Angkutan Kapal Kayu Rute Tidore - Ternate Diputuskan Awal Januari 2020

Dilema melanda sejumlah juragan dan motoris kapal kayu rute Tidore - Ternate. Sebab pada 1 Januari 2020 nanti, seluruh body kapal sudah harus mengikuti ketentuan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
Dalam surat edaran nomor UM 003/14/22/UPP-SS 2019 tentang perubahan geladak atas (top deck) pada kapal kayu tradisional pengangkutan kendaraan roda dua, KUPP memberikan batas waktu perombakan geladak hingga akhir Desember 2019.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kapal kayu yang beroperasi di Pelabuhan Rum, Jiko Cobo, dan Pulau Maitara. Jika pada 1 Januari 2020 tidak diindahkan, maka kapal kayu tidak diizinkan mengangkut kendaran roda dua.
Menanggapi hal itu, Ahmad B. Mahasari, motoris kapal kayu dengan nama lambung Bajak Laut, kepada cermat, mengatakan sebelum dirombak, pelabuhan harus didesain khusus.
"Karena kasi naik dan turun (sepeda motor) pasti sulit. Apalagi saat gelombang pantai tinggi atau air laut surut," kata Ahmad kepada cermat, Selasa (10/12/2019).
Selain itu, lanjut dia, untuk mengubah desain kapal membutuhkan biaya yang cukup besar. "Anggaran Rp 10 juta saja tara (tidak) cukup. Biaya papan, baut, cat, tukang, itu besar," tuturnya.
Hal senada disampaikan Naser. Juragan kapal kayu dengan nama lambung Uchil ini, mengaku siap merombak geladak jika pelabuhan didesain secara khusus.
"Karena jika air laut surut, untuk kasi naik - turun motor ke dalam lambung kapal itu setengah mati," katanya.
Sementara, Sudin Kiyau, juragan kapal kayu dengan nama lambung Fajar, lebih mempersoalkan biaya perombakan."Butuh anggaran besar. Kalau ada yang bilang Rp 10 juta, itu tara (tidak) cukup," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Soasio Tidore, Rosihan Gamtjim, meminta agar keluhan seperti itu disampaikan ke Dinas Perhubungan Kota Tidore.
"Selanjutnya menyurat ke kami, apa permasalahannya. Sebab sudah ada surat edarannya," ujar Rosihan kepada cermat.
Rosihan mengaku sudah melakukan rapat bersama juragan dan motoris kapal kayu. Hasilnya, mereka mengaku siap merombak geladak atas.
"Ada surat pernyataan mereka di saya. Mereka tanda tangan (persetujuan) semua," katanya.
Lagi-lagi, Rosihan kembali limpahkan ke Dishub. "Jadi tanya Dishub, apa langkahnya terhadap kapal Pelra ini. Dari situ baru sampaikan ke kita. Bukan nanti sudah ada ketegasan baru bingung," imbuhnya.
Rosihan bilang, pihaknya semata-mata hanya mengutamakan keselamatan pelayaran. Olehnya itu, jangan membuat wacana. Sebab ini masalah hukum.
"Hukum tidak boleh jadi wacana. Kita sebagai penanggung jawab keselamatan, sistem kita begitu ya benar. Jadi buat pertemuan dulu, apa notulen rapatnya. Kalau sudah ada ya diajukan," bebernya.
