Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Sengkarut Pertambangan Nikel di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara
31 Desember 2019 7:38 WIB
ADVERTISEMENT
Cuaca panas. Ekskavator terus menerus menggerus tanah. Beberapa bukit terlihat menggundul. Tak ada lagi tumbuhan hijau. Yang terlihat hanya tanah coklat kemerahan yang membuat bukit seperti telanjang tak berbusana.
ADVERTISEMENT
Begitulah pemandangan di Kecamatan Tolala dan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Warga di sekitar area tersebut menjalankan aktivitasnya, alat berat pun riuh beraktivitas di atas bukit.
Kabupaten Kolaka Utara adalah salah satu daerah di Sultra yang diserbu perusahaan tambang. Kata Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, ada 32 tambang di daerah dengan luas wilayah 3.391,67 km² tersebut.
Dari 32 perusahaan, 15 di antaranya sudah beroperasi. Namun, Nur Rahman menduga keberadaan perusahaan tambang tersebut ilegal.
"Untuk sekarang ini, apa namanya yang menambang ini (semua) saya sinyalir ilegal," kata Nur Rahman, akhir bulan lalu.
Pernyataan sang bupati bukan tanpa dasar. Sebab, sampai sekarang belum ada satu pun dokumen lengkap perusahaan yang masuk di meja Pemda Kolaka Utara.
ADVERTISEMENT
"Saya katakan disinyalir ilegal karena saya harus buktikan dulu dokumen administrasinya. Saya sudah minta dokumen administrasi tapi sampai sekarang belum diberikan," sesal Nur Rahman.
Eksekutif Legislatif Tak Berdaya
Jadi penonton di daerah sendiri sepertinya cocok menggambarkan keberadaan lembaga eksekutif dan legislatif di Kolaka Utara. Bagaimana tidak, bupati hanya bisa berkoar-koar tanpa bisa berbuat apa-apa.
Terakhir, Nur Rahman mengungkapkan kekesalannya saat reses anggota DPR RI Dapil Sultra, Rusda Mahmud, di Kecamatan Rante Angin, Kolaka Utara.
Di depan Rusda Mahmud, Nur Rahman meminta agar suaranya bisa diserukan di Senayan. Di forum itu, Nur Rahman juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ), Ombudsman, Kejati, dan pihak Kepolisian bisa membahas keberadaan tambang di Kolaka Utara.
ADVERTISEMENT
"Kami menyarankan, ke pihak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, melalui fasilitas DPR, kiranya ini dibetulkan (tambang ilegal)," ujar Nur Rahman dalam reses Rusda Mahmud, di Kecamatan Rante Angin, Selasa (24/12).
Dalam sesi wawancara dengan kendarinesia/kumparan, Nur Rahman bilang tak bisa berbuat banyak. Sebab, semua kebijakan berada di Pemerintah Provinsi. Hal inilah yang membuat lembaga eksekutif di daerah tak bisa berbuat apa-apa.
Dalam kesempatan lain, hal senada juga diutarakan Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari. Pihak DPRD juga merasa tidak bisa berbuat banyak karena semua kebijakan sudah berada di tingkat provinsi.
Ketua DPRD fraksi Demokrat ini mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasilnya, diketahui 9 tambang yang beroperasi di Kolut hanya memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB ), namun tidak memiliki izin pengiriman ore.
ADVERTISEMENT
"Mereka (penambang) itu melanggar Pergub Nomor 13 kalau tidak salah, maupun aturan perundang-undangan pertambangan dan lingkungan hidup," kata Buhari.
Dia meminta agar setiap perusahaan tambang di Kolut harus memiliki kantor minimal di ibu kota Kolut ataupun di kecamatan.
Buhari sadar betul bahwa kewenangan perizinan tambang sepenuhnya berada di Pemprov. Namun kata dia, bukan berarti eksekutif dan legislatif di daerah harus diabaikan. Karena itu, Dia meminta ke provinsi untuk memberikan data ke daerah.
Hal ini dimaksudkan untuk membantu fungsi legislasi di daerah untuk melakukan pengawasan aktivitas pertambangan. Tapi sayang sampai sekarang yang diminta belum terealisasi.
Ekspor Nikel ke China
Ucapan bupati dan ketua DPRD sepertinya hanya sebatas ucapan belaka. Buktinya, PT Patrindo Jaya Makmur (PJM) tetap menjalankan aktivitasnya sekalipun dituding ilegal. Bahkan perusahaan ini tetap akan melakukan ekspor.
