Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Jenis Komentar Berujung Pidana, Ini Cara Hindari Asal Bicara di Medsos
12 Desember 2018 19:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
cermati.com/gayahidup Media sosial tentu sangat bermanfaat untuk mempererat hubungan kita dengan orang lain. Selain itu, dengan media sosial juga lebih mudah untuk berbagi momen dan informasi kepada khalayak.
ADVERTISEMENT
Namun, sering kali setiap postingan yang diunggah menyebabkan seseorang dengan mudahnya berkomentar buruk tanpa berpikir panjang. Bahkan komentarnya tersebut bisa menyakiti hingga menimbulkan perpecahan dengan orang lain atau kelompok tertentu.
Sebaiknya, mulai sekarang ini kamu harus lebih berhati-hati dalam menanggapi postingan seseorang dengan tidak memberikan asal komentar, sebab terdapat lima jenis komentar yang berujung pada pidana, diantaranya:
1. Komentar Body Shaming dan Pencemaran Nama Baik
Body shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek atau menghina dengan komentar seputar fisik yang meliputi bentuk, ukuran serta penampilan seseorang seperti “Gendut banget, deh!”, “Kok, hitam?”, “Mukanya jelek, gitu!”, “Sok, cantik deh!” dan sebagainya.
Biasanya ketika sudah menjelekan fisik seseorang di media sosial, tak jarang akan berlanjut menjadi bahan bully-an banyak orang sehingga menyebabkan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Bila seseorang mendapat komentar tersebut di sosial media, merasa dirinya dihina dan nama baiknya tercemar, maka bisa saja orang tersebut melaporkan si pemberi komentar ke pihak yang berwajib dan akan dijerat Pasal UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3).
Para pelaku tindakan body shaming tersebut akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling banyak Rp750 juta.
2. Komentar Hoax
Demi cepatnya mendapatkan banyak followers, tanggapan dari para pengguna media sosial hingga meraup keuntungan, seseorang bisa saja dengan mudah melakukan penyebaran berita apapun tanpa adanya klarifikasi mengenai benar atau tidaknya dari informasi tersebut.
Padahal, bila seseorang yang kedapatan menyebarkan berita yang tidak benar atau bohong atau hoax secara sengaja, dirinya akan terancam pidana selama maksimal 10 tahun. Sementara berita yang disebarluaskan tidak pasti atau dilebih-lebihkan akan penjara maksimal 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Kedua hal tersebut tercantum pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1/1946 dan Pasal 15 UU 1/1946.
3. Komentar Ancaman
Pada umumnya, seseorang yang memiliki perselisihan dengan teman, kerabat, saudara hingga menimbulkan rasa dendam yang berlebih, tanpa disadari dengan mudahnya akan saling mengancam hingga membuat takut secara langsung maupun melalui komentar di media sosial. Misalnya saja
Bila diantara Anda masih melakukan hal seperti “Awas kamu kalau ketemu, semua barang akan aku ambil” dan sebagainya, Sebaiknya jangan diteruskan lagi.
Seseorang yang kedapatan melakukan tindakan ancaman terhadap orang lain akan terjerat Pasal 45B jo, Pasal 29 UU ITE dan perubahannya yang berbunyi: jika kamu berkomentar dengan ancaman dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi akan mendapat hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
ADVERTISEMENT
4. Komentar Kesusilaan
Kesusilaan bisa saja terjadi pada kehidupan nyata atau bahkan melalui media sosial. Biasanya kesusilaan ini berupa tindakan seseorang yang merendahkan orang lain dengan memberikan komentar membodoh-bodohi yang ditujukan secara pribadi.
Memang perilaku Ini menjadi hal yang lumrah dilakukan untuk bahan ejekan kepada teman sepermainan, namun hal ini bisa berujung pada tindak pidana yang sebagaimana telah diatur pada Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya.
Bagi pelaku yang melanggar pasal tersebut, maka ajan dipidanakan penjara maksimal 6 (enam) tahun. Tambahnya, pelaku juga dikenakan denda maksimal 1 miliar rupiah.
5. Komentar Mengandung SARA
Perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan di Indonesia masih sering menimbulkan perdebatan hingga menyebabkan permusuhan satu sama lain. Padahal, tindakan ini merupakan pelanggaran yang terdapat pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
ADVERTISEMENT
Sebagai gambarannya, seseorang menyebarluaskan informasi yang berisi provokasi terhadap suku atau agama tertentu dengan tujuan menghasut masyarakat agar benci hingga melakukan tindakan anarki kepada orang atau kelompok lain.
Pelaku yang bertindak akan dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Cara Menghindari Asal Komentar di Medsos
1. Tanamkan Sikap Saling Menghargai
Pastinya setiap orang menginkan hidup damai dan tentram. Namun terkadang memiliki prinsip hidup yang berbeda sering kali membuat perbedaan hingga menimbulkan perpecahan antar sesama atau kelompok.
Untuk meminimalisir situasi tersebut, mulailah dari diri sendiri dengan menyadari bahwa dengan menanamkan sikap saling menghargai pendapat, perbedaan agama, ras, suku dan sebagainya merupakan hal yang penting dilakukan.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentunya akan terbawa sikap ke arah yang lebih baik dan pastinya juga akan berdampak baik terhadap orang lain serta lingkungan sekitar.
2. Selalu Berpikir Positif
Berpikir positif tentunya juga akan berpengaruh dengan perilaku setiap orang dalam kesehariannya. Dengan menanamkan positif dalam segala hal, tentunya kita akan menjaga sikap dan perilaku. Bahkan, akan sangat berhati-hati dalam bertindak untuk menghindari adanya pihak yang tersakiti atau dirugikan.
3. Ketahui, Tindakan di Medsos selalu Terekam Pemerintah
Semua aktifitas kamu ketika menggunakan media sosial facebook, twitter, Instagram, youtube akan terekam oleh pemerintah, mulai dari chatting, menyebarkan informasi, mengakses akun lain dan sebagainya.
Pemerintah membentuk tim Cyber Nasional yang berada di bawa naungan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informasi menjadi pihak yang mengawasi siber tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, bila terdapat seseorang atau akun-akun yang melakukan tindakan negatif dan tentunya merugikan orang lain, pihak berwajib akan lebih mudah menindak lajuti kasus tersebut atas laporan yang diterima dari korban.
Bijak Gunakan Media Sosial
Media sosial memang menjadi akun pribadi milikmu tapi bukan berarti kamu bisa seenaknya melakukan hal apa saja yang diinginkan. Tetaplah gunakan media sosial dengan bijak, misalnya sharing pengalaman, berbagi foto ketika liburan, berbisnis dan yang paling penting berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak atau mengomentari kehidupan orang lain di media sosial agar tidak saling merugikan.
Baca Juga: 7 Manfaat Berkebun bagi Kesehatan
Dapatkan informasi keuangan menarik lainnya lewat:
ADVERTISEMENT