Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara: Arti, Fungsi, Tujuan, dan Manfaatnya
10 Maret 2022 16:07 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap bangsa yang ingin berdiri dengan kukuh tentu harus memiliki pedoman sebagai dasar negaranya. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun.
ADVERTISEMENT
Pancasila ini merupakan cakupan dari hukum dasar tertulis dan tidak tertulis yang ada di Indonesia. Agar lebih paham, di bawah ini akan dijelaskan lebih rinci mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara .
Arti Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
“…, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
ADVERTISEMENT
Dalam ketetapan ini juga dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna ideologi nasional, citi-cita, sekaligus tujuan negara Republik Indonesia. Maka dari itu, Pancasila tidak boleh dirubah karena berarti membubarkan negara Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
Fungsi Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Berdasarkan artinya, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara difungsikan untuk mengatur segala bentuk pemerintahan yang ada di negara Republik Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Menurut Lukman Surya Saputra dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme, nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara tersebut harus dijabarkan dalam segala peraturan perundang-undangan termasuk proses informasi dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila sebagai dasar negara memuat suasana kebatinan dan cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (konvensi).
ADVERTISEMENT
Dijelaskan pula oleh Ronto dalam bukunya yang bertajuk Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara bahwa fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
1. Ideologi negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata (baik material maupun spiritual) dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, tertib, dan damai.
2. Jiwa bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa ini terlahir bersamaan dengan bangsa Indonesia, yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal tersebut diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.
Menurut Prof. Pringgodigdo, istilah untuk hari lahir Pancasila adalah 1 Juni 1945. Sementara Pancasila itu sendiri bukanlah hanya sekadar tulisan karena sebenarnya telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
3. Kepribadian bangsa Indonesia
Pada fungsi ini, Pancasila diwujudkan ke dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan masyarakat Indonesia. Sikap mental dan tingkah laku ini untuk menegaskan bahwa masyarakat bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas itulah yang dimaksud dengan kepribadian.
4. Pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia harus sesuai dengan sila-sila yang ada di dalam Pancasila.
Hal ini dikarenakan Pancasila adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut di antaranya, yakni nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.
5. Sumber dari segala sumber hukum
ADVERTISEMENT
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah Pancasila. Ini karena Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.
Jelaskan Tujuan Pancasila sebagai Dasar Negara
Tujuan Pancasila sebagai dasar negara, menurut Aim Abdulkarim dalam buku Kewarganegaraan, ini terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi sebagai berikut:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
ADVERTISEMENT
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebibaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Aim Abdulkarim menerangkan dalam buku Kewarganegaraan bahwa dari pernyataan tersebut, dapat dipahami jika tujuan pancasila adalah:
Manfaat Dasar Negara
Menurut Rini Setyowati dan kawan-kawan dalam buku Pendidikan Pancasila, dasar negara merupakan landasan utama dari kehidupan suatu negara. Setiap negara harus memiliki landasan agar dapat menjalankan kehidupan negaranya.
ADVERTISEMENT
Apabila suatu negara tidak memiliki dasar negara, dikhawatirkan akan runtuh dan akhirnya hancur. Sebab, dasar negara memuat nilai-nilai penting untuk penyelenggaraan negara dan bagi masyarakat negara itu sendiri.
Masih mengutip buku yang sama, dijelaskan bahwa terdapat empat manfaat dasar negara bagi suatu negara, yakni:
1. Sebagai pedoman hidup
Maksudnya adalah dasar negara dapat dijadikan pedoman hidup bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pedoman hidup ini diperlukan supaya masyarakat dan pemerintah dapat menentukan tujuan serta tindakan yang harus diambil agar bisa mencapai tujuan negaranya.
2. Sebagai pengingat akan tujuan negara
Maksudnya adalah dasar negara dijadikan pengingat bagi masyarakat dan pemerintah agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Maka dari itu, dasar negara harus memuat tujuan mulia dan luhur, sehingga harapannya tujuan ini bisa dicapai lewat kerja sama masyarakat dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
3. Sebagai sumber nilai
Maksudnya adalah dasar negara juga memuat sumber nilai penting yang bisa diterapkan oleh masyarakat dan pemerintah. Selain memuat sumber nilai penting, dasar negara juga harus memuat nilai moral yang digunakan sebagai dasar perilaku masyarakat.
4. Sebagai sumber hukum
Maksudnya adalah dasar negara merupakan sumber pembentukan dan penetapan hukum di suatu negara. Oleh karena itu, hendaknya peraturan dibuat sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam dasar negara dan tidak bertentangan dengan tujuan negara.
(NDA)