly menjelaskan untuk saat ini keseluruhan yang ada di lokasi tersebut di tutup. Hal ini tidak terlepas apakah sudah berizin atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Semua kita tutup, mungkin yang berizin ada pelanggaran lainnya," kata Welly Sudjatmiko.
Yessi, selaku perwakilan pengelolaan kafe dan karaoke Cumpleng Indah mengaku sedih karena tempat yang biasa ia gunakan untuk bekerja harus ditutup.
"Ya sedih, karena kita juga butuh biaya untuk keluarga, di sini sudah 4 tahun, ya kalau ini ditutup nanti mendirikan warung," tutur Yessi.
Sebelumnya, puluhan emak-emak di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, pada Kamis (29/09/2022) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor kecamatan setempat, menuntut penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI).
Selanjutnya pada Senin (03/10/2022) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora terbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI) tersebut.
ADVERTISEMENT
Peringatan tersebut dilayangkan karena pihak pengelola tepat hiburan tersebut masih nekat membuka tempat usahanya, padahal keberadaan karaoke tersebut disinyalir ilegal atau belum mengantongi izin, sehingga mendapatkan pertentangan dari warga setempat. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com