Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Satu Lagi Korban Calon Perangkat Desa, Laporkan Kades Kuniran ke Polres Bojonegoro
13 November 2017 8:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Satu lagi calon perangkat desa yang gagal dalam seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (11/11/2017) sekira pukul 09.00 WIB lalu, melaporkan Kades Kuniran MYD bin KMR (41), atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, ke Polres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Korban yang berinisial SMR (33) warga Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo yang mengaku tertipu oleh MYD, dimana korban yang mengikuti ujian seleksi pengisian perangkat desa serentak tahun 2017 di Kabupaten Bojonegoro dijanjikan oleh pelaku bisa lolos ujian jika harus mambayar dengan sejumlah uang namun kenyataannya tidak lolos.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, bahwa pada Selasa (10/10/2017) lalu korban diduga menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta kepada MYD dan dijanjikan untuk dijadikan sebagai perangkat Desa Kuniran Kecamatan Purwosari. Kemudian pada Rabu (18/10/2017) sekira jam 17.00 WIB, bertempat dirumah SARNO (38) warga Kuniran Kecamatan Purwosari dan korban diduga menyerahkan uang lagi kepada MYD sebesar Rp 40 juta.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2017, saat korban mengikuti ujian, korban mendapatkan hasil nilai yang rendah dan dinyatakan tidak lulus," terang Kapolres.
Karena korban tidak lulus ujian, lalu korban menanyakan kepada MYD perihal tentang kejelasan nasibnya serta uang yang telah diserahkan, namun tidak ada kepastian dan uang tidak di kembalikan.
"Atas hal tersebut, kemudian korban melapor di Posko Pengaduan Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut," imbuh Kapolres.
Kepada masyarakat Bojonegoro maupun peserta calon perangkat desa yang mengikuti seleksi pengisian perangkat desa serentak tahun 2017 Kabupaten Bojonegoro yang merasa pada saat mengikuti seleksi dan dijanjikan oleh oknum-oknum yang bisa meloloskan dalam mengikuti selesi pengisian perangkat desa namun harus membayar dengan sejumlah imbalan uang, Kapolres Bojonegoro kembali mengajak agar masyarakat maupun peserta yang merasa ditipu untuk segera melapor ke posko pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
"Polres akan menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut secara profesional dan prosuderal," tegas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (08/11/2017), Kades Kuniran MYD bin KMR (41), telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP dengan korban MYN (33), warga Desa Kuniran Kecamatan Purwosari.
Selanjutnya, penyikdik juga telah meminta keterangan pada sejumlah saksi, termasuk 6 kepala desa, guna mengungkap aliran dana dari para korbannya. (red/imm)
ADVERTISEMENT