Konten dari Pengguna

Batas Lapor SPT Pajak 31 Maret 2021, Bagaimana Kalau Terlambat?

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
30 Maret 2021 6:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi adalah 31 Maret 2021. Hal itu pun ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat menyampaikan laporan SPT pajak beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
“Hari ini kita semua telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020, yang untuk kita semuanya sebagai individu atau perorangan memang deadline-nya akhir bulan ini yaitu 31 Maret 2021,” ujar Sri Mulyani usai melaporkan SPT melalui virtual, Senin (8/3).
Lantas muncul pertanyaan, bisakah SPT pajak dilaporkan setelah batas waktu penyampaian berakhir? Jawabannya adalah bisa, namun mengandung beberapa konsekuensi atau risiko atas keterlambatan laporan SPT Pajak tersebut.
Sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila wajib pajak (WP) terlambat melaporkan SPT Pajak.

Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan SPT Pajak Pribadi

Berdasarkan ketentuan pajak di atas, maka dalam hal terjadi Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi terdapat dua variabel denda yang melekat kepada WP, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Denda keterlambatan pelaporan SPT Pajak
2. Denda keterlambatan membayar pajak (Dalam hal status SPT Pajak WP kurang bayar).

Sanksi Denda Terlambat Lapor SPT Pajak

Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
Denda atas keterlambatan Lapor SPT Pajak (Orang Pribadi) adalah sebesar Rp 100.000,00 dan denda keterlambatan ini hanya dikenakan satu kali saja.
Contoh Perhitungannya adalah sebagai berikut :
Mr X lupa tidak menyampaikan SPT Pajak pribadi untuk tahun pajak 2019 dan 2020 maka denda keterlambatannya adalah Rp 100.000.00 kali dua, total menjadi Rp 200.000.00

Sanksi Denda Terlambat Membayar Pajak

Denda keterlambatan membayar pajak adalah sebesar 2 persen perbulan dari pajak yang belum dibayar (terutang). Dihitung sejak tanggal jatuh tempo, walaupun WP hanya terlambat membayar pajak selama 1 hari, maka tetap dihitung 1 bulan.
ADVERTISEMENT

Prosedur Membayar Denda Pajak Orang Pribadi

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
1. Menerima STP dari KPP
STP adalah Surat Tagihan Pajak, yang memuat besarnya nominal atas pajak terutang yang harus anda bayarkan, selain itu STP juga memuat nomor STP, Tahun Pajak Terutang dan tanggal jatuh tempo pembayaran STP yang harus anda lakukan.
2. Melakukan Pembayaran Denda ke Bank
Setelah anda menerima STP, langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah membuat Idbilling, caranya anda login ke djponline kemudian pilih menu bayar pajak, setelah itu pilih kode akun pajak dan jenis setoran pajak, pastikan anda pilih akun dan kode jenis pajak dengan benar, maka anda harus pilih kode jenis setoran STP, setelah Idbilling sudah berhasil anda buat dan print out maka bawalah Idbilling tersebut ke Bank terdekat untuk dilakukan pembayaran STP pajak anda.
ADVERTISEMENT
Penulis: Henry Sulistyono SE, BKP HS Tax Consulting
*****
Jika anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email ke [email protected]