KPLB Dapat Diberikan kepada PNS yang Menduduki Jabatan Struktural

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada pernyataan KPLB hanya dapat diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural, dan tidak berlaku bagi pejabat fungsional.
Ketentuan mengenai Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) memang sempat mengalami perubahan, sehingga informasi lama dan ketentuan yang lebih baru bisa menimbulkan kebingungan.
Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan KPLB bagi PNS dengan jabatan struktural maupun fungsional?
KPLB Dapat Diberikan kepada PNS yang Menduduki Jabatan Struktural, Bukan Fungsional
Mengutip situs https://www.bkn.go.id dan https://bkpsdm.lamongankab.go.id, KPLB hanya dapat diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural, dan tidak berlaku bagi pejabat fungsional.
Faktanya, ketentuan di atas kemudian mengalami perkembangan. Pada 2021, BKN untuk pertama kalinya menerima pengajuan KPLB dari PNS yang menduduki jabatan fungsional setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian PANRB.
Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan mengenai penerima KPLB tidak lagi sepenuhnya terbatas pada jabatan pelaksana dan struktural seperti yang tercantum dalam aturan sebelumnya.
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) merupakan salah satu bentuk kenaikan pangkat pilihan yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
KPLB menjadi bentuk penghargaan atas kinerja, inovasi, atau prestasi yang memberikan dampak nyata dan dinilai melampaui pelaksanaan tugas sehari-hari.
Oleh karena sifatnya khusus, proses pemberiannya dilakukan melalui penilaian yang lebih ketat dibandingkan kenaikan pangkat reguler.
Tahapan Pengajuan KPLB
Dalam proses pengajuan KPLB, BKN menjelaskan terdapat empat tahapan utama yang harus dilalui, yaitu:
Seleksi administrasi, untuk memastikan persyaratan dan dokumen pengajuan telah terpenuhi.
Penilaian usulan inovasi oleh tim penilai BKN, guna melihat kualitas serta nilai dari prestasi atau inovasi yang diajukan.
Presentasi inovasi, sebagai bagian dari proses penilaian sekaligus memberikan kesempatan kepada PNS untuk menjelaskan inovasi dan dampak yang dihasilkannya.
Penetapan penerima KPLB, setelah seluruh proses penilaian dan pembahasan selesai dilakukan oleh tim yang berwenang.
KPLB tidak diberikan secara otomatis hanya karena seorang PNS memiliki prestasi. Prestasi atau inovasi yang diajukan harus melalui proses seleksi dan penilaian untuk memastikan bahwa pencapaian tersebut memang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Syarat dan Keistimewaan KPLB
KPLB juga memiliki karakteristik yang berbeda dari kenaikan pangkat reguler. Salah satunya adalah kenaikan pangkat dapat diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja luar biasa tanpa harus mengikuti pola kenaikan pangkat rutin.
Dalam penerapannya, penilaian tidak hanya melihat lama masa kerja, tetapi juga kualitas prestasi dan kontribusi yang diberikan oleh PNS.
Selain itu, KPLB dapat menjadi bentuk penghargaan bagi PNS yang menghasilkan inovasi dengan dampak signifikan bagi organisasi atau pelayanan publik.
Maka itu, kemampuan menunjukkan hasil nyata dari suatu inovasi menjadi bagian penting dalam proses pengajuan.
Pada praktiknya, calon penerima juga harus memenuhi persyaratan kepegawaian dan kinerja yang berlaku serta mampu mempertanggungjawabkan prestasi atau inovasinya di hadapan tim penilai.
Penilaian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa KPLB benar-benar diberikan kepada PNS yang layak memperoleh penghargaan atas prestasi kerjanya.
Ketentuan KPLB telah mengalami perkembangan dari aturan yang sebelumnya mengecualikan jabatan fungsional menjadi dapat membuka kesempatan bagi pejabat fungsional melalui persetujuan dan kebijakan yang berlaku.
Jika menemukan informasi bahwa KPLB hanya dapat diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural, perlu dilihat kembali tahun dan dasar aturan yang digunakan agar tidak keliru memahami ketentuan yang berlaku. (Fikah)
Baca juga: Panduan Perilaku dari Nilai Kompeten yang Perlu Dipahami ASN
