Bawaslu Maluku Utara Akan Rekrut 2.405 Pengawas TPS

Konten Media Partner
30 September 2020 7:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
kata Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin. Foto: Halik Djokrora
zoom-in-whitePerbesar
kata Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin. Foto: Halik Djokrora
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada awal Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Dibutuhkan sekira 2.405 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan bertugas pada Pilkada serentak tahun 2020 di delapan kabupaten kota di Maluku Utara Utara (Malut).
“Rinciannya satu personel untuk tiap TPS. Tahapannya dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 30 September hingga 2 Oktober 2020. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran, peneriman, dan penelitian berkas serta wawancara pada 3 sampai 15 Oktober 2020,” kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, Selasa (29/09).
Untuk itu, Muksin mengajak seluruh warga pemilih yang memenuhi syarat untuk menjadi pengawas, agar dapat mendaftarkan diri. Kriteria calon pengawas salah satunya adalah berusia minimal 25 tahin.
“Berusia minimal 25 tahun, lulusan serendahnya SLTA, memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil serta diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pengawas TPS sendiri dijadwalkan akan dilantik pada 16 November 2020 dan bertugas hingga tanggal 16 Desember 2020 atau selama satu bulan.
Selain itu, dari jumlah 2.405 pengawas TPS itu terinci untuk TPS di kabupaten dan kota di Malut sebagai berikut: