Konten dari Pengguna

Dr. Dandi Darmadi: Beda Permen 3/2020 & 53/2023 untuk SPMI Unggul

SEVIMA

SEVIMA

Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

video youtube embed

Perguruan tinggi di Indonesia terus dihadapkan pada dinamika regulasi terkait standar mutu pendidikan, khususnya dengan adanya perbedaan signifikan antara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023. Dr. Dandi Darmadi, M.A.P., Pakar Digitalisasi Kampus, Pakar Pendidikan Tinggi Indonesia, sekaligus Training Manager SEVIMA, memberikan panduan komprehensif mengenai bagaimana institusi dapat menavigasi perbedaan ini dalam merancang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang tidak hanya patuh, tetapi juga mampu melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Penjelasan ini disampaikan dalam Seminar Nasional SEVIMA di Surabaya, yang dihadiri oleh ribuan rektor dan dosen dari seluruh Indonesia.

Dr. Dandi Darmadi, dengan pengalamannya yang luas dalam implementasi sistem pendidikan tinggi di lebih dari 1.200 institusi melalui SEVIMA Platform, serta perannya sebagai Koordinator MBKM, memahami betul kebingungan yang mungkin timbul di kalangan pengelola perguruan tinggi. "Jika kita melihat dan membaca, tentu kita bisa menemukan perbedaan signifikan antara Permendikbud (dalam kutipan disebut 'permendikbot') No. 3 Tahun 2020 dan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 itu terkait dengan standar, termasuk standar yang melampaui [SN Dikti]," ujar Dr. Dandi.

Memahami Perbedaan dan Menentukan Landasan SPMI

Banyaknya pertanyaan mengenai "SPMI ini yang mana yang harus kita ikuti, landasan mana yang akan kita pedomani," menjadi latar belakang penjelasan Dr. Dandi. Beliau menekankan beberapa poin kunci:

1. Pentingnya Kesepahaman Internal dalam Menetapkan Standar yang Melampaui SN Dikti:

Sebelum menentukan landasan teknis, Dr. Dandi menggarisbawahi perlunya konsensus internal. "Kalau bagi kami, tentu saja yang pertama ini perlu kesepahaman. Ini perlu kesepahaman dan kesepakatan dalam menetapkan standar yang melampaui SN Dikti (dalam kutipan disebut 'snikt')," tegasnya. Penetapan standar yang lebih tinggi dari standar nasional merupakan keputusan strategis institusi yang harus didasari oleh visi, misi, dan kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan internal.

2. Pendekatan Pragmatis: Menggunakan Permendikbud No. 3/2020 sebagai Dasar yang Dilengkapi:

Menghadapi transisi regulasi, Dr. Dandi menyarankan pendekatan yang pragmatis. "Nah, dengan landasan hukum yang lama [Permendikbud No.] 3 Tahun 2020 itu bisa digunakan sebetulnya," paparnya. Perguruan tinggi yang telah membangun SPMI berdasarkan 24 SN Dikti yang dirinci dalam Permendikbud No. 3/2020 (yang terdiri dari 8 standar pendidikan, 8 standar penelitian, dan 8 standar pengabdian kepada masyarakat – "kalau dulu Itu kan ada 24 SN Dikti, 8 pendidikan, 8 penelitian, 8 pengabdian masyarakat [dalam kutipan disebut 'pengmas']") tidak perlu merombak total sistem yang sudah berjalan.

3. Melengkapi dengan Substansi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023:

Dasar yang sudah ada tersebut kemudian perlu disesuaikan dan dilengkapi dengan substansi utama dari Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. "Sisa kita lengkapi dengan 14 standar dari Permen 53 Tahun 2023," lanjut Dr. Dandi. Meskipun kutipan berakhir pada "sekarang Delapan Pendidikan...", merujuk pada simplifikasi jumlah standar pendidikan dalam regulasi baru, angka "14 standar" yang disebut Dr. Dandi kemungkinan merujuk pada inti atau pengelompokan baru standar yang menjadi fokus utama dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Regulasi baru ini diketahui menyederhanakan SN Dikti, memberikan fleksibilitas lebih besar kepada perguruan tinggi untuk menetapkan indikator dan target yang lebih spesifik sesuai konteksnya, dengan penekanan pada outcome-based education.

Implikasi bagi Perguruan Tinggi

Pendekatan yang diuraikan Dr. Dandi ini menyiratkan bahwa perguruan tinggi perlu:

  • Mempelajari secara mendalam kedua regulasi: Untuk memahami kesinambungan dan perubahan, khususnya terkait struktur dan substansi SN Dikti.

  • Melakukan pemetaan (mapping): Antara standar internal yang sudah ada (berbasis Permendikbud No. 3/2020) dengan kerangka baru dalam Permendikbudristek No. 53/2023.

  • Fokus pada pencapaian luaran (outcomes): Sejalan dengan semangat Permendikbudristek No. 53/2023, penetapan standar mutu, termasuk yang melampaui SN Dikti, harus berorientasi pada hasil dan dampak yang nyata.

  • Memperkuat SPMI: Sebagai mekanisme internal untuk memastikan semua standar, baik standar nasional maupun standar yang ditetapkan sendiri oleh perguruan tinggi (standar Dikti yang dilampaui), dapat dicapai secara berkelanjutan.

Sebagai Training Manager SEVIMA, Dr. Dandi Darmadi berperan aktif dalam membantu perguruan tinggi memahami dan mengimplementasikan perubahan regulasi ini melalui pelatihan dan optimalisasi SEVIMA Platform. Sistem informasi akademik yang komprehensif seperti SEVIMA Platform dapat menjadi alat bantu vital dalam mendokumentasikan standar, memantau pencapaian indikator, dan menghasilkan laporan yang dibutuhkan untuk siklus SPMI dan akreditasi.

Seminar Nasional SEVIMA sekali lagi menjadi platform krusial untuk diseminasi informasi strategis. Penjelasan Dr. Dandi Darmadi mengenai navigasi standar mutu ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas bagi perguruan tinggi dalam membangun sistem penjaminan mutu yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga mendorong pencapaian kualitas unggul secara berkelanjutan.