Konten dari Pengguna

Apa Itu PBI JKN? Ini Pengertian, Syarat, dan Cara Daftarnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu PBI JKN. Foto: Unsplash/Vitaly Gariev
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu PBI JKN. Foto: Unsplash/Vitaly Gariev

Apa itu PBI JKN? Program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu agar mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Di tengah tingginya biaya pengobatan dan kebutuhan hidup yang terus meningkat, kehadiran program ini menjadi solusi nyata agar seluruh warga negara Indonesia dapat merasakan manfaat jaminan kesehatan tanpa terkendala biaya iuran bulanan.

Melalui program ini pula, negara berupaya menciptakan kesetaraan dalam akses layanan kesehatan bagi setiap lapisan masyarakat, baik di kota besar maupun daerah terpencil.

Apa Itu PBI JKN? Ini Pengertian, Syarat, dan Cara Daftarnya

Ilustrasi apa itu PBI JKN. Foto: Unsplash/Vitaly Gariev

Apa itu PBI JKN? Berdasarkan informasi dari fahum.umsu.ac.id, PBI JKN merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.

Program ini memberikan bantuan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Artinya, masyarakat penerima tidak perlu mengeluarkan biaya bulanan untuk menikmati fasilitas kesehatan dari BPJS. Mereka akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai tanda bahwa mereka berhak memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit rujukan.

Tujuan utama PBI JKN adalah memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan agar masyarakat rentan tidak lagi kesulitan saat membutuhkan perawatan medis.

Syarat Menjadi Peserta PBI JKN

Berikut adalah beberapa syarat untuk bisa menjadi peserta program PBI JKN:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.

  2. Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial atau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

  3. Bukan peserta BPJS mandiri dan belum pernah terdaftar dalam program jaminan kesehatan lainnya yang bersifat berbayar.

  4. Tercatat di Dukcapil dengan data kependudukan yang sesuai dan telah diverifikasi oleh Dinas Sosial atau instansi terkait.

  5. Bersedia diverifikasi ulang oleh petugas sosial jika sewaktu-waktu ada pembaruan data penerima manfaat.

Cara Daftar PBI JKN

Berikut adalah langkah-langkah cara daftar atau memastikan kepesertaan PBI JKN:

  1. Pendataan Awal oleh BPS dan Dinas Sosial. Calon penerima akan didata langsung oleh petugas lapangan melalui survei sosial ekonomi rumah tangga.

  2. Verifikasi dan Validasi Data. Data hasil pendataan akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial agar penerima tepat sasaran sesuai kriteria miskin dan rentan miskin.

  3. Pendaftaran Otomatis ke BPJS Kesehatan. Setelah lolos verifikasi, peserta akan otomatis terdaftar dan menerima pemberitahuan resmi dari BPJS.

  4. Lapor Jika Belum Terdaftar. Masyarakat yang merasa berhak tetapi belum masuk daftar dapat melapor ke RT/RW, kelurahan, atau Dinas Sosial untuk dimasukkan ke dalam DTKS.

  5. Cek Status Penerima. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi “Cek Bansos”, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Melalui PBI JKN, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Program ini bukan hanya sekadar bantuan biaya, melainkan wujud nyata perlindungan sosial agar setiap warga Indonesia memiliki hak yang sama untuk sehat dan sejahtera. (Yolan)

Baca juga: Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Panduannya