Bawaslu Maluku Utara Akan Rekrut 2.405 Pengawas TPS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada awal Oktober 2020.
Dibutuhkan sekira 2.405 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan bertugas pada Pilkada serentak tahun 2020 di delapan kabupaten kota di Maluku Utara Utara (Malut).
“Rinciannya satu personel untuk tiap TPS. Tahapannya dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 30 September hingga 2 Oktober 2020. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran, peneriman, dan penelitian berkas serta wawancara pada 3 sampai 15 Oktober 2020,” kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, Selasa (29/09).
Untuk itu, Muksin mengajak seluruh warga pemilih yang memenuhi syarat untuk menjadi pengawas, agar dapat mendaftarkan diri. Kriteria calon pengawas salah satunya adalah berusia minimal 25 tahin.
“Berusia minimal 25 tahun, lulusan serendahnya SLTA, memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil serta diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat,” ujarnya.
Pengawas TPS sendiri dijadwalkan akan dilantik pada 16 November 2020 dan bertugas hingga tanggal 16 Desember 2020 atau selama satu bulan.
Selain itu, dari jumlah 2.405 pengawas TPS itu terinci untuk TPS di kabupaten dan kota di Malut sebagai berikut:
Kota Ternate: 421 TPS
Kota Tidore Kepulauan: 221 TPS
Kabupaten Halmahera Timur: 201 TPS
Kabupaten Halmahera Barat: 305 TPS
Kabupaten Halmahera Utara: 421 TPS
Kabupaten Halmahera Selatan: 493 TPS
Kabupaten Kepulauan Sula: 203 TPS
Kabupaten Pulau Taliabu: 140 TPS.
