Konten dari Pengguna

Fungsi Komisi Yudisial, Visi Misi, Dasar Hukum, dan Kewenangannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
18 Maret 2022 16:11 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi fungsi Komisi Yudisial. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fungsi Komisi Yudisial. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas mengawasi kinerja semua hakim. Karena bersifat mandiri, dalam pelaksanaannya lembaga ini bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, apa saja fungsi Komisi Yudisial beserta visi misi, dasar hukum dan kewenangannya? Untuk mengetahuinya, simak paparan di bawah ini yang akan membahasnya.
Melansir situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, sebelum adanya Komisi Yudisial, lembaga pengawas peradilan adalah Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH). Kemudian pada Amandemen Ketiga UUD 1945 Tahun 2001 akhirnya disepakati pembentukan Komisi Yudisial.
Adapun anggota Komisi Yudisial ini terdiri dari tujuh orang yang berisi dua pimpinan dan lima anggota. Dua pimpinan merupakan seorang Ketua dan Wakil Ketua yang juga merangkap sebagai Anggota.
Menurut Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2011, Anggota Komisi Yudisial berasal dari dua orang mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan seorang anggota masyarakat. Sementara itu, lama masa jabatannya adalah lima tahun.
ADVERTISEMENT

Visi Misi Komisi Yudisial

Salah satu misi Komisi Yudisial ialah meningkatkan kepercayaan publik terhadap hakim Foto: Pexels.com
Setiap lembaga pasti memiliki visi dan misi demi keberlangsungan lembaga itu sendiri. Berikut adalah visi misi Komisi Yudisial yang dikutip dari laman ppid.komisiyudisial.go.id.
Visi Komisi Yudisial
“Terwujudnya Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim yang bersih, jujur dan profesional”.
Misi Komisi Yudisial
ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Komisi Yudisial

Ilustrasi dasar hukum terbentuknya Komisi Yudisial. Foto: Pexels.com
Terbentuknya Komisi Yudisial tidak terjadi begitu saja melainkan dilandaskan pada bermacam dasar hukum. Setidaknya ada tujuh Undang-Undang yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Yudisial. Menurut buku Mengenal Lebih Dekat Komisi Yudisial, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT

Kewenangan Komisi Yudisial

Ilustrasi kewenangan Komisi Yudisial. Foto: Pexels.com
Komisi Yudisial memiliki beberapa wewenang yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Pasal 13 Tahun 2011. Kewenangan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan
Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk mengusulkan dan menyeleksi calon hakim agung dan kemudian mengusulkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam hal ini Komisi Yudisial akan mengajukan tiga orang calon hakim agung untuk setiap satu kebutuhan hakim agung. Pengusulan ini dilakukan maksimal enam bulan.
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim
Komisi Yudisial menjalankan serangkaian aktivitas preventif yang bisa menjaga hakim agar tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kewenangan “Menegakkan” berarti Komisi Yudisial melaksanakan tindakan represif terhadap hakim yang telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
Kewenangan selanjutnya yang dimiliki oleh Komisi Yudisial, yaitu menetapkan Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung.
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Pada pelaksanaannya Komisi Yudisial berwenang untuk menjaga dan menegakkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Fungsi Komisi Yudisial

Ilustrasi fungsi Komisi Yudisial. Foto: Pexels.com
Melansir laman komisiyudisial.go.id, di bawah ini adalah rincian tugas Komisi Yudisial saat melaksanakan wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR.
ADVERTISEMENT
Selain itu tugas Komisi Yudisial juga diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, berikut paparan selengkapnya:
1. Untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim, Komisi Yudisial memiliki tugas:
2. Komisi Yudisial juga berupaya meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim
ADVERTISEMENT
3. Komisi Yudisial diperkenankan meminta bantuan ke aparat penegak hukum untuk menyadap dan merekam pembicaraan mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. Selanjutnya Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial.

Syarat Menjadi Anggota Komisi Yudisial

Setelah mengetahui fungsi Komisi Yudisial, visi misi, wewenangnya, kamu juga perlu memahami syarat menjadi anggota Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, syarat menjadi Anggota Komisi Yudisial ialah:
ADVERTISEMENT
Itu dia visi misi, dasar hukum, kewenangan, syarat, dan fungsi Komisi Yudisial yang dapat dipelajari, sehingga menambah wawasan kamu. Semoga bermanfaat!
(ZHR)