Konten dari Pengguna

Hidup di Zona Perkebunan: Manusia Indonesia dalam Era Plantationocene

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari HIDAYATULLAH RABBANI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pekerja mengumpulkan kelapa sawit. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad (Sumber: https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1635913744/yg7cxaaon6n8uk96zaf1.jpg)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengumpulkan kelapa sawit. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad (Sumber: https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1635913744/yg7cxaaon6n8uk96zaf1.jpg)

Dari Riau hingga Kalimantan Tengah, hamparan perkebunan kelapa sawit membentang sejauh mata memandang. Menurut data Badan Pusat Statistik (2024), kedua provinsi ini mencakup lebih dari 30% total luas areal perkebunan sawit nasional. Namun di balik statistik produksi dan devisa, terdapat kehidupan manusia yang berlangsung dalam ruang yang penuh ketegangan.

Untuk memahami kondisi ini, kita dapat menggunakan kerangka Plantationocene, sebuah istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Donna Haraway dalam esainya “Anthropocene, Capitalocene, Plantationocene, Chthulucene: Making Kin” (2015), lalu dikembangkan bersama Anna Tsing, Deborah Bird Rose, dan lainnya dalam forum “Anthropologists Are Talking – About the Anthropocene” (2016). Mereka menyebut Plantationocene sebagai era sejarah planet ketika sistem monokultur perkebunan—yang dibentuk melalui kerja paksa, perampasan tanah, dan relasi kolonial—menjadi model dominan bagi hubungan manusia dengan alam. Dalam sistem ini, tanah direduksi menjadi alat produksi, makhluk hidup dikendalikan atau dimusnahkan, dan manusia dijinakkan menjadi tenaga kerja murah.

Konsep ini memperoleh fondasi empiris yang kuat di Indonesia melalui artikel Tania Murray Li berjudul “Indonesia's Plantationocene” (2023). Li menyatakan bahwa Indonesia adalah “kasus penting dari Plantationocene yang hidup”—yakni rezim hidup kontemporer yang mengorganisasi kehidupan, tanah, dan tenaga kerja untuk produksi komoditas secara masif dan eksploitatif. Berdasarkan riset lapangannya di berbagai daerah, Li menekankan bahwa sistem ini menghasilkan dispossession struktural (kehilangan hak atas tanah), surplus manusia (tenaga kerja yang tak dibutuhkan namun tak punya alternatif hidup), dan ketergantungan pada infrastruktur ekstraktif seperti pabrik, jalan, dan sistem distribusi perusahaan.

Dengan menggabungkan lensa konseptual dari Haraway dan Tsing serta observasi etnografis Li, kita dapat memahami bahwa zona-zona perkebunan bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga arena politik dan ekologis yang membentuk ulang kehidupan manusia dari apa yang mereka makan, pekerjaan yang mereka lakukan, hingga masa depan yang mungkin tidak lagi mereka miliki.

Zona Perkebunan sebagai Ruang yang Dimodifikasi

Zona perkebunan adalah wilayah yang secara resmi dialokasikan untuk produksi tanaman komoditas, seperti kelapa sawit, melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Di berbagai kabupaten sentra sawit di Riau dan Kalimantan Tengah, wilayah ini mengalami transformasi besar-besaran. Hutan, rawa, sungai, dan ladang yang dahulu menopang kehidupan masyarakat lokal kini digantikan oleh barisan pohon sawit yang seragam. Ekosistem alami tergantikan, dan bersamanya hilang pula sistem pengetahuan lokal serta nilai-nilai budaya.

Warga lokal yang sebelumnya mengandalkan hasil hutan dan pertanian subsisten kini bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara itu, pekerja migran dari luar daerah berdatangan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja murah. Relasi sosial yang sebelumnya relatif egaliter berubah menjadi hierarkis dan terfragmentasi.

Dinamika Material: Monokultur dan Kerentanan Ekologis

Perkebunan kelapa sawit sebagai sistem produksi berbasis monokultur menciptakan lanskap ekologis yang sangat rentan. Di Riau, konversi lahan gambut menyebabkan penurunan muka tanah, kekeringan, dan potensi kebakaran hebat. Di Kalimantan Tengah, Alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit menimbulkan gangguan terhadap kualitas air termasuk meningkatnya bencana alam, mengurangi akses terhadap sumber pangan tradisional, dan mempercepat degradasi lingkungan.

Seperti dijelaskan oleh Tania Murray Li (2023), sistem perkebunan modern menciptakan “infrastruktur ekstraktif” yang merekayasa ulang tanah dan ekosistem agar tunduk pada logika produksi kapitalistik. Lahan tidak lagi dilihat sebagai ruang hidup, melainkan sebagai sarana untuk mencapai target produktivitas industri. Dalam lanskap seperti ini, keanekaragaman hayati ditekan, dan sistem ekologis diubah menjadi bentuk ekologi buatan yang dikontrol perusahaan.

