Konten dari Pengguna

Upacara Istana Merdeka Apakah Masih Dibuka? Ini Informasi Lengkapnya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Upacara Istana Merdeka Apakah Masih Dibuka?, Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Upacara Istana Merdeka Apakah Masih Dibuka?, Unsplash/Mufid Majnun

Upacara Istana Merdeka apakah masih dibuka? Setiap tanggal 17 Agustus, Indonesia memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk untuk tahun ini, sehingga informasi tersebut banyak diburu oleh masyarakat Indonesia.

Setiap tahunnya, Upacara HUT RI diadakan di Istana Merdeka, Jakarta. Untuk tahun ini, masyarakat Indonesia kembali mendapatkan kesempatan untuk menghadiri Upacara Peringatan HUT RI.

Upacara Istana Merdeka Apakah Masih Dibuka Pendaftarannya?

Ilustrasi Upacara Istana Merdeka Apakah Masih Dibuka?, Unsplash/Mufid Majnun

Upacara Istana Merdeka apakah masih dibuka? Dikutip dari situs setneg.go.id, rri.co.id, dan Instagram @kemensetneg.ri, pendaftaran untuk menghadiri Upacara Istana Merdeka masih dibuka.

Pendaftaran dibuka dari tanggal 5 Agustus 2026 sampai 7 Agustus 2026. Jadwal pembukaan pendaftaran adalah mulai pukul 10.00 WIB setiap harinya dengan kuota yang terbatas untuk masing-masing hari.

Oleh karena itu, akses pendaftaran akan ditutup secara otomatis jika kuota harian sudah terpenuhi.

Karena antusiasme masyarakat yang diprediksi sangat tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin merasakan langsung suasana peringatan HUT RI di Istana Merdeka, Jakarta, disarankan untuk segera melakukan pendaftaran agar mendapatkan kuota.

Pendaftaran dilakukan secara daring lewat situs Pandang Istana di https://pandang.istanapresiden.go.id/.

Bagi yang akan mendaftar, berikut adalah sejumlah data dan dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar.

  • Email yang masih aktif

  • KTP/Kartu Tanda Penduduk atau KIA/Kartu Identitas Anak

  • Swafoto formal paling baru sembari memegang identitas diri, baik itu KTP atau KIA

  • Nomor telepon yang aktif

Dokumen yang wajib dimiliki oleh para calon peserta adalah sebagai berikut:

  • Swafoto formal paling baru dengan memegang KTP/KIA. Untuk swafoto ini, para calon peserta memakai pakaian berkerah, menghadap kamera, dan berekspresi netral

  • Identitas diri berupa scan/foto digital KTP atau KIA asli yang masih berlaku (untuk anak atau remaja berusia 12-17 tahun harus mengunggah KIA)

Berikut adalah ketentuan peserta yang patut diketahui oleh masyarakat Indonesia.

  • Minimal berusia 12 tahun pada 17 Agustus 2026

  • Berstatus WNI. Dibuktikan dengan KK atau KTP yang masih berlaku

  • Sehat jasmani dan rohani, sudah melengkapi vaksinasi nasional, dan bebas penyakit bawaan yang membahayakan di keramaian

  • 1 NIK hanya berlaku untuk 1 kali pendaftaran saja

  • Para peserta dilarang membawa balita

Upacara Istana Merdeka apakah masih dibuka? Masyarakat diimbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan terlebih dahulu sebelum mendaftar agar proses pendaftaran bisa lebih lancar dan cepat. (Mey)

Baca juga: Susunan Acara Pengukuhan Paskibra Sesuai Standar BPIP