Konten dari Pengguna

Pilpres 2024: Meneropong Ambisi Presiden Jokowi di Akhir Masa Kepemimpinannya

eginugrahaid
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti-Jakarta I Staf Divisi Penulisan- Lembaga Penelitian dan Kajian Hukum (LPKH), Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
1 Februari 2024 6:09 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari eginugrahaid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers didampingi Menteri Pertanahan Prabowo Subianto, ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid, Pannglima TNI Agus Subianto dan Segenap Jenderal TNI Kepala Staf Angkatan berkumpul di Lanud Halim Perdana Kusuma-Jakarta Timur. (Sumber: Galeri Foto Kantor Sekretariat Negara RI).
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers didampingi Menteri Pertanahan Prabowo Subianto, ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid, Pannglima TNI Agus Subianto dan Segenap Jenderal TNI Kepala Staf Angkatan berkumpul di Lanud Halim Perdana Kusuma-Jakarta Timur. (Sumber: Galeri Foto Kantor Sekretariat Negara RI).
ADVERTISEMENT
Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut pula)”, demikian apa yang disampaikan Lord Acton, seorang sejarawan Inggris yang hidup puluhan dekade lalu, jauh sebelum republik ini merdeka. Hal itu seakan dibenarkan oleh kondisi politik dalam negeri kini, bila kita meneropong lebih jauh ambisi presiden Jokowi dan gerak politiknya pada kontestasi pilpres 2024 yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Acton hari-hari ini dapat kita saksikan kebenarannya. Korupsi demokrasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo lewat Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan segenap kekuasaan demi memuluskan ambisi pribadinya dalam kontestasi pilpres 2024, mencerminkan kondisi merosotnya kualitas demokrasi kita saat ini. berbagai intrik politik, usaha dan manuver Jokowi dalam memenangkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi bukti besarnya hasrat politik sang presiden untuk menempatkan anggota keluarganya sebagai pengganti dirinya dalam meneruskan kekuasaan di republik ini.
Mudah untuk menebak bahwa segenap manuver yang dilancarkan sang presiden demi mendukung putra sulungnya dalam pilpres 2024 muncul dari kecemasan akan keberlanjutan berbagai program strategis yang ia canangkan yang masih belum rampung hingga akhir periode kepemimpinannya. Perihal pemindahan Ibu Kota Nusantara misalnya, menjadi salah satu proyek yang dikhawatirkan Presiden Jokowi akan keberlanjutannya. Bukan tanpa alasan, hal tersebut didasari oleh gelora narasi gerakan perubahan yang diusung kubu oposisi, yang seolah beradu kontras dengan narasi keberlanjutan yang diharapkan Jokowi.
ADVERTISEMENT
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi di akhir periode kepemimpinannya jelas menciderai nilai-nilai demokrasi di negeri ini. Karpet merah yang digelar Jokowi bagi anaknya melalui Putusan MK pada Oktober 2023 lalu, menjadi suatu cerminan rekayasa politik dan hukum yang membuat seolah proses yang dilewati Gibran dalam pencalonan kandidat Capres-Cawapres 2024 yang diikutinya dibalut dengan mekanisme yang demokratis dan patut dibenarkan. Kegagalan manuver istana serta para menteri kabinet dan lembaga kepresidenan dalam menggaungkan dan meloloskan narasi tiga periode membawa ambisi yang lebih besar bagi Jokowi untuk menumbuhkan politik dinasti dalam sistem pemerintahan saat ini demi narasi keberlanjutan, meski dengan menghalalkan berbagai cara.
Serangkaian operasi yang dilakukan Jokowi untuk mewujudkan ambisi politiknya nyatanya tak berhenti sampai disitu. Pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma - Jakarta Timur, Presiden Jokowi didampingi pimpinan TNI serta Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan langsung kepada wartawan akan kebolehan dirinya untuk berkampanye dan memihak salah satu paslon dalam kontestasi pemilu yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
Secara hukum, ucapan Jokowi dapat dibenarkan bila merujuk pada pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye. Meski begitu, kebolehan presiden dan wakilnya untuk berkampanye tidak bisa diartikan secara bebas. Pasalnya, ketentuan tersebut dibatasi oleh Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu yang mensyaratkan presiden dan wakilnya untuk menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat.
Meski dibenarkan secara hukum, namun persoalan etis menjadi diskursus tersendiri yang ramai diperdebatkan publik bila sang presiden tetap teguh untuk tidak mengambil cuti dalam bertugas, sementara di lain sisi bergerak mengerahkan segenap sumber daya dan jabatannya untuk menunjukkan dukungan pada putra sulungnya dalam pilpres 2024 kali ini.
ADVERTISEMENT
Tentu tak sulit bagi kita untuk menebak kemana arah dukungan Presiden Jokowi berlabuh, mengingat pernyataan tersebut dikeluarkan secara langsung di depan Prabowo Subianto, Calon Presiden yang berpasangan dengan putra sulungnya sendiri. Pernyataan jokowi soal kebolehan dirinya untuk berpihak dan berkampanye untuk salah satu paslon seolah menjadi validasi bagi publik akan kegamangan sang presiden terhadap survei elektabilitas Prabowo-Gibran yang tak kunjung mencapai ambang batas 50% + 1 suara nasional, serta menguatnya basis suara kandidat capres-cawapres oposisi nomor urut satu yang diwakili Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar akhir-akhir ini.
Upaya untuk mendongkrak suara putranya tak hanya dilakukan dengan pernyataan saja, lebih dari itu politisasi bantuan sosial yang dibagikan dalam berbagai kunjungan daerah yang dilakukannya menjadi celah yang dimanfaatkan Jokowi untuk meraih simpati publik dan meraup sebanyak mungkin suara rakyat. Terbukti, foto bantuan sosial beras bulog bergambar paslon nomor urut 2 yang diberikan ke masyarakat tersebar masif di media massa, menunjukkan indikasi adanya politisasi bansos yang dilakukan secara terang-terangan dan campur tangan lembaga pemerintahan secara langsung dalam proses pendistribusiannya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, mobilisasi perangkat desa dari berbagai daerah serta campur tangan aparat penegak hukum dalam menurunkan baliho pasangan capres-cawapres tertentu menjadi indikasi negatif merosotnya penegakan hukum dan demokrasi yang berkeadilan di republik ini. keberpihakan presiden, indikasi pengerahan lembaga negara dan politisasi bansos, serta pengabaian terhadap etika politik dan hukum lewat putusan MK dalam pencalonan Gibran tentu membuat rivalitas para pasangan calon pada kontestasi pilpres di tahun politik kali ini dirasa tidak fair.
Manuver yang dilakukan Presiden Jokowi akhir-akhir ini seakan meruntuhkan citra merakyat yang melekat pada dirinya yang telah dibangun sedari awal kepemimpinannya. Hilangnya netralitas sang presiden dan segala upaya yang dilakukannya demi ambisi pribadi dengan cara-cara yang tidak demokratis dan menabrak hukum, berpotensi menjadi catatan buruk di akhir kepemimpinan Jokowi, juga sejarah buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi bangsa ini ke depan.
ADVERTISEMENT