Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kalbar Sepekan: 2 Orang Jadi Tersangka Hibah Mujahidin; Pembunuh Divonis Mati

HiPontianakverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah kepada Yayasan Mujahidin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah kepada Yayasan Mujahidin. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari Kejati tetapkan 2 tersangka terkait hibah Yayasan Mujahidin hingga pembunuh balita divonis mati.

Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:

1. Terkait Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Kejaksaan Tahan 2 Tersangka

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang dibiayai hibah Pemprov Kalbar tahun 2020–2022, setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak. Penetapan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025 di Kantor Kejati Kalbar.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan. Sejak 2020 hingga 2022, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menganggarkan dan memberikan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat sebesar Rp22.042.000.000 untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju.

Dua orang yang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung SMA Mujahidin diduga melakukan pelanggaran serius terkait pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran hibah.

kumparan post embed

2. Kasus Pencabulan di Kubu Raya, Polisi Tangkap Belasan Pelaku: Korban Digilir

Belasan pelaku ditangkap Polres Kubu Raya atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi beberapa waktu lalu dan mengguncang Kabupaten Kubu Raya.

“Modusnya secara bergantian dan berganti-ganti hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, Jumat, 21 November 2025.

Pelaku kini telah berhasil diamankan oleh Polres Kubu Raya. Sementara itu, korban masih menjalani proses pendampingan intensif oleh KPAD Kubu Raya untuk memastikan kondisi fisik dan psikologisnya pulih serta kasus dapat diproses lebih lanjut.

kumparan post embed

3. Warga Desa Sarai Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH, Sebut Kebijakan Sepihak

Pemasangan plang larangan beraktivitas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan kebun sawit dan lahan milik warga Desa Sarai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, memicu penolakan keras dari masyarakat. Tindakan yang dilakukan tanpa koordinasi tersebut dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan mengabaikan hak masyarakat adat.

Plang yang dipasang berisi keterangan bahwa “lahan perkebunan sawit seluas 983,25 hektare ini dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia C.Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.” Di bawahnya tertera larangan memperjualbelikan maupun menguasai lahan tanpa izin Satgas PKH.

Menurut tokoh adat setempat, pemasangan plang dan patok dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun masyarakat. “Tiba-tiba datang pasang plang lalu pergi. Tidak ada koordinasi sama sekali. Ini sungguh menjadi tanda tanya besar,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.

Sebelum menyampaikan protes, masyarakat menggelar ritual adat Dayak yang dipimpin Sujiman (Geredat), didampingi tokoh adat Sijung serta dihadiri Kepala Desa Sarai Apin Hanjabudin, Ketua APDESI Sintang Dede Hendrianus, para kepala desa di Kecamatan Sungai Tebelian, dan ratusan warga.

kumparan post embed

4. Sempat Viral, Terdakwa Pembunuh Balita di Singkawang Divonis Hukuman Mati

Uray Abadi, terdakwa pelaku pembunuhan anak bernama Rafa Fauzan yang berusia 1 tahun di Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah, Kalimantan Barat pada Juni 2025 lalu, divonis hukuman mati.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada Senin, 17 November 2025.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, mengatakan bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang ini lebih tinggi dari tuntutan JPU.

"Yang mana tuntutan JPU mempersangkakan terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Namun, oleh majelis hakim memberikan putusan pidana mati," kata Heri di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang.

kumparan post embed

5. Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disisipkan di Sambal Tahu

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang kembali menunjukkan kesigapan dalam mengantisipasi upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

Pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam makanan pada saat pemeriksaan titipan barang untuk warga binaan.

Temuan tersebut bermula ketika dua petugas pemeriksa barang, masing-masing atas nama Rizky Dwi Nugraha dan Reifo Agny Pangestu, melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan. Saat itu, mereka menemukan 3 kantong klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, yang disisipkan di dalam sambal tahu.

Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, menyampaikan petugas langsung mengamankan barang bukti beserta orang yang menitipkan barang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

kumparan post embed