Dr. Dandi Darmadi: Unit Penjaminan Mutu, Wajib atau Pilihan?

Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keberadaan unit atau organisasi khusus penjaminan mutu di perguruan tinggi seringkali menjadi pertanyaan dan bahan diskusi di kalangan akademisi dan pengelola institusi. Dr. Dandi Darmadi, M.A.P., Pakar Digitalisasi Kampus, Pakar Pendidikan Tinggi Indonesia, sekaligus Training Manager SEVIMA, memberikan pencerahan mengenai aspek ini dengan merujuk pada dinamika regulasi yang ada. Penjelasan mendalam ini disampaikannya dalam Seminar Nasional SEVIMA yang berlangsung di Surabaya, sebuah forum tahunan yang secara konsisten dihadiri oleh ribuan rektor dan dosen dari seluruh Indonesia.
Dr. Dandi Darmadi, dengan pengalamannya yang luas dalam mendampingi lebih dari 1.200 perguruan tinggi melalui SEVIMA Platform dan pemahamannya akan tata kelola pendidikan tinggi, menyoroti bahwa pendekatan terhadap struktur organisasi penjaminan mutu telah mengalami evolusi.
"Apakah perguruan tinggi wajib memiliki unit atau organisasi penjaminan mutu?" tanya Dr. Dandi, membuka diskusi mengenai isu strategis ini. Pertanyaan ini relevan mengingat pentingnya sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang efektif bagi setiap institusi pendidikan tinggi.
Perbandingan Regulasi dan Fleksibilitas Pilihan Institusi
Dr. Dandi Darmadi menjelaskan adanya perbedaan nuansa antara dua peraturan menteri yang signifikan terkait sistem penjaminan mutu:
1. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi:
Dalam peraturan ini, menurut Dr. Dandi, terdapat opsi yang lebih eksplisit mengenai struktur. "Jadi kita bisa melihat dua perbedaan mendasar. Dalam Permen 62 tahun 2016, yang di mana itu [disebutkan bahwa perguruan tinggi] harus memiliki organisasi penjaminan mutu atau mengintegrasikan dalam manajemen perguruan tinggi," jelasnya. Ini berarti, pada masa berlakunya peraturan tersebut, perguruan tinggi diberi pilihan antara membentuk unit khusus penjaminan mutu atau meleburkan fungsi-fungsi penjaminan mutu ke dalam struktur manajemen yang sudah ada.
2. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi:
Regulasi yang lebih baru ini, menurut interpretasi Dr. Dandi, memberikan penekanan yang sedikit berbeda. "Sedangkan dalam Permen 53 2023 itu hanya mengintegrasikan dengan manajemen perguruan tinggi," paparnya. Hal ini mengindikasikan adanya pergeseran paradigma ke arah model di mana fungsi penjaminan mutu lebih diharapkan terinternalisasi dan menjadi tanggung jawab bersama dalam seluruh lini manajemen institusi, bukan hanya terisolasi pada satu unit.
Debat dan Pilihan Berdasarkan Efektivitas dan Kebutuhan
Perbedaan ini, lanjut Dr. Dandi, memunculkan diskusi di lapangan. "Dan Hal ini tentu saja kalau kita bertanya mana yang mau kita gunakan, ada banyak sekali perdebatan dalam hal ini. Ada yang memakai [unit khusus], ada yang tidak memakai [unit khusus]," ungkapnya.
Namun, Dr. Dandi menekankan bahwa terlepas dari perdebatan tersebut, esensinya adalah pada efektivitas pencapaian tujuan penjaminan mutu itu sendiri. "Dan sebetulnya Bapak Ibu bisa memilih untuk mengadakan atau tidak mengadakan [unit khusus penjaminan mutu]. Sisa kita melihat mana yang lebih efektif dan dibutuhkan," tegasnya.
Beliau menambahkan kriteria penting dalam pengambilan keputusan, "Jika memang dinilai dengan pembentukan unit atau organisasi tersebut sasaran [mutu akan lebih efektif tercapai], maka pembentukan unit tersebut dapat dibenarkan." Ini berarti, jika dengan adanya unit khusus, perguruan tinggi merasa lebih terbantu dalam merancang, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi, dan mengembangkan standar mutu secara sistematis dan berkelanjutan, maka keberadaan unit tersebut memiliki justifikasi yang kuat.
Fokus pada Fungsi, Bukan Sekadar Struktur
Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah apakah ada unit khusus bernama "Penjaminan Mutu" secara formal, melainkan apakah fungsi-fungsi esensial dari sistem penjaminan mutu internal (SPMI) berjalan dengan baik dan efektif di seluruh institusi. Jika integrasi fungsi penjaminan mutu ke dalam setiap unit kerja dan level manajemen dapat berjalan optimal dan menghasilkan budaya mutu yang kuat, maka hal tersebut sejalan dengan semangat regulasi terbaru. Namun, jika pembentukan unit khusus dianggap dapat lebih mengakselerasi dan memastikan implementasi SPMI yang lebih terstruktur dan fokus, maka itu pun menjadi pilihan yang valid.
Sebagai Training Manager SEVIMA, Dr. Dandi Darmadi seringkali membantu perguruan tinggi dalam mengoptimalkan penggunaan SEVIMA Platform untuk mendukung berbagai skenario implementasi SPMI, baik yang terintegrasi maupun yang dikoordinasikan oleh unit khusus. Sistem digital seperti SEVIMA Platform dapat memfasilitasi pengumpulan data, pelaporan, dan monitoring yang dibutuhkan untuk siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) standar mutu.
Seminar Nasional SEVIMA terus berkomitmen menjadi forum pencerahan bagi para pemangku kepentingan pendidikan tinggi. Diskusi yang dipantik oleh Dr. Dandi Darmadi mengenai struktur penjaminan mutu ini diharapkan dapat membantu perguruan tinggi dalam mengambil keputusan yang paling sesuai dengan konteks, kebutuhan, dan sumber daya masing-masing, demi terwujudnya budaya mutu yang berkelanjutan.
