Calon Bos OJK: Sigit Pramono Sang Tokoh Restrukturisasi Perbankan

4 Juni 2017 16:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sigit Pramono (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sigit Pramono (Foto: Istimewa)
Sigit Pramono, bankir kenamaan yang terkenal karena berhasil menangani restrukturisasi Bank Mandiri, menjadi salah satu calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sigit harus bersaing dengan Wimboh Santoso, yang juga terkenal karena sepak terjangnya di dunia perbankan.
ADVERTISEMENT
Sigit yang merupakan mantan Direktur Utama Bank BNI ini, dijadwalkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (Fit & Proper Test) di DPR RI Senin (5/6). Kepada kumparan (kumparan.com), ia memaparkan visi, misi, dan apa yang akan dilakukannya jika terpilih menjadi pimpinan OJK.
Sigit bilang, ia menganggap 5 tahun pertama OJK adalah periode transisi, dan 5 tahun ke depan adalah masa transformasi. Jadi pada dasarnya yang akan ia lakukan adalah menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas pada masa transisi, dan meluncurkan inisiatif dan program untuk mengubah atau mentransformasi OJK menjadi otoritas yang profesional dan terpercaya.
"Artinya otoritas yang bersahabat terhadap pasar, dunia usaha dan para pelaku usaha sektor jasa keuangan. Mentransformasi OJK menjadi lembaga otoritas keuangan yang memberikan kontribusi dan nilai tambah kepada upaya pembangunan negeri dan menyejahterakan rakyat," kata Sigit kepada kumparan, Minggu (4/6).
ADVERTISEMENT
Mantan Komisaris Independen Bank BCA ini membeberkan berbagai gebrakan yang akan dilakukannya jika terpilih, di sub sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Berikut sejumlah prakarsa yang digagas Sigit:
Sub sektor perbankan :
1. Sebagai negeri yang sedang membangun, Indonesia sangat mengandalkan pembiayaan kredit , untuk itu perlu upaya peningkatan kapasitas pemberian kredit perbankan (lending capacity).
2. Harmonisasi kebijakan kredit program antara Pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK agar hasilnya lebih efektif.
ADVERTISEMENT
3. Memberikan perhatian lebih kepada pengawasan bank sistemik.
4. Peningkatan pangsa pembiayaan syariah melalui jalur pengembangan produk syariah tanpa label syariah, melengkapi upaya pengembangan perbankan syariah yang sudah ada.
5. Mendukung Pemerintah mempercepat konsolidasi bank BUMN, dan melahirkan serta membesarkan bank khusus.
Sub sektor pasar modal :
1. Revisi UU pasar modal dan harmonisasi aturan. Penataan peran yang saling mengisi antara regulator, BEI dan asosiasi.
2. Perbaikan persepsi dan lingkungan pasar yang lebih bersahabat untuk investor ritel sebagai upaya peningkatan jumlah investor.
3. Peningkatan tata kelola di perusahaan publik.
4. Melanjutkan upaya penyederhanaan dan mempermudah proses penawaran umum.
Sub sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB):
1. Mendorong terbentuknya Lembaga Penjamin Polis dan Badan Usaha Bersama Asuransi karena ini amanat UU No. 40/2014.
ADVERTISEMENT
2. Peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan perlidungan konsumen.
3. Peluncuran kebijakan insentif bagi perusahaan pembiayaan yang membiayai barang modal dan kegiatan produktif.
4. Mendorong pengembangan produk-produk perusahaan pembiayaan yang secara teknis sudah memenuhi kriteria syariah tetapi tidak berlabel syariah misal sale and lease back, operating lease, venture capital dan sebagainya. Ini ia sebut sebagai pengembangan produk pembiayaan syariah melalui Jalur Sunan Kalijaga.
Peraih gelar Master of Business Administration bisnis Internasional dari Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya, Jakarta ini, menjelaskan soal Jalur Sunan Kalijaga. Menurutnya, pengembangan pembiayaan syariah dianalogikan mirip seperti cara Sunan Kalijaga pada saat awal penyebaran agama Islam di Jawa.
"Beliau lebih mementingkan isi atau hakekat bukan sekadar kulit. Mengajarkan syahadat dengan lagu Ilir-ilir, wayang kulit dan sebagainya. Ada pendekatan budaya. Jadi pengembangan pembiayaan syariah jalur Sunan Kalijaga ini yang penting produk ini tersebar dulu, dikenal dulu, yang penting tetap memenuhi syarat produk syariah, tetapi namanya tidak harus pakai bahasa Arab dan formalitas lainnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT