Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Fakta-Fakta di Balik Pembunuhan Janda di Dander Bojonegoro
29 November 2019 20:45 WIB
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (29/11/2019) pagi, di Mapolres Bojonegoro terungkap bahwa Aidatul Izah (20), janda beranak satu, warga Dukuh Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, yang ditemukan meninggal dunia, tergeletak di saluran air di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/11/2019) lalu, adalah korban pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Adapun pelaku pembunuhan tersebut berinisial ANS (19), warga Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang masih berstatus pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Bojonegoro.
Di hadapan sejumlah awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, menerangkan bahwa berdasarkan hasil otopsi dari RSUD Bojonegoro, penyebab kematian korban akibat jeratan tali tampar di lehernya.
"Berdasarkan hasil visum, untuk meninggalnya disebabkan karena jeratan tali di lehernya," kata Kapolres.
Fakta lainnya yang dihimpun awak media ini antara lain, awal mula tersangka kenal dengan korban pada sekira bulan Juli 2019 lalu, melalui media sosial facebook, yang mana akun facebook milik tersangka di add atau ditambah sebagai teman, oleh korban terlebih dahulu dan setelah berteman, kemudian dilanjutkan dengan chating via WA atau (Whatsapp).
ADVERTISEMENT
Tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali, yang pertama pada bulan Juli 2019, selanjutnya pada bulan September 2019. Selain pernah melakukan hubungan badan dengan korban, tersangka juga pernah melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan lain sebanyak satu kali.
Tersangka juga memiliki teman perempuan atau pacar sebanyak dua orang, yang pertama perempuan asal Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan yang kedua perempuan asal Kecamatan Blora Kabupaten Blora. Namun dengan kedua temannya (pacar) tersebut, tersangka tidak pernah melakukan hubungan badan. Tersangka mengaku peranh memeluk dan mencium pipi kedua temannya tersebut.
Menurut penggakuan tersangka, korban pernah meminta uang pada tersangka sebanyak empat kali dengan jumlah total Rp 250 ribu. Uang yang diberikan tersangka kepada korban tersebut adalah permintaan korban, dengan maksud untuk menggugurkan janin yang ada di kandungnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, uang yang diberikan tersangka kepada korban, adalah hasil dari kerja yang telah dilakukan oleh tersangka, dan tersangka tidak pernah meminta uang kepada orang tuanya dalam jumlah besar.
Bahwa menurut keterangan tersangka, sebelum korban dibunuh, korban mengaku kepada tersangka, bahwa anak yang dikandung oleh korban tersebut, adalah anak dari hasil hubungan anatara korban dengan mantan pacar, namun tersangka tidak tahu nama mantan pacar dari korban tersebut.
Tersangka tidak pernah meminum-minuman keras. Menurut keterangan tersangka, korbanlah yang sering meminum minuman keras jenis arak atau toak.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres AKBP M Budi Hendrawan juga mengungkapkan bahwa korban berstatus janda, dan dari hasil visum di ketahui korban sedang hamil, dengan perkiraan umur kehamilan 22 hingga 24 minggu. Menurutnya, saat ini penyidik masih belum mengetahui janin yang dikandiung korban tersebut, apakah hasil dari hubungan antara korban dengan tersangka atau bagaimana, kapolres belum bisa memastikan.
ADVERTISEMENT
"Nah kalau itu belum tahu kita, belum bisa memastikan, karena pemeriksaan kita lebih mengarah ke kejadian pemunuhannya." kata Kapolres.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, penyidik Polres Bojoneggoro juga mengamankan barang bukti antara lain, handphone milik korban; yang berisi percakapan antara tersangka dan korban; pakaian pelaku, jaket pelaku, celana pelaku,
"Jadi yang menguatkan tersangka adalah ini berdasarkan keterangan saksi setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka membawa kendaraan pelaku yang di taruh di suatu tempat yang sudah kita amankan juga," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
"Tersangka diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun." kata Kapolres, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (29/11/2019) pagi, di mapolres Bojonegoro. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com