Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Ganti KK Lama Ke KK Barcode yang Penting Diketahui Masyarakat
21 Juni 2023 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) berbentuk barcode atau QR Code. Cara ganti KK lama ke KK barcode penting untuk diketahui masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga merupakan dokumen yang digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi seperti pendaftaran sekolah hingga permohonan layanan kesehatan. Dengan adanya barcode, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus kebutuhan Kartu Keluarga.
Bagaimana Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode?
Mengutip laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, berikut ini cara mengganti Kartu Keluarga lama ke Kartu Keluarga barcode:
ADVERTISEMENT
Cara Memeriksa Keasilan KK Barcode
Kartu Keluarga barcode diterbitkan dalam bentuk selembar kertas, tidak seperti sebelumnya yang menggunakan kertas security printing berhologram. Walau begitu, bentuk KK baru ini tetap memiliki kekuatan hukum.
Kunci dari dokumen ini ada pada kode pemindai berbentuk barcode atau QR Code yang berada di kanan bawah dokumen. Barcode dalam dokumen ini adalah tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data.
Fungsi barcode dalam dokumen ini adalah sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan sistem security printing. Cara mengetahui keaslian KK barcode sangatlah mudah yakni memindai QR Code dengan kamera ponsel.
Kemudian, aktifkan mode pemindai QR Code di ponsel masing-masing. Secara otomatis, KK barcode akan terekam dan langsung terhubung dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 4 Cara Cek Kartu Keluarga Online dan Mudah
Melalui pemindaian ini, masyarakat dapat melihat data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Bila KK tersebut asli, dalam hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis keterangan "Dokumen Aktif".
Selain itu, terdapat juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama pemohon, dan nomor dokumen. Apabila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan data yang disimpan Disdukcapil, maka akan muncul tanda centang berwarna merah.
(ALS)