Konten dari Pengguna

Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
25 September 2019 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sangat penting. Inilah sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan kepada pesertanya.
ADVERTISEMENT
Kalau sakit dan harus dirawat di rumah sakit, Anda dan keluarga dapat mengandalkan BPJS Kesehatan. Tentunya peserta wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran ini layaknya premi pada asuransi swasta.
Iuran BPJS Kesehatan dikelompokkan menjadi 3 kelas. Iuran yang masih berlaku sekarang ini, adalah Kelas 1 sebesar Rp80.000 per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp51.000, dan Kelas 3 sebesar Rp25.500. Nantinya per 1 Januari 2020, tarif tersebut naik.
Masing-masing menjadi Rp160.000 untuk Kelas 1, Kelas 2 naik menjadi Rp110.000, dan Kelas 3 menjadi Rp42.000 per orang per bulan.
Ada juga peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mereka adalah warga tidak mampu yang menerima subsidi iuran dari pemerintah. Jadi betul-betul gratis, tidak membayar iuran, namun mendapat manfaat pelayanan kesehatan dari BPJS.
ADVERTISEMENT
Nah, jangan cuma tahunya terdaftar dan pegang kartu BPJS Kesehatan. Anda juga perlu memahami manfaat pelayanan kesehatan atau penyakit apa saja yang tidak ditanggung maupun dijamin BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, Anda dapat melengkapinya dengan asuransi kesehatan. Jadi segala risiko kesehatan Anda dan keluarga dapat di-cover pihak BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta tanpa takut dompet kedodoran.
Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ingat ya, meski BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan nasional, bukan berarti lembaga ini menanggung semua manfaat pelayanan kesehatan. Tetap saja ada batasannya. Semua ini tertuang di Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika (operasi plastik)
ADVERTISEMENT
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
ADVERTISEMENT
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca artikel selengkapnya di sini.