Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi

Konten Media Partner
28 September 2020 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Konoras,  Kuasa Hukum terlapor, saat menunjukkan beberapa bukti Ijasah yang disandingkan dengan ijazah US, yang juga Calon Bupati Halsel. Foto: Tim cermat
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Konoras, Kuasa Hukum terlapor, saat menunjukkan beberapa bukti Ijasah yang disandingkan dengan ijazah US, yang juga Calon Bupati Halsel. Foto: Tim cermat
ADVERTISEMENT
Dugaan ijazah palsu salah satu Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) berinisial US dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Minggu (27/9) kemarin. US dilaporkan pihak yang mengatasnamakan warga Halsel, atas dugaan penggunaan ijazah palsu itu.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Conoras mengatakan, laporan tersebut berdasarkan Pasal 108 KUHAP. Di mana Terlapor diduga menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Polda Maluku Utara saat terima laporan warga terkait dugaan ijazah palsu calon Bupati Halmahera Selatan. Foto: Istimewa
Conoras menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Terlapor terjadi sekitar bulan Juni sampai September 2020, terlapor membuat atau menggunakan ijazah SMA Muhammadiyah Ternate untuk kepentingan persyaratan calon kepala daerah di Halsel.
"Ijazah/STTB yang dimiliki US dengan kelulusan tamat belajarnya pada tahun 1992 tetapi menggunakan blanko ijazah 1990," jelasnya.
Ia menyebutkan, setelah pihaknya mendapatkan fotokopian ijazah tersebut dan meneliti secara format dari aspek administrasi terdapat kejanggalan mengenai kode nomor ijazah, bingkai ijazah, blanko ijazah, dan tanda tangan ijazah tersebut berbeda dengan ijazah 1992 yang dimiliki oleh dua orang siswa SMA Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
"Dari bukti kejanggalan yang terlampir di ijazah masyarakat Halsel juga sudah pernah melaporkan kepada Bawaslu Gakkumdu di Kabupaten Halsel tetapi Bawaslu dan Gakkumdu tidak melakukan penyelidikan penelitian malah Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dari masyarakat tidak memenuhi unsur pidana Pemilu," kata Conoras.
Conoras bilang, sebagai bukti awal pihaknya melampirkan ijazah milik dua orang siswa SMA Muhammadiyah lulusan 1992 sebagai pembanding ijazah US.
"Kami berharap kepada Bapak Kapolda untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap US untuk menentukan peristiwa pidananya," ungkapnya.