Senada dengan itu, Anna Tsing (2015) menyoroti bahwa proyek modernisasi agraria berbasis monokultur menghasilkan "ruins of capitalist production"—yakni reruntuhan ekologis dan sosial yang ditinggalkan ketika logika efisiensi mengabaikan kerentanan komunitas lokal dan non-human others. Dalam konteks yang lebih luas, Jason W. Moore (2015) menyebut ini sebagai bagian dari web of life kapitalisme—di mana alam dikonstruksi ulang secara sistematis sebagai “cheap nature” yang menurut Moore, adalah strategi kapitalisme untuk menjadikan alam (tanah, tenaga kerja, energi, pangan) sebagai sumber daya murah dan tak terbatas, demi akumulasi modal yang terus-menerus.

Dengan demikian, zona perkebunan bukan hanya ladang ekonomi, tetapi juga ruang ekologis-politik yang diproduksi secara kapitalistik—tempat di mana alam dan kehidupan dikonfigurasi ulang demi logika produksi, bukan keberlanjutan hidup bersama.

Dinamika Sosial: Stratifikasi, Eksklusi, dan Eksploitasi

Zona perkebunan juga menjadi arena terbentuknya stratifikasi sosial yang kompleks. Di banyak kabupaten di Riau dan Kalimantan Tengah, hubungan sosial di wilayah perkebunan dikonstruksi berdasarkan kelas (manajemen, mandor, buruh tetap, buruh kontrak), gender, etnisitas, dan status kepemilikan lahan.

Perempuan sering kali menempati posisi paling rentan—bekerja sebagai penyemprot pestisida tanpa perlindungan keselamatan kerja, sambil tetap mengemban beban kerja domestik di rumah. Buruh harian lepas hidup tanpa jaminan kerja atau layanan kesehatan. Anak-anak terpaksa membantu di kebun, dan pendidikan menjadi sekunder dibanding kebutuhan ekonomi keluarga. Dalam kerangka interseksionalitas, kombinasi identitas sebagai perempuan, miskin, dan lokal memperkuat lapisan ketimpangan struktural.

Plantationocene sebagai Rezim Kehidupan Ekstraktif

Dalam rezim Plantationocene, kehidupan tidak lagi diatur oleh siklus alam atau budaya lokal, melainkan oleh target produksi, musim panen, dan kontrol korporat. Tanah menjadi komoditas, manusia menjadi tenaga kerja, dan waktu menjadi milik perusahaan.

Tania Li menekankan bahwa sistem ini tidak hanya menciptakan kemiskinan, tetapi juga ketidakberdayaan struktural. Ketika masyarakat kehilangan akses tanah namun tidak menjadi petani plasma, mereka terdorong menjadi buruh tanpa jaminan, atau malah tersingkir dari sistem sama sekali.

Perlawanan dan Alternatif

Meski begitu, kehidupan di zona perkebunan tidak sepenuhnya tunduk. Beberapa komunitas mulai merintis pertanian agroekologi, menghidupkan kembali hutan desa, atau membentuk koperasi tani berbasis kearifan lokal. Di berbagai kabupaten, warga lokal membentuk solidaritas informal untuk menuntut hak atas tanah, memperjuangkan perbaikan upah, atau menolak ekspansi lahan perusahaan. Perlawanan ini tidak selalu dalam bentuk aksi besar, tetapi muncul sebagai praktik sehari-hari dalam mempertahankan martabat dan ruang hidup.

Masa Depan di Tengah Ekstraksi

Kehidupan manusia di zona perkebunan adalah cermin dari wajah paradoks pembangunan Indonesia: pertumbuhan ekonomi yang impresif namun dibayar dengan ongkos sosial dan ekologis yang tinggi. Riau dan Kalimantan Tengah bukan hanya pusat produksi sawit nasional, tetapi juga medan pertempuran antara kehidupan, ekologi, dan logika ekstraktif.

Dalam era Plantationocene, pertanyaannya bukan hanya tentang “berapa ton sawit yang dihasilkan”, melainkan: kehidupan seperti apa yang sedang dibentuk oleh sistem ini? Jika pembangunan terus dibangun di atas perampasan, pemiskinan, dan perusakan ekologis, maka zona perkebunan akan menjadi ladang ketimpangan antargenerasi. Namun jika ruang-ruang hidup ini mulai dipulihkan, dikelola secara adil dan lestari, mungkin kita masih punya harapan untuk keluar dari cengkeraman Plantationocene menuju masa depan yang lebih bermartabat.