Konten dari Pengguna

Pengertian Wakaf, Hukum, Jenis-Jenis, Rukun, dan Syaratnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
30 Maret 2022 21:35 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wakaf adalah salah satu ibadah berupa sedekah jariyah. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Wakaf adalah salah satu ibadah berupa sedekah jariyah. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakaf adalah salah satu amalan ibadah yang dapat memberikan hikmah untuk siapa saja yang melaksanakannya. Secara sederhana, pengertian wakaf ialah pemberian harta milik pribadi untuk kepentingan umum dan kemaslahatan umat.
ADVERTISEMENT
Ada banyak hikmah yang diperoleh dari melaksanakan amalan wakaf. Salah satunya adalah wakaf akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun pelakunya meninggal dunia.
Dalam pelaksanaannya sendiri, terdapat beberapa syarat dan rukun wakaf yang perlu dipahami. Selain itu, mengetahui dasar hukum wakaf adalah pengetahuan penting bagi umat Islam, khususnya yang ingin melaksanakan wakaf.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, manfaat, rukun, dan syaratnya.

Pengertian Wakaf

Pengertian wakaf adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas. Foto: Unsplash.com
Apa yang dimaksud dengan wakaf? Secara etimologi, wakaf berasal dari kata وقف‎, yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Makna dari kata tersebut adalah menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.
Artinya, harta yang telah diberikan tidak boleh dijual, dihadiahkan, atau diwariskan kepada orang lain. Contohnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun masjid, maka tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
Secara istilah atau terminologi, wakaf mempunyai beberapa makna. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari kata wakaf adalah:
Di samping itu, dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan bahwa pengertian wakaf adalah:

Hukum Wakaf

Hukum wakaf menurut syariat Islam adalah sunah. Foto: Unsplash.com
Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., dkk, hukum wakaf adalah sunah. Meskipun demikian, bagi pemberi wakaf (wakif), wakaf adalah merupakan amalan sunah yang sangat besar manfaatnya.
Para ulama telah sepakat bahwa wakaf merupakan sedekah yang jariyah bagi sang wakif. Hukum wakaf juga telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
ADVERTISEMENT
Adapun ayat Alquran yang menjadi landasan hukum wakaf adalah surah Ali Imran ayat 92 yang berbunyi:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya:
Selain itu, hukum wakaf juga telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya:
Terkait sedekah jariyah yang disebutkan pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.
ADVERTISEMENT

Jenis Wakaf

Wakah khairi adalah jenis wakaf yang ditujukan untum kepentingan umum. Foto: Unsplash.com
Wakaf dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Jika ditinjau dari penerima, berikut ini adalah jenis-jenis wakaf yang disadur dari Buku Ajar Hukum Ekonomi Islam karya Rudi Hermawan, S.HI., M.SI.
1. Wakaf Ahli
Wakaf ahli atau biasa disebut dengan wakaf keluarga merupakan jenis wakaf yang dilakukan berdasarkan nasab atau hubungan darah antara sang pemberi wakaf dan penerima wakaf.
Artinya, jenis wakaf ini ditujukan kepada keluarganya dan kerabatnya sebagai penerima dari wakaf yang akan diberikan oleh sang wakif.
2. Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah jenis wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum. Wakaf khairi adalah jenis wakaf yang mana pihak wakif memberikan hartanya agar dapat dimanfaatkan untuk kebaikan-kebaikan yang terus menerus.
Wakaf khairi biasanya dilakukan untuk membangun sarana untuk kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, sekolah, rumah sakit, dan kepentingan umum lainnya.
ADVERTISEMENT

Rukun Wakaf

Rukun wakaf terdiri dari empat rukun, yaitu wakif, harta yang diwakafkan, penerima wakaf, dan ikrar. Foto: Unsplash.com
Menurut Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, ada empat rukun wakaf yang harus dipenuh agar amalan tersebut menjadi sah. Rukun wakaf tersebut adalah sebagai berikut.
1. Orang yang Berwakaf
Orang yang bewakaf atau wakif adalah orang yang bersedia memberikan hartanya untuk tujuan tertentu. Agar wakaf itu menjadi sah hukumnya, tentunya harus memiliki seorang wakif dan seorang wakif tersebut arus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai hukum Islam.
2. Harta yang Diwakafkan
Dalam melaksanakan amalan wakaf, tentunya harus terdiri dari harta yang diwakafkan. Harta yang akan diberikan dapat berupa benda yang memenuhi ketentuan syariat, baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
ADVERTISEMENT
3. Orang yang Menerima Wakaf
Orang yang menerima wakaf adalah pihak perseorangan maupun lembaga yang siap menerima pemberian harta dari wakif. Pihak ini tidak hanya bertugas untuk menerima harta tersebut, tetapi juga mengelola dan mengurusi segala urusan yang berkaitan dengan harta tersebut.
4. Ikrar
Ikrar merupakan salah satu rukun sahnya amalan wakaf. Ikrar atau shigat adalah semacam pernyataan yang diucapkan seseorang untuk memberikan sebagian hartanya kepada pihak tertentu untuk diwakafkan.

Syarat Wakaf

Salah satu syarat wakaf adalah barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga. Foto: Unsplash.com
Selain rukun, wakaf juga mempunyai sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar amalan tersebut dianggap sah dan dapat diterima sesuai dengan syariat Islam. Berikut syarat wajib wakaf.
1. Orang yang Berwakaf
ADVERTISEMENT
2. Harta yang Diwakafkan
3. Orang yang Menerima Wakaf
Orang menerima wakaf secara umum dibagi menjadi dua, yakni:
a. Muayyan
Muayyan atau tertentu adalah orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya, entah dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah.
Syaratnya adalah orang tersebut ditunjuk atau dibolehkan oleh wakif untuk memilih harta tersebut.
b. Gairamu’ayyan
Gairamu’ayyan adalah berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Maka untuk jenis penerima wakaf ini tidak memerlukan syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
4. Ikrar
(SAI)