Apakah Hari Ini PJJ? Ini Informasi yang Perlu Diketahui Siswa dan Orang Tua

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah hari ini PJJ menjadi pertanyaan yang muncul terkait pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah, khususnya setelah adanya pengaturan aktivitas pendidikan di wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan rangkaian kegiatan dalam rangka merayakan dan memaknai kemerdekaan.
Apakah Hari ini PJJ, Pembelajaran Jarak Jauh?
Apakah hari ini PJJ? Berdasarkan informasi kumparan.com, dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026, satuan pendidikan negeri maupun swasta di Jakarta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Pelaksanaan PJJ tetap harus memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.
Aturan tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tertanggal 15 Agustus 2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Pelaksanaan PJJ tidak berarti kegiatan pembelajaran dapat dihentikan begitu saja. Sekolah tetap harus memastikan proses belajar berjalan sesuai rencana dan target pembelajaran yang telah disusun.
Selama PJJ, satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan pendampingan serta pemantauan terhadap kegiatan belajar siswa. Sekolah perlu menyediakan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Koordinasi terkait pelaksanaan PJJ dapat dilakukan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu satuan pendidikan. Pihak sekolah juga diminta menjalin komunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan agar pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan baik.
ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile. Presensi tersebut dilakukan dua kali dalam sehari, yaitu pada pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.
Kebijakan pembelajaran jarak jauh dalam surat edaran tersebut secara khusus berlaku pada Selasa, 18 Agustus 2026. Artinya, ketentuan PJJ ini bukan merupakan kebijakan yang berlaku setiap hari atau sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Karena itu, siswa dan orang tua perlu memperhatikan informasi resmi dari sekolah mengenai kegiatan pembelajaran setelah tanggal tersebut. Setiap satuan pendidikan juga memiliki kewajiban memastikan layanan pendidikan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan secara optimal, efisien, dan efektif.
Apakah hari ini PJJ perlu dilihat berdasarkan tanggal dan wilayah yang tercantum dalam kebijakan. Untuk DKI Jakarta, pembelajaran jarak jauh dapat dilaksanakan pada 18 Agustus 2026 berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026.
Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tanggal tersebut sehingga informasi mengenai kegiatan belajar pada hari berikutnya perlu mengikuti arahan resmi dari masing-masing sekolah. (Rahma)
Baca juga: Proses untuk Mengukur Pencapaian Hasil Belajar Mahasiswa dalam Sistem Pendidikan
