Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Janda Muda di Dander Bojonegoro
19 Desember 2019 16:02 WIB
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Kamis (19/12/2019) menggelar Rekonstruksi atau reka ulang, perkara pembunuhan AI (20), warga Dukuh Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, yang dibunuh pada Senin (25/11/2019) lalu, oleh tersangka ANS (19) warga Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang masih berstatus pelajar.
ADVERTISEMENT
Rekontruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan digelar di lokasi kejadian, tepatnya di area saluran air di dekat embung, di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, tempat di mana jenazah korban ditemukan.
Tampak tersangka didampingi penasehat hukumnya memperagakan sejumlah adegan di hadapan para penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Sejumlah saksi juga didatangkan penyidik untuk mengikuti jalannya rekonstruksi tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media ini, warga masyarakat yang datang ke lokasi kejadian untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut relatif sedikit. Hal ini berbeda dengan kondisi saat beredar kabar terkait akan digelarnya rekonstruksi pada Rabu (27/11/2019) siang, di mana warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi, yang ternyata saat itu warga tertipu, lantaran informasi tersebut palsu atau bohong (hoaks).
ADVERTISEMENT
Sementara penjagaan atau pengamanan jalannya rekonstruksi tersebut dari aparat kepolisan cukup ketat. Tampak Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Yusis Budi Krismanto SH dan Kapolsek Dander, AKP Mashadi SH, turut memimpin pengamanan tersebut. Warga dilarang mendekat ke area dilaksanakannya rekonstruksi tersebut dengan dipasang garis polisi (police line).
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (10/12/2019) juga telah menggelar Pra-Rekonstruksi perkara yang sama, di halaman belakang Mapolres Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK kepada awak media ini menerangkan bahwa tujuan digelarnya rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus untuk memastikan kronologis kejadiannya, baik secara waktu, tempat, cara melakukan.
ADVERTISEMENT
"Juga ada hal-hal yang perlu kita gali termasuk alurnya juga." tutur Kasat Reskrim, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK.
Kasat Reskrim juga menuturkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, penyidik juga menghadirkan sejumlah saksi, guna dimintai keterangannya. Sementara, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Pinto Utomo SH.
"Tersangka memperagakan adegan dari saat perencanaan sampai selesai pembunuhan. Didampingi PH (penasehat hukum), Pak Pinto," tutur AKP Rifaldhy Hangga Putra.
Saat ditanya pasal yang disangkakan penyidik kepada tersangka, AKP Rifaldhy Hangga Putra menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP, barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
ADVERTISEMENT
"Tersangka diancam karena pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." kata AKP Rifaldhy Hangga Putra.
Diberitakan sebelumnya, AI (20), warga Dukuh Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang ditemukan meninggal dunia, tergeletak di saluran air di dekat embung, di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/11/2019) sekitar pukul 12.00 WIB lalu, dipastikan korban pembunuhan.
Korban meninggal dunia akibat jeratan tali tanpar pada leher, yang mengakibatkan gagal nafas sehingga korban meninggal dunia. Pelaku pembunuhan tersebut ANS (19) warga Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang masih berstatus pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Adapun kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Minggu (24/11/2019) pukul 19.30 WIB, tersangka mengajak korban untuk bertemu. Saat sebelum berngkat dari rumah, tersangka sudah menyiapkan minuman keras jenis arak oplosan dan tali tampar.
Kemudian tersangka mengajak korban ke lokasi, mereka sempat bercengkrama kemudian minum-minuman keras. Saat itu, antara tersangka dengan korban terjadi cekcok terlebih dahulu, karena korban meminta pertanggung jawaban dan meminta uang kepada tersangka. Mungkin karena panik dan sudah merencanakan dari awal, serta karena korban sudah dalam keadaan mabuk, akhirnya tersangka menjerat korban dari belakang, menggunakan tali tampar yang sudah dipersiapkan dari rumah.
ADVERTISEMENT
Setelah dijerat lehernya, saat itu korban sudah dalam keadaan terkapar. Ketika di cek oleh tersangka, ternyata korban masih hidup atau masih ada nafasnya, sehingga korban dipukul oleh tersangka pada wajahnya, kemudian dijert lagi lehernya hingga korban meninggal dunia. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com