Selamatkan Gambut dengan Program Desa Peduli Gambut

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
6 Maret 2021 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi lahan gambut. Foto: ANTARA FOTO/Najma Hafizdhah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lahan gambut. Foto: ANTARA FOTO/Najma Hafizdhah
ADVERTISEMENT
Desa Peduli Gambut (DPG) adalah program pembangunan desa yang berada di wilayah prioritas restorasi Badan Restorasi Gambut (BRG). Desa Peduli Gambut adalah kerangka penyelaras untuk program-program pembangunan yang ada di perdesaan gambut, khususnya di dalam dan sekitar areal restorasi gambut.
ADVERTISEMENT
Pendekatan yang digunakan adalah merajut kerja sama antar desa yang ada dalam satu bentang alam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Pembentukan kawasan perdesaan gambut menjadi pintu masuk bagi perencanaan pengelolaan gambut oleh desa-desa tersebut.
Program Desa Peduli Gambut meliputi kegiatan fasilitasi pembentukan kawasan perdesaan, perencanaan tata ruang desa dan kawasan perdesaan, identifikasi dan resolusi konflik, pengakuan dan legalisasi hak dan akses, kelembagaan untuk pengelolaan hidrologi dan lahan, kerja sama antar desa, pemberdayaan ekonomi, penguatan pengetahuan lokal dan kesiapsiagaan masyarakat desa dalam menghadapi bencana kebakaran gambut.
Menurut Harry Kurniawan, Project Management Unit Program DPG Provinsi Riau, terdapat 5 prinsip kunci intervensi program DPG, yaitu: kepastian tenurial (resolusi konflik dan pemetaan partisipatif), perencanaan desa yang partisipatif (RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa), pengembangan ekonomi dan sumber penghidupan (UMKM), revitalisasi kultural (kearifan lokal dan masyarakat hukum adat) dan restorasi dan konservasi (revegetasi, pembasahan, perhutanan sosial).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, terdapat tiga outcome atau perubahan yang diharapkan dari program DPG, yaitu model DPG efektif untuk direplikasi dan diperluas, restorasi gambut terintegrasi dalam kebijakan dan perencanaan desa dan lahan gambut terkelola secara partisipatif.
Ilustrasi sekat kanal. Foto: riausky.com
Di Provinsi Riau, dari tahun 2018 hingga 2020, terdapat 12 desa/kepenghuluan yang telah mendukung DPG Kemitraan/Partnership yang berada pada 5 kabupaten dan 5 KHG, yaitu: Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, Kepenghuluan Ampaian Rotan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, Desa Mumugo Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Kampung Temusai Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Desa Sungai Rukam Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir dan Desa Benteng Barat Kecamatan Sungai Batang Kabupaten Indragiri Hilir.
12 desa/kepenghuluan yang telah mendukung DPG Kemitraan/Partnership di Provinsi Riau. Sumber: Harry Kurniawan.
Dalam pelaksanaan program DPG, peran fasilitator desa dinilai sangat penting untuk melakukan sosialisasi, begitu juga bekerjasama dengan para stakeholder untuk menjalankan program DPG, karena masyarakat belum begitu mengenal atau memahami program tersebut. Peran lain yang juga tidak kalah penting adalah melakukan identifikasi potensi dan masalah yang terjadi di desa yang megikuti program DPG.
ADVERTISEMENT
Aparat pemerintah desa secara umum berpendapat bahwa program DPG ini sangat membantu masyarakat. Mereka menyatakan bahwa dengan adanya program ini dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan dan memanfaatkan kawasan di sekitar mereka.
Selain itu, dengan luasan wilayah gambut yang cukup besar, ketika tiba musim kemarau seluruh masyarakat merasa khawatir dan terus-menerus mengantisipasi terjadinya kebakaran pada lahan gambut yang rawan terbakar. Hal ini diperburuk pada desa yang belum memiliki komunitas khusus yang diberi kapasitas mencegah dan mengatasi kebakaran gambut. Peralatan untuk pemadaman kebakaran juga masih sangat sederhana dan kurang memadai.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan pada program DPG Provinsi Riau antara lain adalah pemetaan spasial (keruangan), pemetaan sosio-ekonomi, monitoring dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan gambut, patroli pencegahan dan penanganan karhutla, penguatan kelembagaan BUM Desa, pembentukan kelompok masyarakat, pelatihan pada masyarakat, hibah untuk masyarakat komoditi perikanan, peternakan, pertanian hortikultura dan produk olahan. Selain itu terdapat kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, sekat kanal dan sumur bor serta pengadaan peralatan damkar.
ADVERTISEMENT
Kegiatan restorasi gambut terintegrasi ke dalam kebijakan perencanaan desa di mana telah ditetapkan 10 Peraturan Desa Tentang Perlindungan Ekosistem Gambut. Kegiatan PPEG juga terintegrasi ke dalam RKPDesa dan APB Desa.
Pengelolaan gambut perlu direncanakan secara matang dan berkelanjutan demi keberlangsungan ekosistem yang hidup di dalamnya tanpa mengesampingkan upaya peningkatan ekonomi masyarakat. Untuk itu, perlu adanya identifikasi lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan gambut yang berkelanjutan pada wilayah yang memiliki lahan gambut yang cukup besar seperti di Provinsi Riau.