75 Kapal Asing Akan Ditenggelamkan Menteri Susi Esok Hari

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kapal Ikan Asing Asal Vietnam (Foto: photographer/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Ikan Asing Asal Vietnam (Foto: photographer/kumparan)

Pemerintah terus menggalakkan pemberantasan illegal fishing atau praktik pencurian ikan oleh kapal asing. Secara serentak 82 kapal akan ditenggelamkan di 12 wilayah di Indonesia pada 1 April mendatang. 75 di antaranya kapal asing.

Menurut data yang dihimpun kumparan (kumparan.com) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (31/3), kapal-kapal asing tersebut di antaranya berasal dari Filipina, Malaysia, dan Vietnam.

Rinciannya adalah sebagai berikut: 7 kapal berbendera Indonesia, 11 kapal asal Malaysia, 18 kapal dari Filipina dan 46 kapal berbendera Vietnam. Semuanya berlayar dan mengambil keuntungan secara ilegal.

12 wilayah di Indonesia yang nantinya akan dijadikan tempat ditenggelamkannya kapal asing antara lain, Aceh, Belawan (Sumatera Utara), Laut Ranai, Tarempa, Bitung, Bali, Ternate, Tarakan, Pontianak, Ambon, Sorong dan Merauke.

Ilustrasi pengenggelama kapal nelayan ilegal. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengenggelama kapal nelayan ilegal. (Foto: Pixabay)

Baca juga: Kilas Balik Peledakan Kapal-kapal Pencuri Ikan

Unsur-unsur yang terlibat dalam penenggelaman ini adalah KKP sendiri, TNI AL, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menteri KKP Susi Pudjiastuti -yang notabene koordinator- pada tahun ini akan memantau seluruh peledakan di 12 titik tersebut. Menurut rencana ia akan memantau di Ambon, Maluku.

Proses penenggelaman kapal ikan asing kali ini merupakan suatu proses tindakan hukum yang harus dilakukan sesuai dasar hukumnya. Dasar hukumnya antara lain Surat Satgas 115 tentang Kegiatan Pemusnahan dan Penenggelaman Barang Bukti Kapal Pelaku Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), Putusan Mahkamah Agung RI, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 22 Maret 2017 tentang Pemusnahan Barang Bukti dan Surat Kajari tentang Permohonan Bantuan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selain dasar hukum ada juga dasar komando yaitu Surat Tertulis Kepala Staf Angkat Laut (KSAL) dan Surat Tertulis Pangarmatim tentang Dukungan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti.

Penenggalaman kapal tahun ini secara kuantitas lebih banyak dari tahun lalu, yang diadakan pada Oktober 2016. Tahun lalu total kapal bermasalah yang ditenggelamkan berjumlah 23 kapal.

Baca juga: Hollande Puji Susi yang Berani Berantas Illegal Fishing