Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat dan Biaya Nikah di KUA 2022
8 Juni 2022 11:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat ini banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan secara sederhana, salah satunya dengan menikah di KUA. Hal ini dilakukan karena dianggap dapat menghemat biaya. Lantas, berapa biaya nikah di KUA 2022?
ADVERTISEMENT
Namun, sebelum mengetahui biaya nikah di KUA, para calon pengantin harus memenuhi persyaratan menikah di KUA terlebih dahulu. Mengutip situs resmi simkah.kemenag.go.id, berikut syarat menikah di KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019:
ADVERTISEMENT
Biaya Nikah di KUA
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Jawa Tengah, nikah di KUA tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun, pernikahan harus dilakukan sesuai dengan jam kerja operasional KUA, yakni di hari Senin sampai Jumat.
Akan tetapi, pasangan calon pengantin yang melakukan akad nikah di luar KUA akan dimintai biaya sebesar Rp 600 ribu. Pasangan nantinya juga bisa dimintai biaya tambahan apabila mengikuti bimbingan pranikah yang diberikan oleh KUA.
“Biaya nikah di kantor dan jam kerja Rp 0,-. Biaya nikah di luar kantor dan di luar jam kerja Rp 600 ribu disetorkan langsung oleh calon pengantin,” ungkap Kepala Sub Direktorat Penghulu Kementerian Agama Anwar Fuad dalam laman Kementerian Agama Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Penjelasan lengkap mengenai biaya nikah di KUA ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.
Muhammad Adz-Zikra juga menjelaskan dalam buku Menikah dalam 27 Hari, biasanya tiap KUA memiliki ruang khusus yang disediakan untuk acara pernikahan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kenyamanan bagi kedua mempelai.
Tes Pranikah di KUA
Pemeriksaan calon pengantin yang sudah mendaftarkan pernikahan juga menjadi hal penting setelah persyaratan administrasi dipenuhi. Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Agama Jawa Tengah, tes yang dilakukan di KUA biasanya menekankan tentang 3 hal, yaitu:
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, tes kesehatan pranikah ini sebaiknya dilakukan sedini mungkin. Tujuan dari tes kesehatan pranikah adalah untuk menghindari adanya penyakit menular yang bisa bisa berdampak ke pasangan dan keturunannya.
Tes kesehatan pranikah ini pun juga tak memerlukan biaya, kecuali pengantin membutuhkan pemeriksaan lanjutan sehingga ada biaya pribadi yang perlu dikeluarkan. Setelah pengecekan dokumen, para petugas KUA akan memberikan bimbingan pranikah.
Kegiatan ini berisi berbagai materi pernikahan yang perlu diketahui oleh para calon pengantin, seperti hak dan kewajiban seorang istri dan suami, psikologi perkawinan, tata cara ibadah, simulasi akad nikah, dan nasihat nikah lainnya.
(NDA)