Fungsi Komisi Yudisial, Visi Misi, Dasar Hukum, dan Kewenangannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Komisi Yudisial merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas mengawasi kinerja semua hakim. Karena bersifat mandiri, dalam pelaksanaannya lembaga ini bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
Lebih lanjut, apa saja fungsi Komisi Yudisial beserta visi misi, dasar hukum dan kewenangannya? Untuk mengetahuinya, simak paparan di bawah ini yang akan membahasnya.
Melansir situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, sebelum adanya Komisi Yudisial, lembaga pengawas peradilan adalah Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH). Kemudian pada Amandemen Ketiga UUD 1945 Tahun 2001 akhirnya disepakati pembentukan Komisi Yudisial.
Adapun anggota Komisi Yudisial ini terdiri dari tujuh orang yang berisi dua pimpinan dan lima anggota. Dua pimpinan merupakan seorang Ketua dan Wakil Ketua yang juga merangkap sebagai Anggota.
Menurut Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2011, Anggota Komisi Yudisial berasal dari dua orang mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan seorang anggota masyarakat. Sementara itu, lama masa jabatannya adalah lima tahun.
Visi Misi Komisi Yudisial
Setiap lembaga pasti memiliki visi dan misi demi keberlangsungan lembaga itu sendiri. Berikut adalah visi misi Komisi Yudisial yang dikutip dari laman ppid.komisiyudisial.go.id.
Visi Komisi Yudisial
“Terwujudnya Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim yang bersih, jujur dan profesional”.
Misi Komisi Yudisial
Menyiapkan dan merekrut calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung yang bersih, jujur, dan profesional.
Menjaga kehormatan martabat dan perilaku hakim secara efektif, transparan, partisipatif, serta akuntabel.
Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara adil, objektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap hakim.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial menjadi lembaga yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten.
Dasar Hukum Komisi Yudisial
Terbentuknya Komisi Yudisial tidak terjadi begitu saja melainkan dilandaskan pada bermacam dasar hukum. Setidaknya ada tujuh Undang-Undang yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Yudisial. Menurut buku Mengenal Lebih Dekat Komisi Yudisial, berikut rinciannya:
Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Kewenangan Komisi Yudisial
Komisi Yudisial memiliki beberapa wewenang yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Pasal 13 Tahun 2011. Kewenangan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan
Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk mengusulkan dan menyeleksi calon hakim agung dan kemudian mengusulkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam hal ini Komisi Yudisial akan mengajukan tiga orang calon hakim agung untuk setiap satu kebutuhan hakim agung. Pengusulan ini dilakukan maksimal enam bulan.
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim
Komisi Yudisial menjalankan serangkaian aktivitas preventif yang bisa menjaga hakim agar tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sedangkan kewenangan “Menegakkan” berarti Komisi Yudisial melaksanakan tindakan represif terhadap hakim yang telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
Kewenangan selanjutnya yang dimiliki oleh Komisi Yudisial, yaitu menetapkan Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung.
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Pada pelaksanaannya Komisi Yudisial berwenang untuk menjaga dan menegakkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Fungsi Komisi Yudisial
Melansir laman komisiyudisial.go.id, di bawah ini adalah rincian tugas Komisi Yudisial saat melaksanakan wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR.
Melakukan pendaftaran calon hakim agung
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
Menetapkan calon hakim agung
Mengajukan calon hakim agung ke DPR
Selain itu tugas Komisi Yudisial juga diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, berikut paparan selengkapnya:
1. Untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim, Komisi Yudisial memiliki tugas:
Memantau dan mengawasi perilaku hakim
Menerima laporan dari masyarakat yang berhubungan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
Memutuskan laporan dugaan dari pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
2. Komisi Yudisial juga berupaya meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim
3. Komisi Yudisial diperkenankan meminta bantuan ke aparat penegak hukum untuk menyadap dan merekam pembicaraan mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. Selanjutnya Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial.
Syarat Menjadi Anggota Komisi Yudisial
Setelah mengetahui fungsi Komisi Yudisial, visi misi, wewenangnya, kamu juga perlu memahami syarat menjadi anggota Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, syarat menjadi Anggota Komisi Yudisial ialah:
Warga negara Indonesia
Bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa
Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Minimal berusia 45 tahun dan maksimal 68 tahun pada saat pemilihan
Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang berhubungan atau mempunyai pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun
Mempunyai komitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia
Wajib melaporkan harta kekayaan
Itu dia visi misi, dasar hukum, kewenangan, syarat, dan fungsi Komisi Yudisial yang dapat dipelajari, sehingga menambah wawasan kamu. Semoga bermanfaat!
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan Komisi Yudisial?

Apa yang dimaksud dengan Komisi Yudisial?
Lembaga tinggi negara yang bertugas mengawasi kinerja semua hakim.
Apa tugas dan wewenang Komisi Yudisial?

Apa tugas dan wewenang Komisi Yudisial?
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim, menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung, menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Komisi Yudisial siapa saja?

Komisi Yudisial siapa saja?
Anggota Komisi Yudisial terdiri dari tujuh orang yang berisi dua pimpinan dan lima anggota. Dua pimpinan merupakan seorang Ketua dan Wakil Ketua yang juga merangkap sebagai Anggota.