ADVERTISEMENT
Padahal sebelumnya, Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari sudah meminta agar aktivitas pertambangan di Kolut untuk dihentikan sementara. Jika ada aktivitas, apalagi rencana ekspor, kata Buhari, berarti itu ilegal.
Fakta di lapangan, dalam waktu dekat ini, PJM akan membawa ore kadar rendah dari Kolaka Utara ke Negeri Tirai Bambu, China. Tak tanggung-tanggung, dua vessel, atau kapal dengan muatan 500 hingga 1000 ton pengangkut ore dikerahkan perusahaan tersebut.
Dua kapal yang masing-masing bernama MV. Yan Dun dan MV. Hai Yang Zhi telah selesai memuat ore. Berdasarkan izin yang dikeluarkan, pihak Bea Cukai Kendari menyebut, MV. Yan Dun memuat 48.760 MT, sedangkan MV.Hai Yang Zhi sebanyak 55.200 MT.
"Kuota yg diberikan dari Kemendag ke PT Patrindo sebanyak 137.500 MT," ujar Kasi Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Handoko melalui pesan WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Di lain waktu dan tempat, Kepala Syahbandar Kolaka, Hasfar mengatakan saat ini dua kapal tersebut telah selesai melakukan pemuatan ore.
"Rencana malam ini kapal vesel susah selesai muat. Rencana agennya akan mengurus keberangkatannya," ujar Hasfar lewat pesan WhatsApp, Senin (30/12).
Terkait ekspor ore nikel PT Patrindo ini, jurnalis kendarinesia mendapat fakta bahwa ore yang dimuat bukan sepenuhnya olahan perusahan tersebut. Namun, diambil dari beberapa penambang perusahaan lain. Hal ini bertentangan dengan aturan ekspor Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Pengakuan itu dibenarkan Direktur PT Rahambuu Nusantara Berkah (RNB) Abdul Gafur sebagai perusahaan yang bergerak dalam jasa bongkar muat (PBM) yang menangani langsung ore milik PT Rai Dili Pratama (RDP) saat ini. "Yang tongkang (dua unit) itu saya tangani akan mengisi ke vessel punya Patrindo (PJM)," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu. PT Patrindo di Kolaka Utara juga belum melakukan pembangunan smelter. Sebagaimana surat Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu Bara Nomor 1976/30/DJB/2019.
Poin ke dua dalam surat itu menyebutkan, rekomendasi ekspor hanya diberikan apabila perusahaan sudah mencapai tingkat kemajuan fisik fasilitas pembangunan pemurnian (smelter) yang telah ditentukan dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018.
Terkait hal ini, kendarinesia sudah berusaha mengkonfirmasi pihak ESDM Sultra namun tidak pernah mendapat jawaban.
Positif dan Negatif Tambang Kolut
Kehadiran perusahaan tambang di Kolaka Utara berdampak positif sekaligus berefek negatif ke masyarakat. Di lain sisi, sebagian besar masyarakat khususnya di daerah Tolala dan Batu Putih mendapat lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
Mereka rela meninggalkan profesinya sebagai petani dan nelayan dan beralih kerja di perusahaan tambang. Di sisi lain, mereka yang tetap bertahan mencari penghidupan sebagai petani dan nelayan merasa merugi.
Sebab, dengan kehadiran tambang di Kolut, hasil bumi para petani menurun, begitupun dengan hasil laut para nelayan. Ikram salah satunya (nama disamarkan), dia mengatakan, hasil taninya semakin berkurang semenjak adanya tambang di daerah itu.
"Saya juga tidak tau. Mungkin ini karena banyak hutan yang ditebang atau apa. Yang jelas begitu. Kita rasa sekali. Ini juga cuaca semakin panas," beber Ikram.
Hal yang sama juga diutarakan Nawing, (bukan nama sebenarnya). Kata dia, hasil lautnya berkurang semenjak kehadiran tambang. Apalagi sejak dibangunnya jeti, atau pelabuhan pemuat ore perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Dulu kita kalau melaut itu tidak perlu jauh ke dalam. Sekarang uh, harus jauh masuk biar bisa dapat ikan," ucapnya.
Kedua orang ini (Ikram dan Nawing), berharap agar suaranya bisa didengar oleh pemerintah. Mereka punya prinsip yang sama. Kekayaan alam adalah segalanya yang harus dikelola dengan baik.
Keduanya menganggap bertani dan menjaring ikan adalah pekerjaan yang diwariskan oleh orang terdahulu yang tetap dijaga. Karena, lingkunganlah yang memberi makan bagi dia dan anak cucunya kelak.