Dr. Dandi Darmadi: Kupas SPMI Permen 53/23, PPEPP, & Tata Kelola

Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang efektif menjadi landasan bagi perguruan tinggi untuk mencapai dan memelihara kualitas pendidikan unggul. Dr. Dandi Darmadi, M.A.P., Pakar Digitalisasi Kampus, Pakar Pendidikan Tinggi Indonesia, sekaligus Training Manager SEVIMA, memaparkan secara detail pedoman utama dalam menjalankan SPMI berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023. Penjelasan komprehensif ini disampaikan dalam Seminar Nasional SEVIMA di Surabaya, sebuah acara tahunan yang dihadiri oleh ribuan rektor dan dosen dari seluruh Indonesia.
Dr. Dandi Darmadi, dengan pengalamannya yang ekstensif dalam mendampingi lebih dari 1.200 perguruan tinggi melalui SEVIMA Platform dan pemahamannya yang mendalam mengenai regulasi pendidikan tinggi, menyoroti pentingnya acuan yang jelas dalam praktik penjaminan mutu. Beliau merujuk pada Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 sebagai panduan terkini, meskipun dalam kutipan langsung disebutkan "Permen 53 Tahun 2003" yang dipahami sebagai referensi ke regulasi terbaru tersebut.
"Apa saja yang menjadi pedoman perguruan tinggi dalam menjalankan SPMI menurut Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (dalam kutipan disebut 'Permen 53 Tahun 2003')?" tanya Dr. Dandi, mengawali pembahasan mengenai dua pilar utama pedoman tersebut.
Dua Pilar Utama Pedoman SPMI dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Menurut Dr. Dandi Darmadi, regulasi ini memberikan kerangka kerja yang kokoh bagi perguruan tinggi melalui dua aspek fundamental yang saling terkait:
1. Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan):
Pedoman pertama dan utama adalah implementasi siklus PPEPP yang sistematis. "Yang pertama tentu saja itu siklus PPEPP (dalam kutipan disebut 'pppp') yang di mana mulai dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, hingga Peningkatan," jelas Dr. Dandi. Siklus ini merupakan jantung dari SPMI yang dinamis dan berkelanjutan:
Penetapan (P): Perguruan tinggi menetapkan standar mutu internal yang merujuk pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan standar lain yang relevan.
Pelaksanaan (P): Standar yang telah ditetapkan kemudian diimplementasikan dalam seluruh kegiatan akademik dan non-akademik.
Evaluasi (E): Dilakukan evaluasi secara periodik untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan standar telah mencapai target yang ditetapkan.
Pengendalian (P): Berdasarkan hasil evaluasi, dilakukan tindakan pengendalian untuk memastikan proses berjalan sesuai jalur dan memperbaiki penyimpangan.
Peningkatan (P): Hasil evaluasi dan pengendalian menjadi dasar untuk merumuskan langkah-langkah peningkatan mutu standar maupun implementasinya secara berkelanjutan.
2. Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Baik (Good University Governance):
Dr. Dandi menekankan bahwa siklus PPEPP tidak berjalan dalam ruang hampa, melainkan harus dilandasi oleh prinsip-prinsip tata kelola yang baik. "Namun ternyata dalam Permen tersebut tidak hanya terkait dengan siklus PPEPP yang kemudian menjadi pedoman, tapi juga ada prinsip-prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik yang ditetapkan," paparnya. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
Transparansi: Keterbukaan informasi mengenai proses dan hasil penjaminan mutu kepada seluruh pemangku kepentingan.
Akuntabilitas: Pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan pencapaian standar mutu.
Nirlaba (dalam kutipan disebut 'mirlaba'): Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak berorientasi pada pencarian keuntungan semata, melainkan pada pemenuhan misi pendidikan.
Efektivitas: Pencapaian tujuan dan sasaran mutu yang telah ditetapkan.
Efisiensi: Penggunaan sumber daya secara optimal untuk mencapai hasil mutu terbaik.
Peningkatan Mutu Berkelanjutan: Komitmen untuk terus menerus melakukan perbaikan dan inovasi dalam upaya mencapai standar mutu yang lebih tinggi.
Keterkaitan Erat antara Siklus PPEPP dan Prinsip Tata Kelola
Dr. Dandi menegaskan bahwa kedua set pedoman ini tidak dapat dipisahkan. "Yang di mana kesemuanya ini itu saling mengikat (dalam kutipan disebut 'menilik') dan berkorelasi satu sama lain," ujarnya. Artinya, pelaksanaan setiap tahapan dalam siklus PPEPP harus senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan, serta didasari semangat nirlaba. Misalnya, proses evaluasi (E) dalam siklus PPEPP harus dilakukan secara transparan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas).
Sebagai Training Manager SEVIMA, Dr. Dandi Darmadi berperan aktif dalam membantu perguruan tinggi memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip ini, salah satunya melalui optimalisasi SEVIMA Platform yang dapat mendukung dokumentasi, monitoring, dan pelaporan data SPMI secara digital.
Seminar Nasional SEVIMA kembali menjadi forum strategis bagi para pemimpin pendidikan tinggi untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan praktik terbaik. Paparan Dr. Dandi Darmadi mengenai pedoman SPMI berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen perguruan tinggi di Indonesia dalam membangun budaya mutu yang kokoh dan berkelanjutan, demi menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing.
