Konten dari Pengguna

Pengertian Wakaf, Hukum, Jenis-Jenis, Rukun, dan Syaratnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wakaf adalah salah satu ibadah berupa sedekah jariyah. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Wakaf adalah salah satu ibadah berupa sedekah jariyah. Foto: Unsplash.com

Wakaf adalah salah satu amalan ibadah yang dapat memberikan hikmah untuk siapa saja yang melaksanakannya. Secara sederhana, pengertian wakaf ialah pemberian harta milik pribadi untuk kepentingan umum dan kemaslahatan umat.

Ada banyak hikmah yang diperoleh dari melaksanakan amalan wakaf. Salah satunya adalah wakaf akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun pelakunya meninggal dunia.

Dalam pelaksanaannya sendiri, terdapat beberapa syarat dan rukun wakaf yang perlu dipahami. Selain itu, mengetahui dasar hukum wakaf adalah pengetahuan penting bagi umat Islam, khususnya yang ingin melaksanakan wakaf.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, manfaat, rukun, dan syaratnya.

Pengertian Wakaf

Pengertian wakaf adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas. Foto: Unsplash.com

Apa yang dimaksud dengan wakaf? Secara etimologi, wakaf berasal dari kata وقف‎, yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Makna dari kata tersebut adalah menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.

Artinya, harta yang telah diberikan tidak boleh dijual, dihadiahkan, atau diwariskan kepada orang lain. Contohnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun masjid, maka tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.

Secara istilah atau terminologi, wakaf mempunyai beberapa makna. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari kata wakaf adalah:

  • Tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal.

  • Benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas.

  • Hadiah atau pemberian yang bersifat suci.

Di samping itu, dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan bahwa pengertian wakaf adalah:

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan menurut syariatnya.

Hukum Wakaf

Hukum wakaf menurut syariat Islam adalah sunah. Foto: Unsplash.com

Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., dkk, hukum wakaf adalah sunah. Meskipun demikian, bagi pemberi wakaf (wakif), wakaf adalah merupakan amalan sunah yang sangat besar manfaatnya.

Para ulama telah sepakat bahwa wakaf merupakan sedekah yang jariyah bagi sang wakif. Hukum wakaf juga telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Adapun ayat Alquran yang menjadi landasan hukum wakaf adalah surah Ali Imran ayat 92 yang berbunyi:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Artinya:

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.

Selain itu, hukum wakaf juga telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya:

“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Terkait sedekah jariyah yang disebutkan pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.

Jenis Wakaf

Wakah khairi adalah jenis wakaf yang ditujukan untum kepentingan umum. Foto: Unsplash.com

Wakaf dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Jika ditinjau dari penerima, berikut ini adalah jenis-jenis wakaf yang disadur dari Buku Ajar Hukum Ekonomi Islam karya Rudi Hermawan, S.HI., M.SI.

1. Wakaf Ahli

Wakaf ahli atau biasa disebut dengan wakaf keluarga merupakan jenis wakaf yang dilakukan berdasarkan nasab atau hubungan darah antara sang pemberi wakaf dan penerima wakaf.

Artinya, jenis wakaf ini ditujukan kepada keluarganya dan kerabatnya sebagai penerima dari wakaf yang akan diberikan oleh sang wakif.

2. Wakaf Khairi

Wakaf khairi adalah jenis wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum. Wakaf khairi adalah jenis wakaf yang mana pihak wakif memberikan hartanya agar dapat dimanfaatkan untuk kebaikan-kebaikan yang terus menerus.

Wakaf khairi biasanya dilakukan untuk membangun sarana untuk kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, sekolah, rumah sakit, dan kepentingan umum lainnya.

Rukun Wakaf

Rukun wakaf terdiri dari empat rukun, yaitu wakif, harta yang diwakafkan, penerima wakaf, dan ikrar. Foto: Unsplash.com

Menurut Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, ada empat rukun wakaf yang harus dipenuh agar amalan tersebut menjadi sah. Rukun wakaf tersebut adalah sebagai berikut.

1. Orang yang Berwakaf

Orang yang bewakaf atau wakif adalah orang yang bersedia memberikan hartanya untuk tujuan tertentu. Agar wakaf itu menjadi sah hukumnya, tentunya harus memiliki seorang wakif dan seorang wakif tersebut arus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai hukum Islam.

2. Harta yang Diwakafkan

Dalam melaksanakan amalan wakaf, tentunya harus terdiri dari harta yang diwakafkan. Harta yang akan diberikan dapat berupa benda yang memenuhi ketentuan syariat, baik benda bergerak maupun tidak bergerak.

3. Orang yang Menerima Wakaf

Orang yang menerima wakaf adalah pihak perseorangan maupun lembaga yang siap menerima pemberian harta dari wakif. Pihak ini tidak hanya bertugas untuk menerima harta tersebut, tetapi juga mengelola dan mengurusi segala urusan yang berkaitan dengan harta tersebut.

4. Ikrar

Ikrar merupakan salah satu rukun sahnya amalan wakaf. Ikrar atau shigat adalah semacam pernyataan yang diucapkan seseorang untuk memberikan sebagian hartanya kepada pihak tertentu untuk diwakafkan.

Syarat Wakaf

Salah satu syarat wakaf adalah barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga. Foto: Unsplash.com

Selain rukun, wakaf juga mempunyai sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar amalan tersebut dianggap sah dan dapat diterima sesuai dengan syariat Islam. Berikut syarat wajib wakaf.

1. Orang yang Berwakaf

  • Muslim

  • Memiliki secara penuh harta yang akan diwakafkan

  • Merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.

  • Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.

  • Baligh.

  • Bertindak secara hukum.

  • Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak disahkan untuk mewakafkan hartanya.

2. Harta yang Diwakafkan

  • Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.

  • Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya, pengalihan kepemilikan dianggap tidak sah.

  • Harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).

  • Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain.

3. Orang yang Menerima Wakaf

Orang menerima wakaf secara umum dibagi menjadi dua, yakni:

a. Muayyan

Muayyan atau tertentu adalah orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya, entah dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah.

Syaratnya adalah orang tersebut ditunjuk atau dibolehkan oleh wakif untuk memilih harta tersebut.

b. Gairamu’ayyan

Gairamu’ayyan adalah berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Maka untuk jenis penerima wakaf ini tidak memerlukan syarat tertentu.

4. Ikrar

  • Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya pemberian harta tersebut. Wakaf tidak sah jika dalam ikrar terdapat batas waktu tertentu.

  • Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera, tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.

  • Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti.

  • Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

(SAI)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan wakaf?

chevron-down

Secara etimologi, wakaf berasal dari kata وقف‎, yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Makna dari kata tersebut adalah menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.

Wakaf berupa apa saja?

chevron-down

Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga, harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif), dan harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain.

Apa contoh wakaf?

chevron-down

Contohnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun masjid, maka tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.