Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Bank Perkreditan Rakyat, Fungsi, dan Contohnya
21 April 2022 22:48 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsinya , yaitu bank sentral, bank umum, bank tabungan, bank pembangunan, dan bank perkreditan rakyat. Apa itu bank perkreditan rakyat?
ADVERTISEMENT
Bank perkreditan rakyat atau BPR merupakan bank yang kerap ditemui di kota kecil sampai pelosok kecamatan sekalipun. Popularitas dari bank ini juga tak kalah dengan bank umum lainnya.
Sejak awal kehadirannya, BPR lebih fokus melayani masyarakat terutama yang berada di wilayah terpencil dan kelompok yang lebih kecil lagi, yang selama ini memang belum bisa terjangkau secara maksimal oleh bank umum.
Bahkan, di tengah meningkatnya layanan transaksi digital, nyatanya peran bank perkreditan rakyat masih sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Meskipun data perbankan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia yang mempunyai rekening bank baru sebesar 40% saja.
Untuk itu, dalam melakukan kegiatan usahanya, BPR lebih terbatas pada proses bisnisnya. Sebab, BPR memang tidak bisa memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran masyarakat.
Apa Itu Bank Perkreditan Rakyat?
Mengacu pada Undang-undang tentang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 1), bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
ADVERTISEMENT
Menurut situs Universal BPR, kegiatan bank perkreditan rakyat jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum, karena bank perkreditan rakyat dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Kegiatan utama BPR adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat, pengusaha mikro, kecil, maupun menengah, serta sebagai lembaga simpanan yang tepercaya dengan pelayanan dan persyaratan yang cepat sekaligus sederhana dengan menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Sasaran.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Mengutip dalam buku Kepribadian Dan Politik Bank Perkreditan Rakyat karangan Kartono, BPR memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Memberi Pengetahuan terhadap Masyarakat Luas tentang Perbankan
Saat ini, masyarakat masih awam tentang fungsi dan tugas utama bank perkreditan rakyat. Apalagi untuk mereka yang tinggal desa, mereka masih takut untuk menyimpan uangnya di bank.
ADVERTISEMENT
Kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk menyimpannya di rumah saja. Itulah sebabnya, BPR berfungsi memberikan edukasi mendasar pada masyarakat terkait sistem perbankan.
2. Membuat Pemerataan Kesempatan untuk Membuka Usaha
Di era digital, banyak anak muda yang mempunyai ide bisnis kreatif. Implementasi dari ide tersebut memerlukan modal keuangan yang cukup. Oleh sebab itu, BPR hadir sebagai lembaga penyedia modal atau dana untuk mereka.
3. Mempercepat Pembangunan di Desa
BPR memang lebih banyak di bangun di desa. Untuk itu, BPR berfungsi untuk membantu mempercepat pembangunan yang ada di desa. Dampaknya, seluruh desa yang ada di Indonesia tidak lagi ketinggalan zaman karena kekurangan informasi terkait dunia usaha.
4. Menyediakan Layanan Perbankan
Fungsi lainnya dari BPR adalah menyediakan pelayanan perbankan yang bisa digunakan oleh setiap warga. Layanan perbankan ini bisa berbentuk tabungan perseorangan atau memberikan layanan pinjaman dana untuk mereka yang memerlukan modal pinjaman usaha.
ADVERTISEMENT
Kehadiran BPR juga bisa membantu masyarakat desa dalam memperoleh pelayanan perbankan, tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh ke kota.
Perbedaan Bank Perkreditan Rakyat dengan Bank Umum
Lantas, apa bedanya bank perkreditan rakyat dengan bank umum? Sri Hayati, S.E., M.Si. dalam bukunya berjudul Manajemen Umum dan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat, memaparkan poin-poin perbedaannya, yakni:
1. Syarat Permodalan BPR Jauh Lebih Kecil daripada Bank Umum
Dalam hal permodalan, ketika pertama kali bank umum konvensional dibangun , setidaknya harus memiliki modal sebanyak Rp4 triliun. Sementara itu, untuk bank umum syariah minimal modal yang harus dimiliki adalah Rp1 triliun.
Lalu, bagaimana dengan BPR? Berdasarkan peraturan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR di pasal 5, modal minimal yang harus dimiliki oleh BPR berada di zona 4, yaitu sebanyak Rp 4 miliar dan di zona 1 adalah Rp 14 miliar.
ADVERTISEMENT
2. Layanan BPR Sangat Terbatas
Fokus utama dari adanya BPR adalah melayani para nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang sifatnya sederhana, sehingga masih sangat terbatas dan tidak serumit bank umum. Contohnya adalah buka tabungan, melakukan kredit dengan batasan plafon, dan lain sebagainya.
Lain halnya dengan kegiatan pelayanan bank umum yang cukup kompleks seperti giro, valas, dan asuransi yang tidak bisa dilayani oleh BPR.
3. Beda Aktivitas Usaha BPR dan Bank Umum
BPR mampu melayani keperluan nasabah dalam hal simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya, seperti layanan kredit, pembiayaan dan penempatan dana, penempatan dana Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serta sertifikat deposito.
Sementara itu, bank umum masih bisa melayani seluruh kegiatan BPR dan layanan lainnya, seperti menerbitkan surat terhadap pengakuan utang, membuat surat pengakuan utang, menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang, aktivitas valas, serta aktivitas umum lainnya.
ADVERTISEMENT
Bank umum juga masih bisa melayani transaksi keuangan, seperti inkaso, kliring, valas, dan transfer yang tidak bisa dilakukan oleh BPR.
4. Beda Layanan Kredit dan Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum
BPR masih bisa melayani perkreditan dan simpanan, meskipun tidak sekompleks bank umum yang di dalamnya mencakup:
ADVERTISEMENT
Sementara bank umum melayani kredit dan simpanan yang lebih lengkap dan lebih kompleks, seperti:
5. Jangkauan Wilayah Layanan BPR untuk Kabupaten, Bank Umum Tidak Terbatas
Sesuai dengan tujuan pendiriannya, BPR lebih fokus dalam melayani masyarakat yang daya jangkauannya masih cenderung terbatas. BPR hanya melayani tingkat kecamatan ataupun kabupaten, berbeda dengan bank umum yang tidak mempunyai jangkauan tidak terbatas, hingga memiliki jaringan internasional.
Hal ini sekaligus turut mempengaruhi kondisi fisik kantor. BPR umumnya tidak semegah bank umum lainnya. Masyarakat juga pasti sudah tidak asing dengan bank umum yang saat ini sudah banyak tersebar. Berbeda dengan BPR yang hanya dikenal oleh masyarakat sekitar yang berada di lokasi berdirinya BPR.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat
Berdasarkan kepemilikannya, jenis bank perkreditan rakyat terbagi menjadi dua, yaitu bank perkreditan rakyat yang dimiliki oleh pemerintah (umumnya pemerintah daerah tingkat II) dan bank perkreditan rakyat swasta.
ADVERTISEMENT
Namun, jika dilihat dari pengelolaannya, BPR terbagi menjadi dua, yakni bank perkreditan rakyat konvensional dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Husin, S.H menambahkan pada bukunya yang berjudul Aspek Legal Kredit dan Jaminan pada Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan jenisnya, maka BPR dapat digolongkan kembali menjadi tiga macam, yaitu:
ADVERTISEMENT
(VIO)